Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Abdul Malik bin Ath Thufail Al Jazari] ia berkata, " [Umar bin Abdul Aziz] pernah menulis surat kepada kami, 'Janganlah kalian meminum perasan hingga menguap dua pertiganya dan tersisa sepertiganya, dan setiap yang memabukkan adalah haram
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Al Ajlah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Abu Musa] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku ke Yaman, lalu aku bertanya kepada beliau, "Di sana banyak minuman (khamer), maka mana yang boleh aku minum dan mana yang tidak?" beliau beliau balik bertanya: "Minuman apa saja itu?" Aku menjawab, "Al Bit'u dan Al Mizr." Beliau bertanya lagi: "Apa itu Al Bit'u dan Al Mizr?" aku menjawab: "Al Bit'u adalah minuman yang terbuat dari perasan madu, sedangkan Al Mizr adalah minuman yang terbuat dari perasan jagung." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu minum sesuatu yang memabukkan, karena aku telah mengharamkan setiap minuman yang memabukkan
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam bin Sulaiman] dari [Ibnu Fudlail] dari [Asy Syaibani] dari [Abu Burdah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku ke Yaman, lalu aku bertanya kepada beliau: "Wahai Rasulullah, di sana banyak terdapat minuman yang disebut Al Bit'u dan Al Mizr?" beliau balik bertanya: "Apa itu Al Bit'u dan Al Mizr?" Aku menjawab, "Al Bit'u adalah minuman yang terbuat dari madu, sementara Al Mizr adalah minuman yang terbuat dari gandum." Beliau lantas bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Bapakku] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Nafi'] dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Umar], ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah dan menyebut tentang ayat khamer, lalu seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan Al Mizr?" beliau balik bertanya: "Apa itu Al Mizr?" laki-laki itu menjawab, "Perasan biji-bijian yang dibuat di Yaman." Beliau bertanya lagi: "Apakah ia memabukkan?" laki-laki itu menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abu Al Juwairiyah] ia berkata; aku mendengar [Ibnu Abbas] ditanya, dikatakan kepadanya, "Berilah fatwa kepada kami tentang hukum Al Badzaq (khamer persia)?" Ibnu Abbas menjawab, "Telah lama Muhammad menetapkan hukum Al Badzaq, apa-apa yang memabukkan adalah haram
Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Ibnu Sa'id- dari [Ubaidullah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga memabukkan
Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Makhlad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id Ibnul Hakam] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Adl Dlahhak bin Utsman] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Amir bin Sa'd] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Aku melarang kalian dari sedikitnya sesuatu jika banyaknya memabukkan
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Ammar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Katsir] dari [Adl Dlahhak bin Utsman] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Amir bin Sa'd] dari [Bapaknya] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari sesuatu yang sedikit jika banyaknya memabukkan