Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Khalanji], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id sahaya Bani Hasyim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hushain bin Nafi' Al Mazini], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Hasan] dari [Sa'd bin Hisyam] bahwa ia menemui Ummul mukminin [Aisyah], ia berkata; saya berkata; saya ingin bertanya kepadamu mengenai hidup membujang, bagaimana pendapat anda mengenainya? Aisyah berkata; jangan engkau lakukan, tidakkah engkau mendengar Allah 'azza wajalla berfirman: Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Maka janganlah engkau hidup membujang
Telah mengkhabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Affan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa beberapa orang dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagian mereka berkata; saya tidak akan menikah dengan wanita, dan sebagian mereka berkata; saya tidak akan makan daging, dan sebagian mereka mengatakan; saya tidak akan tidur di atas kasur. Dan sebagian mereka mengatakan; saya akan berpuasa dan tidak berbuka. Kemudian hal tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memuji Allah kemudian bersabda: "Bagaimana keadaan beberapa orang, mereka mengatakan demikian dan demikian. Akan tetapi saya melakukan shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka, serta menikah dengan wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka ia bukan dari golonganku
Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga golongan yang merupakan hak atas Allah 'azza wajalla untuk membantu mereka, yaitu; sahaya yang mengadakan perjanjian pembebasan dirinya yang ingin menunaikan kewajibannya, orang yang menikah ingin menjaga kesucian dirinya, dan orang yang berjihad di jalan Allah
Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Amr] dari [Jabir], ia berkata; saya menikah, kemudian datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau bersabda: "Apakah engkau telah menikah?" saya katakan; ya. Beliau bertanya: "Gadis atau janda?" saya katakan; janda. Maka beliau bersabda: "Tidakkah engkau menikahi gadis hingga engkau dapat mencandainya dan ia mencandaimu?
Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Hasan bin Qaza'ah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan yaitu Ibnu Habib] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku kemudian bersabda: "Wahai Jabir, apakah engkau telah menikahi seorang wanita setelahku?" Saya katakan; ya wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Gadis atau janda?" Saya katakan; janda. Maka beliau bersabda: "Tidakkah engkau menikahi gadis hingga engkau dapat mencandainya dan ia mencandaimu?
Hadis 3221 — Sunan an Nasai 26:26
Sahih IsnaadSahih IsnaadIsnaad Sahih
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ، قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى، عَنِ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ خَطَبَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رضى الله عنهما فَاطِمَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّهَا صَغِيرَةٌ " . فَخَطَبَهَا عَلِيٌّ فَزَوَّجَهَا مِنْهُ .
Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] dari [Al Husain bin Waqid] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya], ia berkata; Abu Bakar dan Umar radliallahu 'anhuma melamar Fathimah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ia masih kecil, " lalu Ali melamarnya dan beliau menikahkannya dengan Ali
Telah mengkhabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa Abdullah bin 'Amr bin Utsman mencerai sama sekali anak wanita Sa'id bin Zaid pada masa pemerintahan Marwan dan ia adalah seorang pemuda, dan ibu wanita tersebut adalah anak wanita Qais, lalu bibinya yaitu [Fathimah binti Qais] mengirim utusan memerintahkannya agar pindah dari rumah Abdullah bin 'Amr. Marwan mendengar hal tersebut, kemudian mengirim utusan kepada anak wanita Sa'id dan memerintahkannya agar kembali ke tempat tinggalnya, serta bertanya kepadanya apa yang mendorongnya untuk pindah sebelum ia ber'iddah di tempat tinggalnya hingga selesai 'iddahnya? Lalu ia mengirimkan utusan kepadanya mengkhabarkannya bahwa bibinya memerintahkannya untuk melakukan hal tersebut. Maka Fathimah biti Qais berdalih bahwa ia dahulu di bawah naungan 'Amr bin Hafsh, kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Ali menjadi amir di Yaman 