Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] dan [Sulaiman bin Daud] dari [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibn Syihab], ia berkata; [Urwah bin Zubair] mengabarkan kepadaku bahwa ia bertanya kepada ['Aisyah] mengenai firman Allah Azza wa Jalla: 'Jika kalian takut tidak berbuat adil kepada anak yatim maka nikahilah apa yang kalian suka dari wanita', ia berkata 'wahai anak saudariku yang dimaksud adalah seorang gadis yatim, yang berada di peliharaan walinya, ia membantu dengan hartanya, lalu walinya takjub dengan harta dan kecantikannya dan ia ingin menikahinya namun tidakdisertai berbuat adil dalam maharnya seperti adat yang berlaku dengan memberinya seperti yang diberikan oleh orang selainnya. Maka mereka dilarang untuk menikahi gadis-gadis itu kecuali jika berbuat adil dan memberi sebaik-baik mahar kepada mereka, sehingga mereka bisa memperoleh setinggi-tinggi mahar seukuran kondisi yang berlaku. Maka mereka diperintahkan untuk menikahi wanita yang baik selain anak-anak perempuan yatim itu, Urwah berkata; lalu 'Aisyah berkata; kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah hal itu mengenai wanita-wanita tersebut, lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan: dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita-wanita, katakanlah bahwa Allah memberi fatwa kepada kalian sampai firman Allah: dan kalian ingin menikahi mereka. 'Aisyah berkata; maksud firman Allah "jika kalian takut tidak berbuat adil kepada anak yatim maka nikahilah apa yang kalian suka dari wanita." dan firman Allah "Dan kalian ingin menikahi mereka" maksudnya, ketika terjadi ketidak senangan seseorang diantara kalian kepada anak yatim yang ia pelihara ketika harta dan kecantikannya sedikit, maka mereka dilarang untuk menikahinya karena dorongan niyat untuk menguasai harta gadis-gadis yatim itu. Kecuali jika bisa menegakkan keadilan meskipun ada ketidak senangan kepada mereka
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Yazid bin Abdullah bin Al Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah], ia berkata; saya pernah bertanya kepada [Aisyah] mengenai hal tersebut, kemudian ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melakukan dengan dua belas setengah uqiyah lebih separoh, yaitu lima ratus dirham
Hadis 3348 — Sunan an Nasai 26:153
Sahih IsnaadSahih IsnaadIsnaad Sahih
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ كَانَ الصَّدَاقُ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَشْرَةَ أَوَاقٍ .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Mubarak], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Mahdi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Daud bin Qais] dari [Musa bin Yasar] dari [Abu Hurairah], ia berkata; mahar disaat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada diantara kami adalah sepuluh uqiyah
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr bin Iyas bin Muqatil bin Musyamrikh bin Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dan [Ibnu 'Aun] dan [Salamah bin 'Alqamah] dan [Hisyam bin Hassan] hadis sebagian mereka masuk kepada sebagian yang lain, dari [Muhammad bin Sirin], berkata Salamah dari Ibnu Sirin; saya telah diberitahu dari [Abu Al 'Ajfa`], dan orang lain mengatakan dari Muhammad bin Sirin dari Abu Al 'Ajfa`, ia berkata; [Umar bin Al Khathab] berkata; "Jangan kalian memahalkan mahar para wanita, seandainya hal tersebut adalah kemuliaan di dunia atau ketakwaan di sisi Allah 'azza wajalla, orang yang paling berhak adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan mahar kepada seorang isteri-pun dan tidak seorangpun anak wanitanya yang diberi mahar, lebih dari dua belas uqiyah. Dan sesungguhnya seseorang memahalkan mahar isterinya hingga menjadi musuh dalam dirinya, dan hingga ia berkata 'Saya telah dibebani karena kalian untuk mengguyurkan geriba."---- Abu Al 'Ajfa` berkata; Saya dahulu adalah anak muda Arab yang baru saja lahir hingga saya tidak mengetahui maksud mengguyurkan geriba----. Abu Al 'Ajfa` berkata; Hal lain yang sering mereka ucapkan terhadap orang yang terbunuh dalam peperangan kalian, atau orang yang mati sebagai Syahid, atau terbunuh seabagai syahid, mereka memberi komentar 'Barangkali ia membebani terlalu berat belakang kendaraannya atau malah meletakkan pelananya dengan emas atau perak yang ingin ia perdagangkan'. Saya ingatkan kalian, janganlah kalian mengucapkan demikian, akan tetapi ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barang siapa yang terbunuh di jalan Allah atau meninggal maka ia berada di Surga
Hadis 3350 — Sunan an Nasai 26:155
SahihSahihDaif
أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ الدُّورِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ شَقِيقٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ زَوَّجَهَا النَّجَاشِيُّ وَأَمْهَرَهَا أَرْبَعَةَ آلاَفٍ وَجَهَّزَهَا مِنْ عِنْدِهِ وَبَعَثَ بِهَا مَعَ شُرَحْبِيلَ ابْنِ حَسَنَةَ وَلَمْ يَبْعَثْ إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِشَىْءٍ وَكَانَ مَهْرُ نِسَائِهِ أَرْبَعَمِائَةِ دِرْهَمٍ .
Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Muhammad Ad Duri], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hasan bin Asy Syaqiq], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Ummu Habibah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahinya saat berada di negeri Habasyah. Ia dinikahkan oleh An Najasyi, ia memberinya mahar empat ribu, dan memberi perbekalannya dari dirinya sendiri, dan mengirimnya bersama dengan Syurahbil bin Hasanah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengirimkan kepadanya sesuatupun, dan mahar para isterinya adalah empat ratus dirham
Hadis 3351 — Sunan an Nasai 26:156
SahihSahihSahih Bukhari
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، - وَاللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ - عَنِ ابْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ، جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَبِهِ أَثَرُ الصُّفْرَةِ فَسَأَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " كَمْ سُقْتَ إِلَيْهَا " . قَالَ زِنَةَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Muhammad, dari [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] bahwa, Abdur Rahman bin 'Auf menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan terlihat padanya bekas warna kuning. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadanya, ia pun mengabarkan beliau bahwa ia telah menikahi seorang wanita Anshar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Berapa engkau memberi mahar untuknya?" Ia berkata; emas seberat biji kurma. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Rayakan walaupun hanya dengan seekor kambing
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [An Nadhr bin Syumail], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Shuhaib], ia berkata; saya mendengar [Anas] berkata; berkata [Abdur Rahman bin 'Auf]; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatku dan padaku terdapat keceriaan pengantin. Kemudian saya katakan; saya telah menikahi dengan seorang wanita Anshar. Beliau bersabda: "Berapa engkau memberinya mahar?" Ia berkata; emas seberat biji kurma
Telah mengabarkan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], berkata [Ibnu Juraij]; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Syu'aib]. -Dan dari jalur periwayatan yang lain- Telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Muhammad bin Tamim], ia berkata; saya mendengar [Hajjaj] mengatakan; berkata [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amr] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang dinikahi dengan mahar, pemberian atau janji sebelum akad nikah, itu adalah untuknya, dan yang diberikan setelah akad nikah maka untuk orang yang diberi. Dan yang paling berhak terhadap penghormatan yang diberikan oleh seseorang adalah anak wanitanya atau saudara wanitanya." Lafazh hadis adalah lafazh Abdullah
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Abdur Rahman bin Abdullah] dari [Zaidah bin Qudamah] dari [Manshur] dari [Ibraihim] dari ['Alqomah] dan [Al Aswad] mereka berdua berkata; Abdullah dihadapkan pada permasalahan mengenai seseorang yang menikahi wanita namun ia belum memberinya mahar, lalu ia mati sebelum menggaulinya, [Abdullah] berkata 'tanyakanlah apakah kalian mendapati suatu bekas padanya', mereka menjawab; 'kami tidak mendapati suatu bekas padanya.' Ia berkata; aku akan mengatakan dengan pendapatku jika ia benar maka itu dari Allah, yaitu ia mendapatkan mahar seperti mahar wanita lainnya, tidak ada pengurangan maupun kezhaliman, ia mendapatkan warisan dan menunggu masa 'iddah. Lalu [seseorang] dari Suku Asyja' berdiri dan berkata; seperti inilah yang diputuskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada kami terhadap seorang wanita yang bernama Barwa' binti Wasyiq yang menikah dengan seorang pemuda. Pemuda itu mati sebelum menggaulinya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan agar ia mendapatkan mahar seperti wanita lainnya, ia mendapatkan warisan dan menunggu masa 'iddah, lalu Abdullah mengangkat tangannya dan bertakbir. Abu Abdurrahman berkata; saya tidak mengetahui seseorang yang mempermasalahkan hadis ini, Al Aswad bukanlah Zaidah
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] bahwa ia dihadapkan pada permasalahan mengenai seorang wanita yang dinikahi seorang laki-laki, laki-laki tersebut meninggal, belum menentukan mahar dan belum menggaulinya. Lalu mereka mendatangi Abdullah sekitar satu bulan, ia tidak memberikan fatwa kepada mereka. Kemudian ia berkata; saya berpendapat bahwa ia mendapatkan mahar wanita semisalnya, tidak ada pengurangan dan kezhaliman, dan ia mendapatkan warisan, serta menunggu masa 'iddah. Kemudian [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] memberi persaksian; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan terhadap Barwa' binti Wasyiq seperti yang engkau putuskan