أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ كَثِيرٍ الْحَرَّانِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ سَلاَّمٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَبِيعَ الْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلاَّ عَيْنًا بِعَيْنٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَلاَ نَبِيعَ الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ عَيْنًا بِعَيْنٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " تَبَايَعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْتُمْ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Muhammad bin Katsir Al Harrani] telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abdur Rahman bin Abu Bakrah] dari [ayahnya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk menjual perak dengan perak kecuali secara kontan dan keduanya sama beratnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Juallah emas dengan perak bagaimanapun kalian mau, dan perak dengan emas bagaimanapun kalian mau
Hadis 4580 — Sunan an Nasai 44:132
SahihSahihSahih - Agreed Upon
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ، سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ رِبًا إِلاَّ فِي النَّسِيئَةِ " .
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid], dia telah mendengar [Ibnu Abbas] berkata; "Telah menceritakan kepadaku [Usamah bin Zaid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada riba kecuali di dalam kredit
Hadis 4581 — Sunan an Nasai 44:133
SahihSahihSahih - Agreed Upon
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ، يَقُولُ قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ أَرَأَيْتَ هَذَا الَّذِي تَقُولُ أَشَيْئًا وَجَدْتَهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ شَيْئًا سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَا وَجَدْتُهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلاَ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَلَكِنْ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَخْبَرَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Abu Shalih], dia mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; saya berkata kepada [Ibnu Abbas]; "Bagaimana pendapatmu mengenai sesuatu yang engkau katakan ini, apakah itu adalah sesuatu yang engkau dapatkan di dalam Kitab Allah 'azza wajalla atau sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Ibnu Abbas berkata; "Saya tidak mendapatkannya dalam Kitab Allah 'azza wajalla dan tidak pula mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan tetapi [Usamah bin Zaid] telah mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya riba itu hanya ada dalam pembayaran yang ditangguhkan
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya] dari [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar], dia berkata; "Saya pernah menjual unta di Baqi' saya menjualnya dengan beberapa dinar, dan kuambil beberapa dirham, kemudian saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di rumah Hafshah, saya berkata; "Wahai Rasulullah, saya ingin bertanya. Sesungguhnya saya menjual unta di Baqi', saya menjualnya dengan dinar dan mengambil dirham." Beliau bersabda: "Tidak mengapa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu, selama kalian berdua belum berpisah sementara (ketika itu) di antara kalian ada sesuatu
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak] dari [Ibnu Jubair] dari [Ibnu Umar], dia berkata; "Saya pernah menjual emas dengan perak atau perak dengan emas kemudian saya datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan kepada beliau mengenai hal tersebut. Lalu beliau bersabda: "Apabila engkau menjual kepada sahabatmu maka janganlah engkau meninggalkannya sedang diantara kalian ada ketidak jelasan
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah memberitakan kepada kami [Musa bin Nafi'] dari [Sa'id bin Jubair] bahwa dia membenci untuk mengambil dinar sebagai ganti dari dirham dan mengambil dirham sebagai ganti dari dinar
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah memberitakan kepada kami [Muammal] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Hasyim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] bahwa dia berpendapat, tidak mengapa mengenai pengambilan dirham sebagai ganti dari dinar dan mengambil dinar sebagai ganti dari dirham
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Al Hudzail] dari [Ibrahim] mengenai pengambilan dinar sebagai ganti dari dirham bahwa dia membencinya apabila berasal dari hutang
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Musa Abu Syihab] dari [Sa'id bin Jubair] bahwa dia melihat tidak mengapa walaupun berasal dari hutang. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Nafi'] dari [Sa'id bin Jubair] dengan hadits yang semisal. Abu Abdurrahman berkata; "Demikianlah yang saya dapatkan pada permasalahan ini