أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ، عَنِ ابْنِ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، وَاللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، وَذَكَرَ، آخَرَ وَقَدَّمَهُ أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَهُمْ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ فَيْرُوزَ، عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَشَارَ بِأَصَابِعِهِ وَأَصَابِعِي أَقْصَرُ مِنْ أَصَابِعِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُشِيرُ بِأَصْبُعِهِ يَقُولُ " لاَ يَجُوزُ مِنَ الضَّحَايَا الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقِي " .
Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] dari [Ibnu Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] dan [Al Laits bin Sa'd] dan ia menyebutkan yang lain dan mengedepankannya bahwa [Sulaiman bin Abdurrahman] telah menceritakan kepada mereka dari ['Ubaid bin Fairuz] dari [Al Bara` bin 'Azib] berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.. (dan ia memberikan isyarat dengan jari-jarinya) dan jariku-jariku lebih pendek dari jari-jari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau memberikan isyarat dengan jarinya bersabda: "Tidak boleh ada hewan kurban yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum
Hadis 4372 — Sunan an Nasai 43:12
DaifDaifDaif
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحِيمِ، - وَهُوَ ابْنُ سُلَيْمَانَ - عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ، عَنْ عَلِيٍّ، رضى الله عنه قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالأُذُنَ وَأَنْ لاَ نُضَحِّيَ بِمُقَابَلَةٍ وَلاَ مُدَابَرَةٍ وَلاَ بَتْرَاءَ وَلاَ خَرْقَاءَ .
Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Adam] dari [Abdur Rahim yaitu Ibnu Sulaiman] dari [Zakariya bin Abu Zaidah] dari [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin An Nu'man] dari [Ali radliallahu 'anhu], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk memeriksa mata dan telinga serta tidak berkurban dengan hewan yang terpotong dari ujung telinganya dan dibiarkan tergantung, yang terpotong dari belakang telinganya dan dibiarkan tergantung, dan yang terpotong telinganya serta yang lubang telinganya
Hadis 4373 — Sunan an Nasai 43:13
DaifDaifDaif
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ، قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَعْيَنَ، قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ، - قَالَ أَبُو إِسْحَاقَ وَكَانَ رَجُلَ صِدْقٍ - عَنْ عَلِيٍّ، رضى الله عنه قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالأُذُنَ وَأَنْ لاَ نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلاَ مُقَابَلَةٍ وَلاَ مُدَابَرَةٍ وَلاَ شَرْقَاءَ وَلاَ خَرْقَاءَ .
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad bin A'yan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin An Nu'man], telah berkata Abu Ishaq dan ia adalah orang yang jujur, dari [Ali radliallahu 'anhu], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan kami agar memperhatikan mata, dan telinga dan tidak berkurban dengan hewan yang buta sebelah matanya, yang terpotong dari ujung telinganya, yang terpotong dari belakang telinganya, dan yang terbelah menjadi dua serta yang lubang telinganya
Hadis 4374 — Sunan an Nasai 43:14
DaifDaifDaif
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ نَاصِحٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، رضى الله عنه قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نُضَحِّيَ بِمُقَابَلَةٍ أَوْ مُدَابَرَةٍ أَوْ شَرْقَاءَ أَوْ خَرْقَاءَ أَوْ جَدْعَاءَ .
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Nashih], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin An Nu'man] dari [Ali bin Abu Thalib] radliallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk berkurban dengan hewan yang terpotong dari ujung telinganya, atau yang terpotong dari belakang telinganya atau yang terbelah menjadi dua, atau yang lubang telinganya atau yang terpotong telinganya
Hadis 4375 — Sunan an Nasai 43:15
DaifDaifDaif
أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ، قَالَ حَدَّثَنِي زِيَادُ بْنُ خَيْثَمَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يُضَحَّى بِمُقَابَلَةٍ وَلاَ مُدَابَرَةٍ وَلاَ شَرْقَاءَ وَلاَ خَرْقَاءَ وَلاَ عَوْرَاءَ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syuja' bin Al Walid], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ziyad bin Khaitsamah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin An Nu'man] dari [Ali] radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Tidak boleh dikurbankan dengan hewan yang terpotong dari ujung telingannya, yang terpotong dari belakang telinganya, yang terbelah telinganya, dan yang lubang telinganya serta yang buta sebelah matanya
Hadis 4376 — Sunan an Nasai 43:16
Hasan SahihHasan SahihIsnaad Hasan
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، أَنَّ سَلَمَةَ، - وَهُوَ ابْنُ كُهَيْلٍ - أَخْبَرَهُ قَالَ سَمِعْتُ حُجَيَّةَ بْنَ عَدِيٍّ، يَقُولُ سَمِعْتُ عَلِيًّا، يَقُولُ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالأُذُنَ .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] bahwa [Salamah yaitu Ibnu Kuhail] telah mengabarkan kepadanya, ia berkata; saya mendengar [Hujayyah bin 'Adi] berkata; saya mendengar [Ali] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami agar meneliti mata dan telinga
Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Sufyan yaitu Ibnu Habib] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Jurai bin Kulaib], ia berkata; saya mendengar [Ali] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang berkurban dengan hewan yang bertanduk pecah. Kemudian hal tersebut saya sebutkan kepada Sa'id bin Al Musayyab maka Ia berkata; ya, hanya saja yang tanduknya pecah setengah atau lebih dari itu
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud Sulaiman bin Saif], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hasan yaitu Ibnu A'yan] dan [Abu Ja'far yaitu An Nufaili] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menyembelih kecuali domba yang berumur dua tahun, kecuali mengalami kesulitan maka sembelihlah yang berumur satu tahun
Hadis 4379 — Sunan an Nasai 43:19
SahihSahihSahih - Agreed Upon
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ أَبِي الْخَيْرِ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَعْطَاهُ غَنَمًا يُقَسِّمُهَا عَلَى صَحَابَتِهِ فَبَقِيَ عَتُودٌ فَذَكَرَهُ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " ضَحِّ بِهِ أَنْتَ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberinya kambing yang banyak yang ia bagikan kepada isterinya kemudian tersisa kambing kacang, kemudian ia menyampaikannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durust], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il yaitu Al Qannad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ba'jah bin Abdullah] dari ['Uqbah bin 'Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membagikan hewan kurban diantara isteri-isterinya dan saya memiliki kambing yang berumur satu tahun. Kemudian saya katakan; wahai Rasulullah, saya memiliki kambing yang berumur satu tahun. Maka beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya