Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Sa'id Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dan [Abu Bakr bin 'Abdurrahman] semuanya menceritakan kepadaku dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia berzina, seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia mencuri, seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia minum khamer, dan seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia merampas hak orang lain hingga orang-orang memasang pandangan mata mereka saat merampas
Hadis 5661 — Sunan an Nasai 51:123
SahihSahihSahih
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مُغِيرَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي نُعْمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، وَنَفَرٍ، مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم قَالُوا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِنْ شَرِبَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِنْ شَرِبَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِنْ شَرِبَ فَاقْتُلُوهُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari ['Abdurrahman bin Abu Nu'm] dari [Ibnu Umar] dan sekelompok sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa minum khamer maka cambuklah dia, jika minum lagi maka cambuklah dia, jika minum lagi maka cambuklah dia, dan jika minum lagi maka bunuhlah dia
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syababah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari pamannya [Al Harits bin 'Abdurrahman] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika ia mabuk maka cambuklah, kemudian jika ia mabuk lagi maka cambuklah, kemudian jika ia mabuk lagi maka cambuklah." Kemudian pada kali keempatnya beliau bersabda: "Maka bunuhlah ia
Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] dari [Ibnu Fudlail] dari [Wail bin Bakr] dari [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [Bapaknya]? radliallahu 'anhu, bahwasanya ia berkata, "Aku tidak peduli, apakah aku minum khamer atau aku menyembah tiang ini selain Allah 'azza wajalla
Hadis 5664 — Sunan an Nasai 51:126
SahihSahihIsnaad Sahih
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عُثْمَانُ بْنُ حِصْنِ بْنِ عَلاَّقٍ، - دِمَشْقِيٌّ - قَالَ حَدَّثَنَا عُرْوَةُ بْنُ، رُوَيْمٍ أَنَّ ابْنَ الدَّيْلَمِيِّ رَكِبَ يَطْلُبُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ ابْنُ الدَّيْلَمِيِّ فَدَخَلْتُ عَلَيْهِ فَقُلْتُ هَلْ سَمِعْتَ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو، رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ذَكَرَ شَأْنَ الْخَمْرِ بِشَىْءٍ فَقَالَ نَعَمْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " لاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ رَجُلٌ مِنْ أُمَّتِي فَيَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Utsman bin Hishn bin Allaq Dimasyqi] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Urwah bin Ruwaim] berkata, "Ibnu Ad Dailami berkendaraan mencari Abdullah bin Amru bin Al Ash. [Ibnu Ad Dailami] berkata, "Aku masuk menemui [Abdullah bin Amru bin Ash], lalu aku bertanya kepadanya, "Wahai Abdullah bin Amru, apakah engkau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan sesuatu tentang khamer?" ia menjawab, "Benar. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki dari umatku minum khamer, lalu Allah menerima shalatnya selama empat puluh hari
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalaf] -yaitu Ibnu Khalifah- dari [Manshur bin Zadzan] dari [Al Hakam bin Utaibah] dari [Abu Wail] dari [Masruq] ia berkata, "Jika seorang hakim makan barang yang dihadiahkan maka ia telah makan kemurkaan, dan jika menerima suap maka itu akan menariknya kepada kakufuran." [Masruq] menyebutkan, "Barangsiapa minum khamer maka ia telah kafir, dan kekafirannya adalah tidak diterimanya ibadah shalatnya
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman bin Al Harits] dari [Bapaknya] ia berkata; Aku mendengar [Utsman? radliallahu 'anhu] berkata, "Jauhilah oleh kalian minum khamer sebab ia adalah pangkal semua dosa. Ada seorang laki-laki sebelum kalian yang taat beribadah disukai oleh seorang wanita pelacur. Wanita itu lalu mengutus budak wanitanya agar mengatakan, 'Sesungguhnya aku memanggilmu untuk bersaksi.' Maka berangkatlah laki-laki itu bersama budak wanita tersebut, sementara ia sendiri bersiap-siap hingga ketika laki-laki itu masuk ia mengunci pintu rumah tanpa ada orang selain dia. Sehingga laki-laki itu berhadapan dengan seorang wanita cantik yang di sisinya terdapat seorang anak kecil dan botol khamer. Wanita itu lantas berkata, "Demi Allah, aku memanggilmu bukan untuk bersaksi, tetapi aku memanggilmu untuk bersetubuh denganku, atau meneguk segelas khamer, atau membunuh anak kecil ini!" laki-laki itu berkata, "Berikan saja aku segelas khamer." Maka wanita itu memberikan satu gelas khamer kepadanya. Laki-laki itu lalu berkata, "Tambahkanlah untukku." Laki-laki itu tetap saja minum hingga ia menzinai wanita itu dan membunuh seorang jiwa (anak kecil). Maka jauhilah minum khamer, karena -demi Allah- tidak akan pernah berkumpul antara iman dan kebiasaan minum khamer kecuali salah satunya akan mengeluarkan yang lain." Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] -yaitu Ibnul Mubarak- dari [Yunus] dari [Az Zuhri] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin 'Abdurrahman bin Al Harits] bahwa [Bapaknya] berkata; aku mendengar [Utsman] berkata, "Jauhilah oleh kalian minum khamer sebab ia adalah pangkal semua dosa. Pernah ada seorang laki-laki yang menyepi dari kehidupan manusia untuk beribadah....lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits. Ia berkata, "Jauhilah oleh kalian minum khamer, karena -demi Allah- selamanya tidak akan berkumpul antara iman dan kebiasaan minum khamer kecuali salah satunya akan mengeluarkan yang lain
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Yunus] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abdul Malik] dari [Al 'Ala] -yaitu Ibnul Musayyab- dari [Fudlail] dari [Mujahid] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Barangsiapa minum khamer dan belum sampai mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama di dalam perut atau urat-uratnya masih terdapat sesuatu darinya. Jika mati maka ia mati dalam keadaan kafir. Dan barangsiapa minum khamer hingga mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam. Dan jika ia mati karena minum khamer, maka ia mati dalam keadaan kafir." Namun riwayat ini diselisihi oleh Yazid bin Abu Ziyad
Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Adam bin Sulaiman] dari [Abdurrahim] dari [Yazid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Mujahid] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan [Muhammad bin Adam] menyebutkan, "Dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa minum khamer hingga masuk ke dalam perutnya, maka shalatnya tidak akan diterima selama tujuh hari. Jika ia mati di dalamnya, Ibnu Adam menyebutkan, 'pada hari-hari itu, maka ia mati sebagai seorang kafir. Jika khamer itu menjadikan akalnya hilang dari sesuatu kewajiban, Ibnu Adam menyebutkan, 'Al-Qur'an, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mati di dalamnya, Ibnu Adam menyebutkan, 'pada hari-hari itu, maka ia mati sebagai seorang kafir