Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Abdu Rabbih bin Sa'id] ia berkata; aku mendengar [Abu Salamah] berkata, "Abu Hurairah berselisih dengan Ibnu Abbas mengenai seorang wanita yang ditinggal mati suaminya apabila ia telah melahirkan. Abu Hurairah berpendapat, "Ia boleh dinikahi." Sedangkan Ibnu Abbas berpendapat, "Waktu yang paling lama." Kemudian mereka mengirim utusan kepada Ummu Salamah (untuk menanyakan hal tersebut), kemudian [Ummu Salamah] berkata, "Suami Subai'ah meninggal, lalu lima belas hari kemudian ia melahirkan." Ummu Salamah melanjutkan, "Kemudian ada dua orang laki-laki yang meminangnya, lalu ia menaruh perhatian kepada salah seorang dari kedua laki-laki tersebut. Maka ketika mereka khawatir Subai'ah menjatuhkan pilihannya, mereka pun berkata, "Sesungguhnya engkau belum halal (untuk nikah)." Ummu salamah berkata, "Maka aku pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menanyakan hal tersebut, beliau lalu menjawab: "Sungguh engkau telah halal, maka menikahlah dengan orang yang engkau kehendaki
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] -yaitu Ibnu Zurai'- ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] ia berkata, "Dikatakan kepada Ibnu Abbas mengenai seorang wanita yang melahirkan dua puluh malam setelah suaminya meninggal, apakah layak dia untuk menikah lagi? Ia berkata, 'Tidak, kecuali pada akhir di antara dua waktu (iddah)." Abu Salamah bin Abdurrahman berkata, "Aku mengatakan, "Allah tabaaraka wa Ta'ala berfirman: '(Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya..) ' (Qs. Ath Thalaq: 4). Ibnu Abbas berkata, "Sungguh, itu berkenaan dengan masalah talak." Kemudian Abu Hurairah berkata, "Aku bersama anak saudaraku, yaitu Abu Salamah, kemudian ia mengirim sahayanya, [Kuraib], seraya berkata, "Datanglah kepada Ummu Salamah dan tanyakan kepadanya apakah hal ini sunnah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Kemudian ia datang dan berkata, " [Ummu Salamah] berkata, "Ya. Subai'ah Al Aslamiyah telah melahirkan dua puluh malam setelah suaminya meninggal, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk menikah. Dan Abu As Sanabil adalah termasuk orang yang melamarnya
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya] dari [Sulaiman bin Yasar], bahwa Abu Hurairah dari Ibnu Abbas dan Abu Salamah bin Abdurrahman saling menyebut-nyebut waktu 'iddah seorang wanita melahirkan setelah kematian suaminya. Ibnu Abbas berpendapat, "Ia ber'iddah hingga akhir dua masa 'iddah." Dan Abu Salamah berkata, "Ia sudah halal setelah melahirkan." Kemudian Abu Hurairah berkata, "Aku bersama dengan anak saudaraku, kemudian mereka mengirim utusan kepada Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Ummu Salamah] lantas berkata, "Subai'ah Al Aslamiyah telah melahirkan sesat setelah suaminya meninggal, kemudian ia meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memerintahkannya untuk menikah
Telah mengabarkan kepada kami [Abdul A'la bin Washil bin Abdul A'la] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Kuraib] dari [Ummu Salamah] dan [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] ia berkata, "Subai'ah melahirkan beberapa hari setelah suaminya meninggal, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya agar menikah
Telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aud] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Yasar] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu Salamah bin Abdurrahman] berkata, "Aku bersama Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Kemudian Ibnu Abbas berkata, "Apabila seorang wanita melahirkan setelah suaminya meninggal, maka sesungguhnya 'iddahnya adalah akhir dari dua masa 'iddah." Kemudian Abu Salamah berkata, "Kemudian kami mengirim [Kuraib] kepada [Ummu Salamah] untuk menanyakan hal tersebut, kemudian ia datang lagi kepada kami mengabarkan bahwa Subai'ah telah ditinggal mati suaminya dan melahirkan beberapa hari setelah suaminya meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan kepadanya agar menikah lagi
Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits bin Sa'd] berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Abdurrahman bin Hurmuz] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Zainab binti Abu Salamah] mengabarkan kepadanya dari ibunya [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa seorang wanita dari Bani Aslam yang dipanggil Subai'ah, isteri dari seorang laki-laki, telah ditinggal mati oleh suaminya saat ia hamil. Kemudian ia dilamar oleh Abu As Sanabil bin Ba'kak, namun ia menolak untuk menikah dengannya. Kemudian Abu As Sanabil berkata, 'Tidak layak bagimu untuk menikah sampai ber'iddah hingga akhir di antara dua masa 'iddah.' Maka Subai'ah pun berdiam diri (menutup diri dari lamaran orang) hingga dua puluh malam, setelah nifas ia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Menikahlah
Hadis 3517 — Sunan an Nasai 27:129
SahihSahihIsnaad Sahih
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي دَاوُدُ بْنُ أَبِي عَاصِمٍ، أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَخْبَرَهُ قَالَ بَيْنَمَا أَنَا وَأَبُو هُرَيْرَةَ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ إِذْ جَاءَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَهِي حَامِلٌ فَوَلَدَتْ لأَدْنَى مِنْ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ مِنْ يَوْمِ مَاتَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ آخِرُ الأَجَلَيْنِ . فَقَالَ أَبُو سَلَمَةَ أَخْبَرَنِي رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَهِيَ حَامِلٌ فَوَلَدَتْ لأَدْنَى مِنْ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تَتَزَوَّجَ . قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَأَنَا أَشْهَدُ عَلَى ذَلِكَ .
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي دَاوُدُ بْنُ أَبِي عَاصِمٍ، أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَخْبَرَهُ قَالَ بَيْنَمَا أَنَا وَأَبُو هُرَيْرَةَ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ إِذْ جَاءَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَهِي حَامِلٌ فَوَلَدَتْ لأَدْنَى مِنْ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ مِنْ يَوْمِ مَاتَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ آخِرُ الأَجَلَيْنِ . فَقَالَ أَبُو سَلَمَةَ أَخْبَرَنِي رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَهِيَ حَامِلٌ فَوَلَدَتْ لأَدْنَى مِنْ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تَتَزَوَّجَ . قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَأَنَا أَشْهَدُ عَلَى ذَلِكَ .
Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata; telah memberitakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Ubaidullah bin Abdullah] menceritakan kepadanya bahwa [ayahnya] mengirim surat kepada [Umar bin Abdulllah bin Arqam Az Zuhri] memerintahkan kepadanya agar menemui Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyah. Kemudian iapun bertanya kepada [Subai'ah] mengenai kisahnya dan apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya saat minta fatwa. Kemudian Umar bin Abdullah mengirim surat kepada Abdullah bin 'Utbah mengabarkan kepadanya, bahwa Subai'ah mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah menjadi isteri Sa'd bin Khaulah dari Bani 'Amir bin Luai, seorang ahli badar. Kemudian suaminya meninggal saat haji Wada', sementara dirinya dalam keadaan hamil. Dan tak lama kemudian iua melahirkan anak. Setelah selesai nifas ia berhias untuk orang yang meminang. Lalu ia ditemui Abu As Sanabil bin Ba'kak seorang laki-laki dari Bani Abdu Ad Dar. Abu Sanabil lalu berkata kepadanya, "Kenapa aku lihat engkau berhias? Apakah engkau akan menikah? Sungguh, demi Allah engkau tidak halal menikah hingga lewat empat bulan sepuluh hari." Subai'ah berkata, "Setelah ia mengatakan itu kepadaku, maka aku pun mengumpulkan pakaianku, kemudian di sore harinya aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan hal tersebut. Beliau kemudian memberikan fatwa bahwa aku telah halal ketika melahirkan kandunganku. Dan beliau memerintahkanku untuk menikah apabila aku menghendaki