Telah mengabarkan kepada kami ['Isa bin Hammad] dia berkata; Telah memberitakan kepada kami [Al-Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah] dari [Al Mundzir bin Al Mughirah] dari [Urwah] bahwa [Fatimah binti Abu Hubaisy] berkata kepadanya, dirinya pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengadukan darahnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda kepadanya: "Itu darah penyakit. Perhatikanlah jadwal haidlmu. Jika datang maka jangan shalat dan jika telah berlalu jadwal haidlnya maka bersucilah, kemudian shalatlah antara waktu haidl yang satu ke waktu haidl yang lain
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami ['Abdah], [Waki'] dan [Abu Mu'awiyah] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] dia berkata, " Fatimah binti Hubaisy datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, 'Aku sedang mengalami istihadhah dan aku tidak suci, jadi apakah aku harus meninggalkan shalat? ' Beliau bersabda: 'Tidak, itu darah penyakit, bukan haidl. Bila datang haidl maka tinggalkanlah shalat, dan jika sudah selesai haidl maka cucilah darah itu dan shalatlah
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basyar] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] bahwa ada seorang perempuan yang sedang istihadhah pada jaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dikatakan kepadanya bahwa itu adalah darah penyakit di luar kebiasaan. Lalu diperintahkan untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan memajukan shalat Ashar, dengan satu kali mandi untuk keduanya. Mengakhirkan maghrib dan memajukan Isya' dengan satu kali mandi untuk keduanya. Dan satu kali mandi untuk shalat subuh
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Al Qasim] dari [Zainab binti Jahsy], dia berkata; "Aku berkata kepada Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam bahwa aku sedang istihadhah, lalu beliau bersabda: "Hendaknya kamu duduk (menunggu) pada hari-hari biasa haidl, kemudian mandi dan akhirkanlah shalat Zhuhur dan memajukan shalat Ashar. Mandi dan shalat, juga untuk mengakhirkan Maghrib dan memajukan shalat Isya, serta mandi satu kali untuk dua shalat, kemudian mandi sekali untuk shalat Subuh
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amr yaitu Ibnu 'Alqamah bin Waqqash] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Jubair] dari [Fathimah binti Abu Hubaisy], bahwa ia mengalami istihadhah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Bila darah itu adalah darah haidl, maka darahnya hitam yang sudah dikenal, sehingga tinggalkanlah shalat. Jika selain itu maka berwudlulah, karena itu adalah darah penyakit." Muhammad bin Al Mutsanna berkata; Telah menceritakan kepada kami -tentang ini- Ibnu Abu Adi dari kitabnya
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] -dari hafalannya- dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amr] dari [Ibnu syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwa Fatimah binti Hubaisy mengalami istihadhah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya, "Bila darah itu adalah darah haidl, maka darahnya hitam yang sudah dikenal, sehingga tinggalkanlah shalat. Jika selain itu maka berwudlulah, dan kerjakanlah shalat." Abu Abdurrahman berkata; Tidak hanya satu orang yang meriwayatkan hadits ini, dan tidak seorangpun dari mereka yang menyebutkan sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Adi Wallahu Ta'ala A'lam
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] dari [Hammad] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha bahwa Fatimah binti Hubaisy mengalami istihadhah, lalu bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Aku sedang istihadhah, maka aku tidak suci. Jadi apakah aku harus meninggalkan shalat?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; "Itu darah penyakit, bukan haidl. Bila datang haidl, maka cucilah bekas darah darimu dan berwudlulah, karena itu hanya darah penyakit, bukan haidl." Beliau ditanya, "Bagaimana dengan mandi?" Beliau menjawab: "Tidak seorang pun yang meragukannya." Abu Abdurrahman berkata; Yang meriwayatkan hadits ini tidak hanya satu orang, dari Hisyam bin Urwah dan dia tidak menyebutkan didalamnya -wa tawadla'i- (.. dan berwudlulah..) selain Hammad saja. Wallahu Ta'ala A'lam
Hadis 365 — Sunan an Nasai 3:17
-Sahih - Agreed Upon
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ، أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحِيضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحِيضَةُ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاَةِ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي " .
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha dia berkata: Fatimah binti Abu Hubaisy berkata, "Wahai Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam, aku sedang mengalami istihadhah, dan aku tidak suci." Beliau Shallallahu'alihi wasallam bersabda: "Itu hanya darah penyakit, bukan darah haidl. Bila datang waktu haidl, maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah selesai haidl, maka cucilah tempat darah itu dan shalatlah
Hadis 366 — Sunan an Nasai 3:18
SahihSahihSahih
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ قَالَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لاَ أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحِيضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحِيضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي " .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha dia berkata; " Fatimah binti Abu Hubaisy berkata, 'Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku tidak suci, jadi apakah aku harus meninggalkan shalat? ' Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Itu hanya darah penyakit, bukan darah haidl. Bila datang haidl, maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah selesai waktu jadwal haidlnya, maka cucilah tempat darah itu dan shalatlah
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Asy'ats] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Harits] dia berkata; Saya mendengar [Hisyam] berkata; dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha dia berkata: ' Fatimah binti Abu Hubaisy berkata, 'Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku tidak suci, jadi apakah aku harus meninggalkan shalat? ' Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Itu hanya darah penyakit". Khalid berkata; Dan dari apa yang saya baca ada tambahan lain: "Dan bukan darah haidl. Jadi bila datang waktu haidl maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah selesai haidl maka cucilah tempat itu dan shalatlah