Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudhail] dari [ayahnya] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, garam dengan garam dengan serah terima secara langsung, barang siapa menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba kecuali yang berbeda warnanya
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Salamah yaitu Ibnu 'Alqamah] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Muslim bin Yasar] dan [Abdullah bin 'Atik] mereka berkata; di dalam rumah terdapat 'Ubadah bin Ash Shamit dan Mu'awiyah, ['Ubadah] menceritakan kepada mereka, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kita dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut dan kurma dengan kurma. Salah seorang dari mereka berdua berkata; dan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak mengatakan hal tersebut. Kecuali dengan semisal dengan yang semisal, dan dengan serah terima secara langsung. Dan beliau memerintahkan agar kami menjual emas dengan perak, dan perak dengan emas, gandum dengan jewawut dengan serah terima secara langsung bagaimanapun yang kami kehendaki. Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba
Telah mengabarkan kepada kami [Al Muammal bin Hisyam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu 'Ulayyah] dari [Salamah bin 'Alqamah] dari [Ibnu Sirin], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muslim bin Yasar] dan [Abdullah bin Atik] dan ia dahulu dipanggil dengan nama Ibnu Hurmuz, ia berkata; sementara di dalam rumah terdapat 'Ubadah bin Ash Shamit dan Mu'awiyah, ['Ubadah] menceritakan kepada mereka, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kita dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut. Salah seorang dari mereka berdua berkata; dan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak mengatakan hal tersebut. Kecuali secara sama-sama, semisal dengan yang semisal. Salah seorang diantara mereka berdua mengatakan; Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba. Dan yang lainnya tidak mengatakannya. Dan beliau memerintahkan agar kami menjual emas dengan perak, dan perak dengan emas, gandum dengan jewawut dan jewawut dengan gandum, dengan serah terima secara langsung bagaimanapun yang kami kehendaki
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Salamah bin 'Alqamah] dari [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muslim bin Yasar] dan [Abdullah bin Atik], mereka mengatakan; sementara di dalam rumah terdapat 'Ubadah bin Ash Shamit dan Mu'awiyah, kemudian ['Ubadah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, dan kurma dengan kurma. Salah seorang dari mereka berdua berkata; dan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak mengatakan hal tersebut. Kecuali secara sama-sama, semisal dengan yang semisal. Salah seorang diantara mereka berdua mengatakan; Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba. Dan yang lainnya tidak mengatakannya. Dan beliau memerintahkan agar kami menjual emas dengan perak, dan perak dengan emas, gandum dengan jewawut dan jewawut dengan gandum, dengan serah terima secara langsung bagaimanapun yang kami kehendaki. Kemudian hadits ini sampai kepada Mu'awiyah, kemudian ia berdiri dan berkata; bagaimana keadaan orang-orang yang meriwayatkan hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan kami telah menemani beliau dan belum mendengarnya dari beliau. Kemudian hal tersebut sampai kepada Ubadah bin Ash Shamit, lalu ia berdiri dan mengulangi hadits tersebut. Kemudian berkata; sungguh kami akan ceritakan apa yang telah kami dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam walaupun Mu'awiyah tidak menyukainya. Qatadah menyelisinya, ia meriwayatkannya dari Muslim bin Yasar dari Abu Al Asy'ats dari Ubadah
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dari ['Abdah] dari [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Muslim bin Yasar] dari [Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] yang merupakan orang Badr, dan telah membai'at Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk tidak takut karena Allah kepada celaan orang yang mencela. Bahwa 'Ubadah berdiri melakukan ceramah, ia berkata; wahai manusia, sungguh kalian telah mengadakan jual beli, saya tidak tahu apa itu, ketahuilah sesungguhnya emas dengan emas satu timbangan dengan satu timbangan, baik yang masih murni atau mata uangnya, dan perak dengan perak, satu timbangan dengan satu timbangan, baik yang masih murni atau mata uangnya. Dan tidak mengapa menjual perak dengan emas dengan serah terima secara langsung dan perak lebih banyak, tidak boleh ditunda. Ketahuilah sesungguhnya gandum dengan gandum, dan jewawut-dengan jewawut satu mudyun (jenis takaran penduduk Syam) dengan satu mudyun dan tidak mengapa menjual jewawut dengan gandum dengan serah terima secara langsung, dan jewawut lebih banyak, dan tidak boleh menunda. Ketahuilah sesungguhnya kurma dengan kurma satu mudyun dengan satu mudyun....hingga ia menyebutkan garam satu mud dengan satu mud. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibrahim bin Ya'qub] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Ashim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Muslim Al Makki] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas yang murni dan mata uangnya satu timbangan dengan satu timbangan, perak dengan perak yang murni dan mata uangnya satu timbangan dengan satu timbangan, garam dengan garam, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, dan jewawut dengan jewawut secara sama-sama dan semisal dengan semisal. Barang siapa yang menambah atau minta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba." Lafazhnya adalah lafazh Muhammad, Ibnu Ya'qub tidak menyebutkan; dan jewawut dengan jewawut
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Sulaiman bin Ali] bahwa [Abu Al Mutawalli] melewati orang-orang di pasar kemudian beberapa orang datang kepadanya dan saya termasuk diantara mereka. Sulaiman mengatakan; kami mengatakan; kami datang kepadamu untuk bertanya mengenai barter. Ia berkata; saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri].... kemudian seorang laki-laki berkata kepadanya; apakah tidak ada orang antara engkau dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selain Abu Sa'id Al Khudri? Abu Al Mutawalli berkata; tidak ada orang antara saya dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selain dia. Ia berkata; sesungguhnya emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam secara sama-sama, barang siapa menambah hal itu atau minta tambahan maka ia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan yang memberi adalah sama
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], ia berkata; telah berkata [Isma'il]; telah menceritakan kepada kami [Hakim bin Jabir]. Dari jalur lain; Telah menceritakan dan memberitakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Isma'il], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hakim bin Jabir] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas satu timbangan dengan satu timbangan Ya'qub tidak menyebutkan; "satu timbangan dengan satu timbangan". Mu'awiyah berkata; sesungguhnya orang ini tidak mengatakan sesuatupun. 'Ubadah berkata; demi Allah sesungguhnya saya tidak peduli untuk tidak berada di negeri yang padanya terdapat Mu'awiyah, sesungguhnya saya bersaksi bahwa saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan hal tersebut
Hadis 4567 — Sunan an Nasai 44:119
SahihSahih HadithSahih Muslim
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي تَمِيمٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ لاَ فَضْلَ بَيْنَهُمَا " .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Musa bin Abu Tamim] dari [Sa'id bin Yasar] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dinar dengan dinar, dan dirham dengan dirham, tidak boleh ada lebih diantara keduanya
Hadis 4568 — Sunan an Nasai 44:120
Sahih LighairihiSahihIsnaad Sahih
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ قَيْسٍ الْمَكِّيِّ، عَنْ مُجَاهِدٍ، قَالَ قَالَ ابْنُ عُمَرَ الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ لاَ فَضْلَ بَيْنَهُمَا هَذَا عَهْدُ نَبِيِّنَا صلى الله عليه وسلم إِلَيْنَا .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Humaid bin Qais Al Makki] dari [Mujahid], ia berkata; [Umar] berkata; dinar dengan dinar, dirham dengan dirham tidak boleh ada kelebihan diantara keduanya. Hal ini adalah janji Nabi kita kepada kita