Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mihran Ar Razi] telah menceritakan kepada kami [Abu Abdullah Hammad bin Khalid Al Hiyyath] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abdurrahman bin Jubair] dari [ayahnya] dari [Abu Tsa'labah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika hewan buruan yang kamu panah hilang kemudian kamu mendapatinya kembali, maka makanlah buruan tersebut selagi belum membusuk
Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf] telah menceritakan kepada kami [Ma'n bin Isa] telah menceritakan kepadaku [Mu'awiyah] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [ayahnya] dari [Abu Tsa'labah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai orang yang mendapati hewan buruannya setelah tiga hari, maka beliau menyuruh untuk memakannya selagi belum membusuk." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Al 'Ala] dari [Makhul] dari [Abu Tsa'labah Al Khusani] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada haditsnya mengenai hewan buruan, kemudian [Ibnu Hatim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mahdi] dari [Mu'awiyah] dari [Abdurrahman bin Jubair] dan [Abu Az Zahiriyah] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Tsa'labah Al Khusani] seperti Al 'Ala namun dia tidak menyebutkan, 'Selagi belum membusuk', dan dia menyebutkan mengenai anjing pemburu, "Makanlah walaupun telah berlalu tiga hari kecuali jika telah membusuk, maka tinggalkanlah
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar], Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris] dari [Abu Tsa'labah] dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan binatang buas yang bertaring." Ishaq dan Ibnu Abu Umar menambahkan dalam haditsnya, Az Zuhri berkata, "Kami tidak mendengar hadits ini hingga kami tiba di negeri Syam
Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari Ibnu Shihab dari [Abu Idris Al Khaulani] bahwa dia mendengar [Abu Tsa'labah Al Khusni] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring." Ibnu Shihab berkata, "Saya belum pernah mendengar hadits tersebut dari ulama-ulama kami di Hijaz hingga Abu Idris menceritakan kepadaku, sedangkan dia termasuk dari ulama negeri Syam
Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kami ['Amru] -yaitu Ibnu Al Harits- bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadanya dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Anas] dan [Ibnu Abu Dzi`ib] dan ['Amru bin Harits] dan [Yunus bin Yazid] serta yang lain. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan ['Abdu bin Khumaid] dan ['Abdurrazaq] dari [Ma'mar]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Majisyun]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Al Khulwani] dan ['Abdu bin Khumaid] dari [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Shalih] mereka semua dari [Az Zuhri] dengan sanad ini seperti hadits Yunus dan 'Amru, semuanya menyebutkan Al Aklu (memakan), kecuali Shalih dan Yusuf. Dalam hadits keduanya disebutkan, 'Beliau melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring
Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] -yaitu Ibnu Mahdi- dari [Malik] dari [Isma'il bin Abu Hakim] dari ['Abidah bin Sufyan] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Anas] dengan sanad seperti ini