أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ، عَنْ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتِ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dari [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi hingga suatu tempo dan beliau menggadaikan baju zirahnya kepadanya
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwa ia berjalan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membawa roti dari gandum dan lemak cair yang telah berubah baunya. Ia berkata; sungguh beliau telah menggadaikan baju zirahnya pada seorang Yahudi di Madinah dan darinya ia mengambil gandum untuk keluarganya
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dan [Humaid bin Mas'adah] dari [Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal jual beli dengan syarat diberi hutang, serta dua syarat dalam jual beli serta menjual apa yang tidak kamu miliki
Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] dari ['Abbad bin Al 'Awwam] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Abu Raja`], Utsman berkata dia adalah Muhammad bin Saif dari [Mathar] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seseorang menjual sesuatu yang tidak ia miliki
Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Hakim bin Hizam], ia berkata; saya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, saya katakan; wahai Rasulullah, datang kepadaku seorang laki-laki dan meminta kepadaku untuk menjual apa yang tidak ada padaku, saya jual kepadanya kemudian saya membeli membeli untuknya dari pasar. Beliau bersabda: "Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu Al Mujalid], ia berkata; saya bertanya kepada [Ibnu Abu Aufa] mengenai jual beli secara salaf. Ia berkata; dahulu kami melakukan salaf pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakr dan Umar dalam gandum dan jewawut serta kurma kepada suatu kaum yang saya tidak mengetahui apakah mereka memiliki atau tidak. Dan [Ibnu Abzaa] mengatakan seperti itu
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Al Mujalid] dan ia mengatakan terkadang Abdullah dan terkadang Muhammad, ia berkata; Abu Burdah Abdullah bin Syaddad berselisih menganai jual belia secara salam. Kemudian mereka mengutusku kepada [Ibnu Abu Aufa] kemudian saya bertanya kepadanya. Lalu ia berkata; dahulu kami melakukan jual beli dengan cara dihutang pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan zaman Abu Bakr serta Umar pada gandum dan jewawut, kismis serta kurma kepada beberapa orang yang kami lihat memiliki barang tersebut. Dan saya bertanya kepada [Ibnu Abza] kemudian ia berkata seperti itu
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal], ia berkata; saya mendengar [Ibnu Abbas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah dan mereka melakukan jual beli secara salaf pada kurma selama dalam jangka dua tahun dan tiga tahun. Kemudian beliau melarang mereka dan bersabda: "Barang siapa yang memberikan hutang maka hendaknya ia menghutangi pada takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui hingga jangka yang diketahui
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atho` bin Yasar] dari [Abu Rafi'] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghutang unta muda kepada seseorang, kemudian orang tersebut datang kepada beliau menuntut unta mudanya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada seseorang: "Pergilah dan belikan untuknya unta muda." Kemudian orang tersebut datang kepada beliau dan berkata; saya tidak mendapatkan kecuali unta muda yang berumur empat tahun. Kemudian beliau bersabda: "Berikan kepadanya sesungguhnya sebaik-baik orang muslim adalah orang yang paling baik dalam membayar
Hadis 4618 — Sunan an Nasai 44:170
SahihSahihSahih - Agreed Upon
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم سِنٌّ مِنَ الإِبِلِ فَجَاءَ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ " أَعْطُوهُ " . فَلَمْ يَجِدُوا إِلاَّ سِنًّا فَوْقَ سِنِّهِ قَالَ " أَعْطُوهُ " . فَقَالَ أَوْفَيْتَنِي . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً " .
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; dahulu terdapat seseorang yang memiliki hak atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berupa unta satu tahun, lalu ia datang kepada beliau menuntut, kemudian beliau bersabda: "Berilah ia." Kemudian mereka tidak mendapatkan kecuali yang berumur di atas umur unta tersebut. Beliau bersabda: "Berikan kepadanya." Orang tersebut berkata; engkau telah memenuhi hakku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik membayarnya