Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Mu'tamir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] ia berkata; aku mendengar [Al Hakam bin Aban] ia berkata; aku mendengar ['Ikrimah] berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallamm dan berkata, "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya ia telah menzhihar isterinya, kemudian menggaulinya sebelum melakukan apa yang menjadi kewajibannya?" Beliau bersabda: "Apakah yang mendorongmu untuk melakukan hal tersebut? Ia menjawab, "Wahai Nabi Allah, aku melihat betisnya yang putih dalam cahaya rembulan." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah hingga engkau menunaikan apa yang menjadi kewajibanmu." [Ishaq] menyebutkan dalam haditsnya, "Jauhilah dia hingga engkau menunaikan apa yang menjadi kewajibanmu." Dan lafazh tersebut adalah lafazh Muhammad. Abu Abdurrahman berkata, "Hadits mursal lebih benar daripada musnad. Wallahu A'lam
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Tamim bin Salamah] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwa ia berkata, "Segala puji bagi Allah yang Maha luas pendengaran-Nya terhadap segala suara. Sungguh Khaulah telah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadukan suaminya, namun perkataannya kepadaku tidak jelas bagiku. Kemudian Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat: '(Sesungguhnya Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua…) ' (Qs. Al Mujadilah:)
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Makhzumi] -yaitu Al Mughirah bin Salamah- ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ayyub] dari [Al Hasan] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Wanita-wanita yang meminta cerai dengan mengembalikan hak-haknya adalah orang munafik." Al Hasan berkata, "Aku belum pernah mendengarnya kecuali dari Abu Hurairah." Abu Abdurrahman berkata, "Al Hasan belum mendengar sesuatupun dari Abu Hurairah
Hadis 3462 — Sunan an Nasai 27:74
SahihSahihIsnaad Sahih
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ عَنْ حَبِيبَةَ بِنْتِ سَهْلٍ، أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَرَجَ إِلَى الصُّبْحِ فَوَجَدَ حَبِيبَةَ بِنْتَ سَهْلٍ عِنْدَ بَابِهِ فِي الْغَلَسِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ هَذِهِ " . قَالَتْ أَنَا حَبِيبَةُ بِنْتُ سَهْلٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ " مَا شَأْنُكِ " . قَالَتْ لاَ أَنَا وَلاَ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ . لِزَوْجِهَا فَلَمَّا جَاءَ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " هَذِهِ حَبِيبَةُ بِنْتُ سَهْلٍ قَدْ ذَكَرَتْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَذْكُرَ " . فَقَالَتْ حَبِيبَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كُلُّ مَا أَعْطَانِي عِنْدِي . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِثَابِتٍ " خُذْ مِنْهَا " . فَأَخَذَ مِنْهَا وَجَلَسَتْ فِي أَهْلِهَا .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah binti Abdurrahman] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya dari [Habibah binti Sahl], bahwa ia pernah menjadi isteri Tsabit bin Qais bin Syammas. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar untuk shalat Subuh, kemudian mendapati Habibah binti Sahl ada di depan pintunya di waktu yang masih gelap malam. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Siapakah ini?" Ia menjawab, "Aku Habibah binti Sahl, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Apa urusanmu?" Ia menjawab, "Aku dab Tsabit bin Qais tidak ada kecocokkan." Kemudian setelah Tsabit bin Qais datang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Ini Habibah binti Sahl. Ia telah menyebutkan apa yang Allah kehendaki untuk ia sebutkan." Kemudian Habibah berkata, "Wahai Rasulullah, seluruh apa yang ia berikan ada padaku." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Tsabit: "Ambillah darinya." Kemudian iapun mengambil darinya, dan Habibah tinggal bersama keluarganya
Hadis 3463 — Sunan an Nasai 27:75
SahihSahihSahih Bukhari
أَخْبَرَنَا أَزْهَرُ بْنُ جَمِيلٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ امْرَأَةَ، ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَمَا إِنِّي مَا أَعِيبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الإِسْلاَمِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ " . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً " .
