Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ali Ibnul Mubarak] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Karimah binti Hamma] bahwasanya ia mendengar ['Aisyah Ummul Mukminin] berkata, "Kalian telah dilarang dari Ad Duba, Al Hantam, dan Al Muzaffat." Lalu ia menghadap ke arah para wanita dan berkata, "Jauhilah oleh kalian guci tembikar yang berwarna hijau, dan jika perasaan biji-biji kalian memabukkan kalian maka janganlah kalian minum
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Aban bin Sham'ah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibuku] dari ['Aisyah], bahwasanya ia pernah ditanya tentang beberapa minuman. Lalu 'Aisyah menjawab, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari setiap minuman yang memabukkan.' Mereka lalu beralasan dengan hadits Abdullah bin Syaddad dari hadits Abdullah bin Abbas
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Yunus] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Ibnu Syubrumah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [seseorang yang tsiqah] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Khamer telah diharamkan karena dzatnya, sedikitnya atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman." Abu Aun Muhammad bin Ubaidullah Ats Tsaqafi menyelisihinya
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Al Husain bin Manshur] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Mis'ar] dari [Abu Aun] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Khamer telah diharamkan karena dzatnya; sedikitnya atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman." Tetapi [Ibnu Al Hakam] tidak menyebutkan lafadz, "Sedikitnya atau banyaknya
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abul Abbas] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Ibnu Abbas bin Dzarih] dari [Abu Aun] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Khamer telah diharamkan; sedikitnya atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman." Abu 'Abdurrahman berkata, "Hadits ini lebih benar dari hadits Ibnu Syubrumah. Husyaim bin Basyir adalah seorang mudallis (penipu dalam hadits), dalam hadits riwayatnya tidak disebutkan bahwa ia mendengar dari Ibnu Syubrumah. Sedangkan riwayat Abu Aun mirip dengan hadits yang diriwayatkan oleh para ahli hadits yang tsiqah (terpercaya), dari Ibnu Abbas
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Amir] dan [An Nadlr bin Syumail] dan [Wahb bin Jurair] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] ia berkata; Aku mendengar [Abu Al Hakam] menceritakan bahwa [Ibnu Abbas] berkata, "Barangsiapa suka mengharamkan sesuatu yang telah Allah haramkan, maka hendaklah ia haramkan perasan nabidz
Hadis 5689 — Sunan an Nasai 51:151
Sahih Isnaad MauqufSahih Isnaad MauqufIsnaad Sahih
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Uyainah bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] ia berkata, "Seorang laki-laki berkata kepada [Ibnu Abbas], "Aku adalah salah seorang dari penduduk Khurasan, dan negeriku sangat dingin. Maka kami membuat minuman untuk kami minum dari buah kismis, anggur dan selainnya -dan aku susah untuk menghafalnya, lalu ia menyebutkan beberapa contoh minuman yang sangat banyak hingga aku mengira jika Ibnu Abbas tidak akan memaminya-. Setelah itu Ibnu Abbas berkata kepada laki-laki itu, "Banyak sekali engkau sebutkan model minuman kepadaku, jauhilah minuman yang memabukkan, baik itu dari perasan kurma, kismis (anggur kering) atau selainnya