Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Yazid bin Muhammad] dari [Sa'd bin Ishaq] dari bibinya [Zainab binti Ka'b] dari [Al Furai'ah binti Malik], bahwa suaminya menyewa pekerja kuat agar bekerja kepadanya, kemudian mereka membunuhnya. Lalu ia menyebutkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Sesungguhnya aku tidak berada di rumahnya dan aku tidak mendapatkan nafkah darinya. Apakah boleh aku pindah kepada keluargaku dan mengurusi anak-anak yatimku? Beliau bersabda: "Lakukanlah." Kemudian beliau bersabda: "Apa yang kamu katakan?" Kemudian ia mengulangi perkataannya lagi. Beliau bersabda: "Lakukanlah Iddah di tempat kamu mendengar kabar (kematian itu)
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Sa'd bin Ishaq] dari [Zainab] dari [Furai'ah], bahwa suaminya keluar untuk mencari budak miliknya. Kemudian ia terbunuh di Tharafi Al Qaddum. Furai'ah berkata, "Kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan kepada beliau bahwa aku ingin pindah kepada keluargaku." Kemudian Furai'ah menyebutkan kondisinya. Furai'ah berkata, "Beliau lalu memberiku keringanan, namun saat aku berbalik (ingin berlalu pergi) beliau memanggilku dan bersabda: "Tinggallah di rumah keluargamu hingga selesai masa 'iddah
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Warqa`] dari [Ibnu Abu Najih] ['Atha] berkata dari [Ibnu Abbas], "Ayat ini telah menghapus bahwa ia harus melakukan iddah di rumah keluarganya, dan ia boleh melakukan iddah di tempat yang ia kehendaki, yaitu firman Allah Azza wa Jalla: '(tanpa keluar rumah)
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Sa'd bin Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [Zainab binti Ka'b] berkata; telah menceritakan kepadaku [Furai'ah binti Malik] saudara wanita Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata, "Suamiku meninggal di daerah Al Qadum, kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan kepadanya bahwa kampung kami jauh." Beliau kemudian memberinya izin, namun kemudian beliau memanggilnya kembali seraya bersabda: "Tinggallah di rumahmu selama empat bulan sepuluh hari hingga selesai masa 'iddah
(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya), [Zainab] berkata, "Aku mendengar [Ummu Salamah] berkata, "Seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak wanitaku telah ditinggal mati suaminya dan ia mengeluhkan matanya, apakah aku boleh memberinya celak? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya 'iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, dan sungguh salah seorang di antara kalian pada masa jahiliyah melempar kotoran binatang di penghujung tahun." Humaid berkata, "Kemudian aku katakan kepada Zainab, "Kenapa ia melempar kotoran binatang pada penghujung tahun? Zainab menjawab, "Seorang wanita apabila ditinggal mati suaminya ia masuk ke rumah kecil dan buruk, memakai pakaian yang terburuk serta tidak mengusap minyak wangi atau apapun hingga lewat satu tahun. Kemudian didatangkan kepadanya binatang, keledai atau kambing atau burung kemudian ia memegangnya, jarang sekali ia menyentuh sesuatu kecuali sesuatu tersebut akan mati. Kemudian ia keluar dan diberi kotoran binatang, setelah itu ia melemparkannya dan kembali mengenakan minyak wangi atau yang lainnya." Malik berkata, "Taftadldlu adalah mengusapnya." Dalam hadits Muhammad, Malik berkata, "Al Hifsyu adalah rumah dari bambu
Telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Muhammad bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seorang wanita berkabung terhadap mayit di atas tiga hari kecuali terhadap seorang suami. Sesungguhnya ia berkabung terhadapnya selama empat bulan sepuluh hari. Dan tidak memakai pakaian yang dicelup serta pakaian bergaris dari Yaman, tidak memakai celak dan menyisir rambut serta mengusap minyak wangi kecuali ketika suci, yaitu beberapa bagian dari anggota badan yang kering atau beberapa kuku
Hadis 3535 — Sunan an Nasai 27:149
SahihSahihIsnaad Hasan
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنِي بُدَيْلٌ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا لاَ تَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ مِنَ الثِّيَابِ وَلاَ الْمُمَشَّقَةَ وَلاَ تَخْتَضِبُ وَلاَ تَكْتَحِلُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] berkata; telah menceritakan kepadaku [Budail] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Shafiyah binti Syaibah] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kuning, pakaian yang dicelup dengan tanah liat merah, serta tidak mengecat kuku serta memakai celak
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga hari kecuali terhadap suami, ia tidak boleh memakai celak, mengecat kuku serta memakai pakaian yang dicelup
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Makhramah] dari [ayahnya] berkata; aku mendengar [Mughirah bin Adl Dlahhak] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ummu Hakim binti Asid] dari [Ibunya], bahwa suaminya meninggal dan ia mengeluhkan matanya, lalu ia mengenakan celak pada matanya. Setelah itu ia mengirim budak wanitanya menemui [Ummu Salamah] agar bertanya kepadanya mengenai celak mata. Ummu Salamah lalu menjawab, "Janganlah ia memakai celak kecuali pada perkara yang penting, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku ketika Abu Salamah meninggal dan aku telah memakai perasan pohon yang pahit dimataku, beliau bersabda: "Apa ini hai Ummu Salamah?" aku menjawab, "Itu perasan pohon yang pahit wahai Rasulullah." Beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya ia memperindah wajah, maka janganlah engkau memakainya kecuali diwaktu malam, jangan engkau menyisir rambut dengan parfum dan inai, karena itu adalah cat." Aku lalu bertanya, "Lantas dengan apa aku bersisir wahai Rasulullah? Beliau menjawab: "Olesilah kepalamu dengan daun bidara
Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [ayahnya] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] -yaitu Ibnu Musa-, [Humaid] berkata; dan telah menceritakan kepadaku [Zainab binti Abu Salamah] dari ibunya [Ummu Salamah] ia berkata, "Seorang wanita Quraisy datang dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak wanitaku mengalami sakit mata, apakah aku boleh memakaikan celak kepadanya? Ia adalah wanita yang telah ditinggal mati suaminya?" Maka beliau bersabda: "Tidak, hingga berlalu empat bulan sepuluh hari." Kemudian wanita itu berkata, " Sesungguhnya aku mengkhawatirkan penglihatannya." Kemudian beliau bersabda: "Tidak, kecuali setelah empat bulan sepuluh hari. Dahulu salah seorang dari kalian pada masa jahiliyah berkabung terhadap suaminya hingga satu tahun, kemudian melempar kotoran binatang pada penghujung tahun