Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hasyim] dari [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ibnu Abbas] dari [Al Fadll bin Abbas], bahwasanya ia pernah membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di pagi hari pada hari Nahr (kurban). Lalu datanglah seorang wanita kepadanya dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya telah senja dan tidak mampu untuk naik kendaraan kecuali dengan digandeng, maka bolehkah aku menghajikan untuknya?" beliau menjawab: "Ya, berhajilah untuknya. Sebab jika ia mempunyai hutang kamu pun wajib membayarnya
Telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Utsman] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku [Mahmud bin Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Umar] dari [Al Auza'i] berkata, telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Ibnu Abbas] mengabarkan kepadanya, bahwa seorang wanita dari Khats'am meminta fatwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Al Fadll sedang membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya sudah tua dan tidak lagi tegak saat duduk di atas kendaraan, maka apakah mencukupi?" Mahmud berkata, "Maksudnya adalah, apakah sah jika aku menghajikannya?" lalu beliau berkata kepadanya: "Ya." 'Abdurrahman berkata, "Hadits ini diriwayatkan dari Az Zuhri tidak hanya oleh seorang saja, namun ia tidak menyebutkan dalam hadits tersebut nama Al Walid bin Muslim
[Al Harits bin Miskin] meriwayatkan dengan jalan membacakan di hadapannya, sementara aku mendengar dari [Ibnul Qasim] berkata, telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abbas] ia berkata, "Al Fadll bin Abbas membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu datanglah seorang wanita dari Khats'am kepada beliau untuk meminta fatwa. Al Fadll memandangi wanita itu dan juga sebaliknya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memalingkan wajah Al Fadll ke arah lain, wanita itu lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya sudah tua dan tidak lagi sanggup berkendaraan. Maka apakah boleh aku menghajikan untuknya?" beliau menjawab: "Ya." Kisah itu terjadi saat haji Wada
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Shalih bin Kaisan] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sulaiman bin Yasar] mengabarkan kepadanya, bahwa [Ibnu Abbas] mengabarkan kepadanya, bahwa ada seorang wanita dari Khats'am berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya sudah tua dan tidak lagi sanggup berkendaraan. Maka apakah sah jika aku menghajikan untuknya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda kepadanya: "Ya." Al Fadll langsung mencuri panjang kepada wanita itu -ia adalah wanita yang sangat cantik-, sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memegang Al Fadll dan memalingkan wajahnya ke arah lain
Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa] dari [Husyaim] dari [Yahya bin Abu Ishaq] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abbas] berkata, "Seorang laki-laki bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Sesungguhnya kewajiban haji telah datang kepada bapakku saat umurnya telah tua, dan ia tidak lagi bisa berkendaraan. Jika aku paksakan, maka aku khawatir ia akan meninggal. Apakah aku harus menghajikannya?" Beliau balik bertanya: "Bagaimana pendapatmu jika ia mempunyai hutang kemudian engkau bayar, apakah telah mencukupi?" Laki-laki menjawab, "Tentu." Beliau lantas bersabda: "Maka berhajilah untuk bapakmu
Hadis 5394 — Sunan an Nasai 49:16
ShadhShadhHasan
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ، قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ الْفَضْلِ بْنِ الْعَبَّاسِ، أَنَّهُ كَانَ رَدِيفَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي عَجُوزٌ كَبِيرَةٌ إِنْ حَمَلْتُهَا لَمْ تَسْتَمْسِكْ وَإِنْ رَبَطْتُهَا خَشِيتُ أَنْ أَقْتُلَهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ ". قَالَ نَعَمْ. قَالَ " فَحُجَّ عَنْ أُمِّكَ ".
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Yahya bin Abu Ishaq] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Al Fadll bin Al Abbas], bahwasanya ia membonceng di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian datang seorang laki-laki dan berkata, "Wahai Rasulullah, ibuku telah tua renta, jika aku membawanya (naik haji) ia tidak bisa berpegangan, dan jika diikat maka aku khawatir akan membunuhnya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Bagaimana menurutmu, jika ibumu mempunyai hutang apakah engkau akan membayarnya?" Laki-laki itu menjawab, "Tentu." Beliau pun bersabda: "Maka berhajilah untuk ibumu
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Nafi'] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yahya bin Abu Ishaq] ia berkata; Aku mendengar [Sulaiman bin Yasar] menceritakannya dari [Al Fadll bin Al Abbas] ia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku telah tua renta dan tidak sanggup untuk melaksanakan haji, jika aku mengajaknya ia tidak bisa berpegangan, maka apakah aku boleh menghajikannya?" beliau bersabda: "Berhajilah untuk bapakmu." Abu 'Abdurrahman berkata, "Sulaiman belum pernah mendengar dari Al Fadll bin Al Abbas
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Zakariya bin Ishaq] dari ['Amru bin Dinar] dari [Abu Asy Sya'tsa] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Sesungguhnya bapakku telah tua renta, apakah boleh aku menghajikannya?" beliau menjawab: "Tentu, bagaimana pendapatmu jika bapakmu mempunyai hutang kemudian engkau membayarnya, apakah itu telah mencukupinya!?
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Umarah] -yaitu Ibnu Umair- dari ['Abdurrahman bin Yazid] ia berkata, "Suatu hari banyak orang datang kepada Abdullah (untuk minta fatwa), [Abdullah] lalu berkata, "Telah datang kepada kita suatu masa, kita bukan seorang hakim dan bukan orang yang ahli dalam bidang itu. Dan Allah telah menentukan bahwa kita akan bertemu dengan (masa itu) sebagaimana yang kalian lihat ini, maka barangsiapa dari kalian diamanahi sebagai hakim setelah hari ini, hendaklah ia menghukumi berdasarkan apa yang ada dalam Kitabullah. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah, hendaklah ia menghukumi sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghukuminya. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga belum menghukuminya, hendaklah ia menghukumi sebagaimana orang-orang shalih menghukuminya. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (hadits) dan orang-orang shalih juga belum pernah menghukuminya, hendaklah ia mengerahkan semua pikirannya dan jangan mengatakan 'Sesungguhnya aku takut, sesungguhnya aku takut'. Sebab yang halal telah jelas dan yang haram juga jelas. Sedangkan di antara keduanya terdapat perkara mutasyabihat (meragukan), maka tinggalkanlah yang meragukanmu dan amalkanlah apa yang tidak meragukanmu." 'Abdurrahman berkata; "Hadits ini sanadnya baik sekali
Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Ali bin Maimun] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Firyani] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Huraits bin Zhuhair] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata, "Telah datang kepada kita suatu masa, kita bukan seorang hakim dan bukan seorang yang ahli dalam bidang itu. Dan Allah telah menetapkan bahwa kita akan bertemu dengan (masa itu) sebagaimana yang kalian lihat saat ini, maka barangsiapa dari kalian diamanahi sebagai hakim setelah hari ini, hendaklah ia menghukumi berdasarkan apa yang ada dalam Kitabullah. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah, hendaklah ia menghukumi sebagaimana Nabi-Nya menghukuminya. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah dan Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wasallam juga belum menghukuminya, hendaklah ia menghukumi sebagaimana orang-orang shalih menghukuminya. Dan janganlah salah seorang dari kalian mengatakan 'Sesungguhnya aku takut, sesungguhnya aku takut', Sebab yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas. Sedangkan di antara keduanya adalah perkara musytabihah (meragukan), maka tinggalkanlah yang meragukanmu dan amalkanlah apa yang tidak meragukanmu