Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al 'Ala] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila manusia meninggal maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak Shalih yang mendoakannya
Hadis 3652 — Sunan an Nasai 30:42
SahihSahihSahih Muslim
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنِ الْعَلاَءِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَجُلاً، قَالَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوصِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ قَالَ " نَعَمْ ".
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah memberitakan kepada kami [Isma'il] dari [Al 'Ala] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], bahwa seseorang berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Sesungguhnya ayahku wafat dengan meninggalkan harta dan belum berwasiat. Apakah aku dapat menutupinya dengan bersedekah untuknya?" Maka beliau bersabda: "Ya
Telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abdul Malik] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Asy Syarid bin Suwaid Ats Tsaqafi] berkata, "Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata, "Sesungguhnya ibuku telah berwasiat untuk membebaskan budak, dan aku memiliki seorang budak wanita berasal dari An Nub, apakah sah bagiku untuk membebaskannya?" Beliau menjawab: "Datangkanlah ia kepadaku." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah Tuhanmu?" Budak wanita itu menjawab, "Allah." Beliau bersabda lagi: "Siapakah aku?" Budak itu menjawab, "Anda adalah Rasulullah." Beliau lalu bersabda: "Bebaskanlah dia, sesungguhnya ia seorang mukminah
Hadis 3654 — Sunan an Nasai 30:44
SahihSahihSahih Bukhari
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ عِيسَى، قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ سَعْدًا، سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَلَمْ تُوصِ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ " نَعَمْ ".
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Isa] berkata; telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Sa'd bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan belum berwasiat, bolehkah aku bersedekah untuknya?" Beliau menjawab: "Ya
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Al Azhar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], bahwa seseorang berkata, "Wahai Rasulullah, ibunya telah meninggal, apakah bermanfaat baginya apabila aku bersedekah untuknya?" Beliau menjawab: "Ya." Orang itu berkata lagi, "Sesungguhnya aku memiliki kebun kurma, maka aku meminta persaksian anda bahwa aku telah mensedekahkannya untuknya
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Sa'd bin Ubadah], bahwa ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia memiliki hutang nadzar. Maka apakah sah jika aku membebaskan budak untuknya?" Beliau menjawab: "Bebaskanlah budak untuk ibumu
Hadis 3657 — Sunan an Nasai 30:47
Sahih IsnaadSahih IsnaadHasan
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ أَبُو يُوسُفَ الصَّيْدَلاَنِيُّ، عَنْ عِيسَى، - وَهُوَ ابْنُ يُونُسَ - عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، أَخْبَرَهُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ، أَنَّهُ اسْتَفْتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ فَتُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " اقْضِهِ عَنْهَا ".
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ahmad Abu Yusuf Ash Shaidalani] dari [Isa] -yaitu Ibnu Yunus- dari [Al Auza'I] dari [Az Zuhri] ia mengabarkan kepadanya dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Sa'd bin 'Ubadah], bahwa ia meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban ibunya, dan ibunya meninggal sebelum menunaikannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tunaikanlah untuknya
Hadis 3658 — Sunan an Nasai 30:48
Sahih IsnaadSahih IsnaadHasan
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ صَدَقَةَ الْحِمْصِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، أَخْبَرَهُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ، أَنَّهُ اسْتَفْتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " اقْضِهِ عَنْهَا ".
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Shadaqah Al Himshi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri], ia telah mengabarkan kepadanya dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Sa'd bin 'Ubadah] bahwa ia telah meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban atas ibunya, kemudian ia meninggal sebelum menunaikannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tunaikanlah untuknya
Hadis 3659 — Sunan an Nasai 30:49
SahihSahihSahih - Agreed Upon
أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدَ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي قَالَ، حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، قَالَ أَخْبَرَنِي الزُّهْرِيُّ، أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، أَخْبَرَهُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ اسْتَفْتَى سَعْدٌ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ فَتُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " اقْضِهِ عَنْهَا ".
Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Al Walid bin Mazyad] berkata; telah mengabarkan kepadaku [ayahku] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Az Zuhri] bahwa ['Ubaidullah bin Abdullah] telah mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Sa'd meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban ibunya, dan ibunya meninggal sebelum ia menunaikannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tunaikanlah untuknya
Telah mengabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dia membacakan riwayat dan aku yang mendengar, dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas], bahwa Sa'd bin 'Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban ibunya, dan ibunya meninggal sebelum ia menunaikannya. Lalu beliau bersabda: "Tunaikanlah untuknya