Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Seorang laki-laki dari Bani Fazarah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata, 'Sesungguhnya isteriku melahirkan anak berkulit hitam? ', dan ia ingin mengingkari asalnya dari dirinya. Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki unta?" Laki-laki itu menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Apakah warnanya?" Ia menjawab, "Merah." Beliau bersabda: "Apakah padanya terdapat warna putih kehitaman?" orang tersebut menjawab, "Ya, padanya terdapat unta coklat." Beliau bersabda: "Bagaimana pendapatmu?" Ia berkata, "Kemungkinan hal itu ditimbulkan oleh keturunan." Beliau bersabda: "Kemungkinan anakmu juga ditimbulkan oleh keturunan." Abu Hurairah berkata, "Maka beliau tidak memberikan keringanan untuk mengingkari asalnya dari dirinya
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Al Mughirah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Haiwah Himshi] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Abi Hamzah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Pada saat kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seorang laki-laki berdiri dan berkata, 'wahai Rasulullah, aku mendapatkan kelahiran bayi yang berkulit hitam?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bertanya: "Dari manakah hal itu datang?" ia menjawab, "Aku tidak tahu." Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki unta?" ia menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Apakah warnanya?" Ia menjawab, "Merah." Beliau lalu bertanya: "Apakah padanya terdapat unta putih kehitaman?" Orang tersebut menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Dari manakah warna itu?" orang itu menjawab, "Aku tidak tahu wahai Rasulullah, kecuali bahwa ia ditimbulkan oleh keturunan." Beliau bersabda: "Dan ini kemungkinan ditimbulkan oleh keturunan." Oleh Karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan hal ini tidak boleh bagi seseorang untuk mengingkari anak yang terlahirkan di atas kasurnya, kecuali ia mengklaim melihat perbuatan keji
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam] ia berkata; [Syu'aib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Al Had] dari [Abdullah bin Yunus] dari [Sa'id bin Abi Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah], bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika turun ayat mengenai li'an: "Wanita mana saja yang memasukkan seorang laki-laki (asing) yang bukan dari mereka, maka ia bukan bagian dari Allah sedikitpun, dan Allah tidak akan memasukkannya ke dalam Surga-Nya. Dan laki-laki mana saja yang mengingkari anaknya padahal ia melihatnya, maka Allah Azza wa Jalla akan menutup diri darinya, dan Allah akan membuka aibnya di hadapan manusia pertama hingga terakhir pada Hari Kiamat
Hadis 3482 — Sunan an Nasai 27:94
SahihSahihSahih Muslim
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدٍ، وَأَبِي، سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak itu untuk pemilik ranjang (suami), dan bagi pezina adalah batu (hukuman rajam)
Hadis 3483 — Sunan an Nasai 27:95
SahihSahihSahih Muslim
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ، قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدٍ، وَأَبِي، سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dari [Abdurrazzaq] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pezina adalah batu (hukuman rajam)
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] ia berkata, "Sa'd bin Abu Waqqash dan Abd bin Zam'ah berselisih mengenai seorang anak. Sa'd berkata, "Wahai Rasulullah, ini adalah anak saudara laki-lakiku, 'Utbah bin Abu Waqqash, ia bersumpah kepadaku bahwa anak ini adalah anaknya. Lihatlah kepada kemiripannya." Sedangkan Abd bin Zam'ah berkata, "Ia saudaraku, ia terlahirkan di atas ranjang ayahku dari sahaya wanitanya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat kemiripannya. Maka beliau melihat kemiripan jelas dengan 'Utbah, maka beliau bersabda: "Anak ini untukmu (wahai Sa'd). Wahai 'Abd, anak itu milik pemilik ranjang dan bagi pezina adalah hukuman rajam, dan berhijablah darinya (anak tersebut) wahai Saudah binti Zam'ah." Dan beliau tidak menghitung Saudah sebagai mahram sama sekali
