Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata; telah datang isteri Rifa'ah Al Qurazhi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakr ada di sisi beliau. Ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya saya dahulu dibawah naungan Rifa'ah Al Qurazhi, kemudian ia menceraiku sama sekali. Kemudian saya menikah dengan Abdur Rahman bin Az Zubair, dan demi Allah wahai Rasulullah, ia tidak memiliki kemampuan kecuali seperti ujung pakaian ini. Dan ia mengambil ujung jilbabnya, dan Khalid bin Sa'id ada di depan pintu, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengizinkannya masuk. Kemudian beliau bersabda: "wahai Abu Bakr, tidakkah engkau mendengar wanita ini berkata keji dengan apa yang ia katakan di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Kemudian beliau bersabda: "Apakah engkau ingin kembali kepada Rifa'ah? Tidak, hingga engkau merasakan kenikmatannya dan ia merasakan kenikmatanmu
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Nadhr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid], ia berkata; aku berkata kepada [Ayyub]; apakah engkau tahu seseorang yang berkata; "mengenai urusanmu ada di tanganmu". Bahwa hal tersebut merupakan talak tiga kali selain Hasan? Ia berkata tidak, kemudian ia berkata; ya Allah ampunilah, kecuali apa yang dikatakan [Qotadah] kepadaku dari [Katsir] mantan budak Ibnu Samurah dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: " Tiga kali, " lalu aku bertemu dengan Katsir lalu bertanya kepadanya, dan ia tidak tahu, lalu aku kembali kepada Qotadah dan aku mengkhabar kepadanya, maka ia berkata; beliau lupa. Abu Abdurrahman berkata hadis ini munkar
Hadis 3411 — Sunan an Nasai 27:23
SahihSahihHasan
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ جَاءَتِ امْرَأَةُ رِفَاعَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ إِنَّ زَوْجِي طَلَّقَنِي فَأَبَتَّ طَلاَقِي وَإِنِّي تَزَوَّجْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ وَمَا مَعَهُ إِلاَّ مِثْلَ هُدْبَةِ الثَّوْبِ . فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ " لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لاَ حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata; telah datang isteri Rifa'ah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan berkata; sesungguhnya suamiku telah menceraiku sama sekali, dan saya menikah dengan Abdur Rahman bin Az Zubair setelahnya, dan ia tidak memiliki kemampuan kecuali seperti ujung pakaian ini. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa, dan bersabda: "Kemungkinan engkau ingin kembali kepada Rifa'ah, tidak hingga ia merasakan kenikmatanmu dan engkau merasakan kenikmatannya
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Qasim] dari [Aisyah] bahwa seorang laki-laki menceraikan isterinya tiga kali talak, kemudian ia menikah dengan suami yang lain, kemudian ia menceraikannya sebelum menyentuhnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya apakah wanita tersebut halal bagi orang yang pertama? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak, hingga ia merasakan kenikmatan wanita tersebut sebagaimana orang pertama merasakan
Hadis 3413 — Sunan an Nasai 27:25
SahihSahihIsnaad Sahih
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا هُشَيْمٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ الْغُمَيْصَاءَ، أَوِ الرُّمَيْصَاءَ أَتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَشْتَكِي زَوْجَهَا أَنَّهُ لاَ يَصِلُ إِلَيْهَا فَلَمْ يَلْبَثْ أَنْ جَاءَ زَوْجُهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هِيَ كَاذِبَةٌ وَهُوَ يَصِلُ إِلَيْهَا وَلَكِنَّهَا تُرِيدُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى زَوْجِهَا الأَوَّلِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لَيْسَ ذَلِكَ حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Abi Ishaq] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Ubaidullah bin Abbas] bahwa Ar Rumaisha` datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengeluhkan suaminya bahwa ia tidak menghubunginya. Tidak lama kemudian suaminya datang dan berkata; wahai Rasulullah, ia berdusta. Suaminya menghubunginya akan tetapi ia ingin kembali kepada suaminya yang pertama. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh demikian, hingga engkau merasakan kenikmatannya
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Alqamah bin Martsad], ia berkata; saya mendengar [Salim bin Razin] menceritakan dari [Salim bin Abdullah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ibnu] Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai seseorang yang memiliki isteri yang ia ceraikan kemudian wanita tersebut dinikahi laki-laki yang lain, lalu ia mencerainya sebelum menggaulinya dan ia kembali ke suaminya yang pertama. Beliau bersabda: " Tidak boleh, sampai ia merasakan kenikmatan
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Razin bin Sulaiman Al Ahmari] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga kali, kemudian wanita tersebut dinikahi laki-laki yang lain, kemudian menutup pintu dan mengulurkan tabir, kemudian mencerainya sebelum menggaulinya. Maka beliau bersabda: "Ia tidak halal bagi orang yang pertama hingga orang yang lain menggaulinya." Abu Abdur Rahman berkata; hal ini lebih benar
Hadis 3416 — Sunan an Nasai 27:28
SahihSahihSahih
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي قَيْسٍ، عَنْ هُزَيْلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْوَاشِمَةَ وَالْمُوتَشِمَةَ وَالْوَاصِلَةَ وَالْمَوْصُولَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَالْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ .
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] dari [Sufyan] dari [Abu Qais] dari [Huzail] dari [Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita yang mentato dan yang ditato, wanita yang menyambung rambutnya dan yang disambung rambutnya, orang yang memakan riba, wakilnya, dan orang yang menikahi isteri orang yang telah dicerai tiga talak agar menjadi halal bagi orang yang mencerai dan orang yang mencerai isterinya tiga talak dan menyewa orang lain agar menikahinya kemudian menceraikannya
Hadis 3417 — Sunan an Nasai 27:29
SahihSahihSahih Bukhari
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ، قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، قَالَ سَأَلْتُ الزُّهْرِيَّ عَنِ الَّتِي، اسْتَعَاذَتْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ الْكِلاَبِيَّةَ لَمَّا دَخَلَتْ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَتْ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْكَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لَقَدْ عُذْتِ بِعَظِيمٍ الْحَقِي بِأَهْلِكِ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], ia berkata; saya bertanya kepada [Az Zuhri] mengenai seorang wanita yang berlindung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwasa seorang wanita dari Suku Al Kilab ketika bertatap muka dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ia berkata; aku berlindung kepada Allah darimu, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Engkau berlindung kepada Allah yang Maha Agung, kembalilah kepada keluargamu
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'i], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Abu Bakr yaitu Ibnu Abi Al Jahm], ia berkata; saya pernah mendengar [Fathimah binti Qais] berkata; suamiku mengirim utusan kepadaku untuk menceraiku. Lalu saya kencangkan pakaianku kemudian kudatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau bertanya: "Berapakah ia menceraimu?" kemudian saya katakan; tiga talak. Beliau bersabda: "Engkau tidak mendapatkan nafkah, ber'iddahlah di rumah pamanmu yaitu Ibnu Ummi Maktum, ia adalah orang yang buta. Engkau bisa melepas pakaianmu di rumahnya. Kemudian apabila telah habis 'iddahmu maka beritahukan kepadaku." Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Tamim maula Fathimah] dari [Fathimah] seperti itu