Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] dan [Harist bin Miskin], dari [Ibnu Wahab], dari ['Amru bin Al Harits] dari [Abu An Nadlri], dari [Abu Salamah bin Abdur Rahman] dari [Abdullah bin 'Umar], dari [Sa'ad bin Abi Waqqash], dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengusap kedua sepatunya
Telah mengabarkan kepada kami, [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ismail] -yaitu Ibnu Ja'far- dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Abu An Nadlri], dari [Abu Salamah] dari [Sa'ad bin Abi Waqqash], dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, - tentang mengusap kedua sepatu-hal itu tidak apa-apa
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Khasyram] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isa] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari [Mughirah bin Syu'bah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar untuk buang hajat, dan setelah kembali aku menjumpai beliau, dan aku sedang membawa ember, maka aku menuangkan air tersebut untuk beliau. Beliau lalu membasuh kedua tangannya, membasuh mukanya, kemudian membasuh kedua lengannya namun selempangnya terlalu sempit, maka beliau keluarkan lengannya dari bawah selempang, lantas beliau basuh keduanya, dan mengusap kedua sepatunya, setelah itu beliau mengerjakan shalat bersama kami
Telah mengabarkan kepada kami, [Qutaibah bin Said] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Yahya] dari [Sa'ad bin Ibrahim], dari [Nafi' bin Jubair] dari ['Urwah bin Mughirah] dari [Mughirah bin Syu'bah], dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam pernah keluar untuk buang hajat, maka Mughirah bin Syu'bah mengikutinya dengan membawa seember air. Lalu dia menuangkannya kepada beliau shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau selesai dari hajatnya. Kemudian beliau berwudlu dan mengusap kedua khufnya (sepatunya)
Hadis 125 — Sunan an Nasai 1:125
Sahih IsnaadSahih Isnaad
Hadis 126 — Sunan an Nasai 1:127
HasanHasanHasan
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ زِرٍّ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ، قَالَ رَخَّصَ لَنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا كُنَّا مُسَافِرِينَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim] dari [Zirr] dari [Shafwan bin Assal], dia berkata; " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan kepada kami bila dalam perjalanan, untuk tidak melepas khuf (sepatu-sepatu) kami selama tiga hari tiga malam
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman Ar Ruhawi] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Ats Tsauri], [Malik bin Mighwal], [Zuhair], dan [Abu Bakar bin 'Ayyasy] juga [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Ashim], dari [Zirr], dia berkata; "Aku bertanya kepada [Shafwan bin Assal] tentang mengusap kedua sepatu, ia menjawab: " Bila kami dalam perjalanan, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami mengusap sepatu kami, dan tidak melepasnya selama tiga hari karena buang air besar atau buang air kecil, atau tidur, kecuali karena junub
Hadis 128 — Sunan an Nasai 1:129
SahihSahihSahih Muslim
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ أَنْبَأَنَا الثَّوْرِيُّ، عَنْ عَمْرِو بْنِ قَيْسٍ الْمُلاَئِيِّ، عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ هَانِئٍ، عَنْ عَلِيٍّ، - رضى الله عنه - قَالَ جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِلْمُسَافِرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ يَعْنِي فِي الْمَسْحِ .
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdu Razaq] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ats Tsauri] dari [Amru bin Qais Al Mulaa'i] dari [Al Hakam bin 'Utaibah] dari [Al Qaasim bin Mukhaimi Radliyallahu'anha] dari [Syuraih bin Hani'] dari [Ali] Radliyallahu'anhu dia berkata: " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menentukan tiga hari tiga malam bagi musafir dan satu hari satu malam bagi yang bermukim (menetap) -yakni dalam hal mengusap sepatu
Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sariyyi] dari [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Al Hakam] dari [Al Qasim bin Mukhaimi Radliyallahu'anha] dari [Syuraih bin Hani'], dia berkata; "Aku bertanya kepada Aisyah Radliyallahu'anha tentang mengusap kedua sepatu? lalu dia menjawab, " Datanglah kepada Ali, karena dia lebih tahu tentang hal tersebut daripada aku". Lalu aku datang kepada [Ali] untuk menanyakan hal itu. Ia menjawab, "Dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami agar orang yang bermukim mengusap sepatunya selama sehari semalam dan bagi yang musafir selama tiga hari tiga malam
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Yazid] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bahzu bin Asad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin Maisa Radliyallahu'anha] berkata; "Saya mendengar [An Nazzal bin Sabrah] berkata: "Aku melihat [Ali] Radliyallahu'anhu shalat dzuhur. Kemudian dia duduk untuk keperluan orang lain. Tatkala datang waktu Ashar, dibawakanlah kepadanya seember air, maka beliau mengambilnya dengan telapak tangannya dan mengusap wajahnya, kedua lengannya, kepalanya, dan kedua kakinya. Lalu beliau mengambil sisanya dan meminumnya sambil berdiri. Setelah itu dia berkata, "Manusia tidak suka seperti ini! padahal aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya, dan inilah cara berwudlu bagi orang yang belum batal