Telah mengabarkan kepada kami [Azhar bin Jamil] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], bahwa isteri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, Tsabit bin Qais, aku tidak mencela akhlak dan agamanya, namun aku tidak ingin melakukan kekufuran dalam Islam." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maukah engkau mengembalikan kebunnya, " ia menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (kepada Tsabit): "Terimalah ladangnya dan talaklah ia sekali
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Waqid] dari ['Umarah bin Abi Hafshah] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Sesungguhnya isteriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya!" Maka beliau bersabda: "Asingkan dia apabila engkau mau." Laki-laki itu berkata, "Aku khawatir hatiku akan mengikutinya." Beliau bersabda: "Bersenang-senanglah dengannya
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Harun bin Ri`ab] dari [Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair] dari [Ibnu Abbas], bahwa seorang laki-laki berkata, "Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang isteri yang tidak pernah menolak tangan orang yang menyentuhnya?" Maka beliau bersabda: "Ceraikan dia." Orang tersebut berkata, "Aku tidak dapat bersabar darinya (masih cinta)?" Maka beliau bersabda: "Kalau begitu pertahankanlah bahteramu." Abu Abdurrahman berkata, "Ini adalah salah, dan yang benar hadits ini adalah mursal
Hadis 3466 — Sunan an Nasai 27:78
SahihSahihSahih
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ، وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ، قَالَ جَاءَنِي عُوَيْمِرٌ - رَجُلٌ مِنْ بَنِي الْعَجْلاَنِ - فَقَالَ أَىْ عَاصِمُ أَرَأَيْتُمْ رَجُلاً رَأَى مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُونَهُ أَمْ كَيْفَ يَفْعَلُ يَا عَاصِمُ سَلْ لِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم . فَسَأَلَ عَاصِمٌ عَنْ ذَلِكَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَعَابَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمَسَائِلَ وَكَرِهَهَا . فَجَاءَهُ عُوَيْمِرٌ فَقَالَ مَا صَنَعْتَ يَا عَاصِمُ فَقَالَ صَنَعْتُ أَنَّكَ لَمْ تَأْتِنِي بِخَيْرٍ كَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمَسَائِلَ وَعَابَهَا . قَالَ عُوَيْمِرٌ وَاللَّهِ لأَسْأَلَنَّ عَنْ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم . فَانْطَلَقَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " قَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيكَ وَفِي صَاحِبَتِكَ فَائْتِ بِهَا " . قَالَ سَهْلٌ وَأَنَا مَعَ النَّاسِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ بِهَا فَتَلاَعَنَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ لَئِنْ أَمْسَكْتُهَا لَقَدْ كَذَبْتُ عَلَيْهَا . فَفَارَقَهَا قَبْلَ أَنْ يَأْمُرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِفِرَاقِهَا فَصَارَتْ سُنَّةَ الْمُتَلاَعِنَيْنِ .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Salamah] dan [Ibrahim bin Sa'd] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd] dari ['Ashim bin Adi] ia berkata, "Uwaimir, seorang laki-laki dari Bani Al 'Ajlan, datang kepadaku. Ia berkata, "Wahai 'Ashim, bagaimana pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang melihat seorang laki-laki bersama isterinya? Apakah ia boleh membunuhnya sehingga mereka (wali kurban) membunuhnya (sebagai qishash) atau bagaimana ia berbuat? Wahai 'Ashim, tanyakanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian 'Ashim bertanya mengenai hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencela permasalahan-permasalahan tersebut, dan beliau tidak menyukainya. Kemudian 'Uwaimir datang dan berkata, "Apa yang telah engkau perbuat wahai 'Ashim? Ashim menjawab, "Aku berbuat bahwa engkau tidak datang kepadaku dengan kebaikan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai permasalahan-permasalahan tersebut, dan mencelanya." 'Uwaimir berkata, "Demi Allah, sungguh aku akan menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Sungguh Allah 'azza wajalla telah menurunkan mengenai dirimu dan isterimu. Maka datangkanlah dia." Sahl berkata, "Aku bersama orang-orang berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia datang membawa isterinya. Keduanya lalu saling melaknat, 'Uwaimir kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah, seandainya aku menahannya sungguh aku telah berdusta terhadapnya." Kemudian ia menceraikannya sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk menceraikannya. Kemudian hal tersebut menjadi hukum dua orang yang saling melaknat
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakr] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin 'Uqbah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat memerintahkan seorang laki-laki dari Al 'Ajlan dan isterinya yang sedang keadaan hamil untuk saling melaknat (sumpah)
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdul A'la] ia berkata; Hisyam pernah ditanya mengenai seorang laki-laki yang menuduh isterinya berbuat zina. Maka [Hisyam] menceritakan kepada kami dari [Muhammad] ia berkata; aku telah bertanya kepada [Anas bin Malik] mengenai hal tersebut, dan aku melihat ia memiliki ilmu mengenai hal tersebut. Anas berkata, "Sesungguhnya Hilal bin Umayyah telah menuduh isterinya berbuat zina dengan Syarik bin As Sahma`, dan ia adalah saudara Al Barra` bin Malik seibu. Dan ia adalah orang pertama yang melakukan li'an. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan keduanya untuk saling laknat (sumpah). Setelah itu beliau bersabda: "Lihatlah, apabila wanita tersebut melahirkan anak yang putih, berambut lurus, dan kedua matanya rusak, maka ia adalah milik Hilal bin Umayyah. Dan apabila ia melahirkan anak yang hitam pelupuk matanya, berambut keriting, kedua betisnya kecil maka ia adalah milik Syarik bin As Sahma`." Anas berkata, "Kemudian aku diberitahu bahwa wanita tersebut melahirkan anak yang berpelupuk mata hitam, berambut keriting, dan kecil kedua betisnya