'Amr bin Hafsh keluar bersama Ali, dan mengirimkan utusan untuk mencerainya yang merupakan perceraiannya yang terakhir, dan ia memerintahkan Al Harits bin Hisyam serta 'Ayyash bin Abi Rabi'ah untuk memberikan nafkah kepadanya. Kemudian Fathimah mengirimkan utusan kepada Al Harits serta 'Ayyash menanyakan kepada mereka perkara yang diperintahkan suaminya untuk dirinya. Maka mereka berdua mengatakan; demi Allah, ia tidak memiliki nafkah pada kami, kecuali ia hamil. Dan mereka tidak berhak tinggal di tempat tinggal kami kecuali dengan seizing kami. Kemudian Fathimah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya, lalu beliau membenarkan mereka berdua. Fathimah berkata; kemanakah saya pindah wahai Rasulullah? Beliau bersabda: "Pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum orang yang buta yang telah Allah 'azza wajalla sebutkan dalam kitabNya." Fathimah berkata; kemudian saya ber'iddah di rumahnya, dan ia adalah orang yang telah hilang pandangannya, dan saya melepaskan baju di rumahnya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahkanku dengan Usamah bin Zaid. Kemudian hal tersebut diingkari oleh Marwan, dan ia berkata; saya belum mendengar hadits ini dari seorangpun sebelummu, dan saya akan mengambil permasalahan yang telah kami dapati manusia ada padanya
Telah mengkhabarkan kepada kami ['Imran bin Bakkar bin Rasyid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri], ia berkata; telah mengkhabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] bahwa Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah bin Abdu Syams yang merupakan diantara orang yang menyaksikan perang Badr bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Salim sebagai anak, dan menikahkannya dengan anak saudaranya yaitu Hindun binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah bin Abdu Syams dan ia adalah sahaya seorang wanita Anshar yang sudah dimerdekakan, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Zaid sebagai anak. Dan orang yang mengangkat seseorang sebagai anak pada masa jahiliyah orang-orang memanggilnya sebagai anaknya, dan ia mewarisi sebagian harta warisannya hingga Allah 'azza wajalla menurunkan wahyu mengenai hal tersebut: Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang yang telah dijadikan anak angkat). Maka orang yang tidak diketahui ayahnya ia adalah maula dan saudara seagama
Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Nashr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Sulaiman bin Hilal], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Abi Uwais] dari [Sulaiman bin Bilal], ia berkata; telah berkata [Yahya yaitu Ibnu Sa'id] dan telah mengkhabarkan kepadaku [Ibnu Syihab], ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] serta [Ibnu Abdullah bin Rabi'ah] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam serta [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; bahwa Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah bin 'Abdu Syams yang merupakan diantara orang yang menyaksikan perang Badr bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Salim sebagai anak, dan ia adalah sahaya seorang wanita Anshar yang telah dimerdekakan sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak. Dan Abu Hudzaifah bin 'Utbah menikahkan Salim dengan anak wanita saudaranya yaitu Hindun binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah, dan Hindun binti Al Walid bin 'Utbah adalah diantara wanita-wanita pertama yang melakukan hijrah, dan pada saat itu ia adalah janda Quraisy yang terbaik. Kemudian tatkala Allah 'azza wajalla menurunkan ayat mengenai Zaid bin Haritsah: Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Maka setiap orang yang dinisbatkan dari mereka dikembalikan kepada ayahnya, dan apabila tidak diketahui ayahnya maka dikembalikan kepada tuan-tuannya
Hadis 3225 — Sunan an Nasai 26:30
SahihSahihIsnaad Sahih
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو تُمَيْلَةَ، عَنْ حُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ، عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّ أَحْسَابَ أَهْلِ الدُّنْيَا الَّذِي يَذْهَبُونَ إِلَيْهِ الْمَالُ " .
Telah mengkhabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Tumailah] dari [Husain bin Waqid] dari [Ibnu Buraidah] dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya keturunan-keturunan penduduk dunia yang mereka tuju adalah harta