Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] serta [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mulamasah (yaitu barang dagangan apapun yang disentuh wajib untuk dibayar tanpa mengetahui kondisi barang tersebut), serta munabadzah (yaitu jual beli dengan saling melemparkan barang yang akan dijual tanpa diketahui barangnya)
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub bin Ishaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; telah memberitakan kepadaku ['Amir bin Sa'd bin Abu Waqqash] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mulamasah yaitu menyentuh pakaian dan tidak melihatnya. Dan beliau melarang dari munabadzah yaitu seseorang melempar pakaiannya kepada seseorang untuk dijual kepadanya sebelum ia membalik baju tersebut atau melihat kepadanya
Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amir bin Sa'd] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mulamasah, dan munabadzah dalam berjual beli
Hadis 4512 — Sunan an Nasai 44:64
SahihSahihSahih Bukhari
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ الْمَرْوَزِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ عَنِ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ .
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits Al Marwazi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Atho` bin Yazid] dari [Abu Sa'id Al Kudri], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua macam jual beli yaitu mulamasah dan munbadzah
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa bin Bahlul] dari [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri], ia berkata; saya mendengar [Sa'id] berkata; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mulamasah dan menabadzah. Dan mulamasah adalah dua orang melakukan jual beli dengan dua pakaian dimalam hari setiap orang dari mereka menyentuh pakaian temannya dengan tangannya, sedangkan munabadzah adalah seseorang melemparkan pakaian kepada orang lain dan orang yang lain melemparkan baju kepadanya dan mereka berjual beli atas dasar seperti itu
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Amir bin Sa'd] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mulamasah, dan mulamasah adalah menyentuh baju dan tidak melihat kepadanya, dan dari munabadzah. Munabadzah adalah seseorang melemparkan baju kepada orang lain sebelum ia membaliknya
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Atho` bin Yazid] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua pakaian dan dari dua macam jual beli. Adapun dua macam jual beli yaitu mulamasah dan munabadzah, yaitu berkata; apabila saya melempar baju ini maka telah terjadi jual beli. Sedangkan mulamasah yaitu memegang dengan tangannya dan tidak membukanya serta membalikkannya, apabila ia memegangnya maka telah terjadi jual beli
Hadis 4516 — Sunan an Nasai 44:68
Sahih LighairihiSahihSahih
أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَبِي الزَّرْقَاءِ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ، حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ بُرْقَانَ، قَالَ بَلَغَنِي عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ لُبْسَتَيْنِ وَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ عَنِ الْمُنَابَذَةِ وَالْمُلاَمَسَةِ وَهِيَ بُيُوعٌ كَانُوا يَتَبَايَعُونَ بِهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ .
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Burqan], ia berkata; telah sampai kepadaku dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua pakaian dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kita dari dua jual beli yaitu munabadzah dan mulamasah itu adalah jual beli yang mereka lakukan pada masa Jahiliyah
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir], ia berkata; saya mendengar ['Ubaidullah] dari [Khubaib] dari [Hafsh bin 'Ashim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang dari dua macam jual beli, yaitu munabadzah dan mulamasah. Dan ia mengatakan bahwa mulamasah adalah seseorang berkata kepada orang lain; saya jual kepadamu bajuku dengan bajumu dan setiap mereka tidak melihat kepada baju orang lain akan tetapi ia menyentuhnya sekali. Adapun munabadzah adalah mengatakan saya lemparkan apa yang ada padaku dan engkau melemparkan apa yang ada padamu, agar keduanya saling membeli dari yang lainnya, dan setiap mereka tidak mengetahui berapa yang ada pada orang lain. Dan yang serupa dengan sifat ini
Hadis 4518 — Sunan an Nasai 44:70
SahihSahihSahih Muslim
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ .
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual dengan cara hashah (jual beli, dan jual beli gharar (tidak jelas)