Hadis 3485 — Sunan an Nasai 27:97
Sahih LighairihiSahihIsnaad Hasan
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ يُوسُفَ بْنِ الزُّبَيْرِ، - مَوْلًى لَهُمْ - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، قَالَ كَانَتْ لِزَمْعَةَ جَارِيَةٌ يَطَؤُهَا هُوَ وَكَانَ يَظُنُّ بِآخَرَ يَقَعُ عَلَيْهَا فَجَاءَتْ بِوَلَدٍ شِبْهِ الَّذِي كَانَ يَظُنُّ بِهِ فَمَاتَ زَمْعَةُ وَهِيَ حُبْلَى فَذَكَرَتْ ذَلِكَ سَوْدَةُ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَاحْتَجِبِي مِنْهُ يَا سَوْدَةُ فَلَيْسَ لَكِ بِأَخٍ "
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Yusuf bin Az Zubair] mantan budak mereka, dari [Abdullah bin Az Zubair] ia berkata, "Zam'ah memiliki seorang sahaya wanita yang ia gauli, dan ia punya kecurigaan bahwa ada pihak lain yang menggaulinya. Kemudian sahaya tersebut melahirkan anak yang mirip dengan orang orang yang ia yakini tersebut. Kemudian Zam'ah meninggal dan sahaya tersebut dalam keadaan hamil. Kemudian Saudah menyebutkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak itu milik pemilik ranjang, dan berhijablah darinya wahai Saudah. Ia bukanlah saudaramu
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari [Abu Wail] dari [Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pezina hukumannya adalah batu (hukum rajam)." Abu Abdurrahman berkata, "Aku tidak yakin ini berasal dari Abdullah bin Mas'ud, Allah ta'ala lebih mengetahui
Hadis 3487 — Sunan an Nasai 27:99
SahihSahihSahih - Agreed Upon
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتِ اخْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فِي ابْنِ زَمْعَةَ قَالَ سَعْدٌ أَوْصَانِي أَخِي عُتْبَةُ إِذَا قَدِمْتَ مَكَّةَ فَانْظُرِ ابْنَ وَلِيدَةِ زَمْعَةَ فَهُوَ ابْنِي . فَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ هُوَ ابْنُ أَمَةِ أَبِي وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِي . فَرَأَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَبَهًا بَيِّنًا بِعُتْبَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَاحْتَجِبِي مِنْهُ يَا سَوْدَةُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] ia berkata, "Sa'd bin Abu Waqqash dan Abd bin Zam'ah berselisih mengenai akan Zam'ah. Sa'd berkata, "Saudaraku 'Utbah telah berwasiat kepadaku 'Apabila engkau datang ke Makkah maka lihatlah anak laki-laki sahaya Zam'ah, ia adalah anakku'." Kemudian Abd bin Zam'ah berkata, "Ia adalah anak sahaya ayahku, ia terlahir di atas ranjang ayahku." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat kemiripan yang jelas dengan 'Utbah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak itu milik pemilik ranjang, dan berhijablah engkau darinya wahai Saudah
Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim Khusyaisy bin Ashram] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdurrazzaq] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ats Tsauri] dari [Shalih Al Hamdani] dari [Asy Sya'bi] dari [Abd Khair] dari [Zaid bin Arqam] ia berkata, "Dihadapkan tiga orang kepada Ali saat ia berada di Yaman, mereka telah menggauli seorang wanita dalam satu masa suci. Lalu Ali bertanya kepada kedua orang, "Apakah engkau mengakuinya sebagai anak orang ini? Mereka menjawab, "Tidak." Kemudian bertanya kepada dua orang, "Apakah engkau mengakuinya sebagai anak orang ini? Mereka menjawab, "Tidak." Maka Ali pun mengundi mereka dan menisbatkan anak kepada orang yang mendapatkan undian dan mengharuskan kepadanya membayar dua pertiga diyat. Lalu hal itu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau tertawa hingga tampak gigi gerahamnya." [Ali bin Hujr] berkata, "Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Al 'Ajlah] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Abu Khalil Al Hadrami] dari [Zaid bin Arqam] ia berkata, "Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dari Yaman kepada beliau dan mengabarkan dan menceritakan hal tersebut sementara Ali di Yaman, ia berkata, "Wahai Rasulullah, ada tiga orang datang kepada Ali mengadukan mengenai seorang anak, hasil hubungan mereka dari seorang wanita yang mereka gauli saat suci… Zaid bin Arqam lalu menyebutkan hadits itu