telah menceritakan kepada kami [Sawwar bin Abdullah Al 'Anbari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] berkata; aku mendengar [Ayyub] menceritakan dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: " Jika bejana dijilat oleh anjing maka harus dicuci tujuh kali, yang salah satunya atau yang terakhir dengan tanah. Namun jika bejana tersebut dijilat oleh kucing cukup dicuci sekali." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya adalah hasan shahih. Ini adalah pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Hadits ini juga dirwayatkan dengan jalur lain dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti ini. Hanya saja, tidak disebutkan di dalamnya, "Jika bejana tersebut dijilat oleh kucing cukup dicuci sekali." Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mughaffal
telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Humaid binti 'Ubaid bin Rifa'ah] dari [Kabsyah binti Ka'ab bin Malik] istri Ibnu Abu Qatadah, bahwa [Abu Qatadah] masuk menemuinya. (Kabsyah) berkata; "Aku menuangkan air untuknya, tiba-tiba seekor kucing masuk dan meminumnya, Abu Qatadah kemudian memiringkan bejana tersebut hingga kucing tersebut dapat minum." Kabsyah berkata; "Abu Qatadah tahu bahwa aku sedang memperhatikannya, maka ia pun berkata; "Apakah engkau heran wahai putri saudaraku?" aku menjawab, "Ya, " ia berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Kucing tidak najis. Ia merupakan hewan yang biasa berkeliaran di sekelilingmu." Dan sebagian mereka meriwayatkan dari Malik, ia (Kabsyah) adalah istri Abu Qatadah, namun yang benar bahwa ia adalah istri Ibnu Abu Qatadah. Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Aisyah dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya adalah hasan shahih, ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka seperti Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat bahwa sisa minum kucing tidak apa-apa. Dan ini adalah hadits yang paling baik dalam bab ini. Imam Malik menganggap baik hadits ini, yaitu dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah. Dan tidak ada yangleb h sempurna dalam periwayatannya selain Malik
telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Hammam Ibnul Harits] ia berkata; [Jarir bin Abdullah] buang air kecil, lalu berwudlu dan mengusap keduan khufnya. Lalu dikatakan kepadanya, "kenapa engkau melakukan ini?" ia berkata; "Apa yang menghalangiku untuk melakukan ini? aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya." Ibrahim berkata; "Hadits Jarir ini membuat orang-orang merasa ta'ajub, karena Jarir masuk Islam setelah turunnya surat Al Maidah." Ini adalah perkataan Ibrahim, yakni perkataan, "Hadits ini membuat orang-orang merasa ta'ajub." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Umar, Ali, Hudzaifah, Al Mughirah, Bilal, Sa'd, Abu Ayyub, Salman, Buraidah, 'Amru bin Umayyah, Anas, Sahl bin Sa'd, Ya'la bin Murrah, Ubadah Ibnu Shamid, Usamah bin Syarik, Abu Umamah, Jabir, Usamah bin Zaid dan Ibnu Ubadah, ada juga yang mengatakan, Ibnu Umarah dan Ubai bin Imarah." Abu Isa berkata; "Hadits Jarir ini derajatnya adalah hasan shahih
Diriwayatkan dari [Syahr bin Hausyab], ia berkata; "Aku melihat [Jarir bin Abdullah] berwudlu, lalu ia mengusap sepasang khufnya. Maka aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu, ia menjawab, "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu lalu mengusap kedua khufnya." Maka aku pun bertanya kepadanya, "Apakah itu sebelum turunnya surat Al Maidah atau sesudahnya?" Ia menjawab, "Aku belum masuk Islam kecuali setelah turunnya surat Al Maidah." [Qutaibah] menceritakan hal itu kepada kami, ia berkata; "Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Ziyad At Tirmidzi], dari [Muqatil bin Hayyan], dari [Syahr bin Hausyab], dari [Jarir]." Perawi berkata; " [Baqiyyah] meriwayatkan dari [Ibrahim bin Adham], dari [Muqatil bin Hayyan], dari [Syahr bin Hausyab], dari [Jarir]. Dan ini adalah hadits yang telah jelas, karena sebagian orang yang mengingkari tentang mengusap khuf mentakwilkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap khuf sebelum turunnya surat Al Maidah. Dan Jarir menyebutkan dalam haditsnya bahwa ia melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap khufnya setelah turunnya surat Al Maidah
telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Sa'id bin Masruq] dari [Ibrahim At Taimi] dari ['Amru bin Maimun] dari [Abu Abdullah Al Jadali] dari [Khuzaimah bin Tsabit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau ditanya tentang mengusap sepasang khuf, beliau bersabda: "Tiga hari bagi orang yang dalam perjalanan dan satu hari untuk yang tinggal di rumah." Disebutkan pula dari Yahya bin Ma'in bahwasanya ia menshahihkan hadits Khuzaimah bin Tsabit mengenai mengusap khuf. Dan Abu Abdullah Al Jadali namanya adalah Abd bin Abd, biasa dipanggil Abdurrahman bin Abd. Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, Abu Bakrah, Abu Hurairah, Shafwan bin Assal, Auf bin Malik, Ibnu Umar dan Jarir
telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari ['Ashim bin Abu An Nujud] dari [Zirr bin Hubaisy] dari [Shafwan bin 'Assal] ia berkata; " Jika kami sedang bepergian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar kami tidak membukanya selama tiga hari tiga malam kecuali ketika kami junub. Dan tetap boleh untuk mengusapkan karena buang air besar, buang air kecil dan tidur." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Al Hakam bin Utbah dan Hammad meriwayatkan hadits ini dari Ibrahim An Nakha'i, dari Abu Abdullah Al Jadali, dari Khuzaimah bin Tsabit, namun ini tidak shahih." Ali Ibnul Madini berkata; "Yahya bin Sa'id mengatakan bahwa Syu'bah berkata; "Ibrahim An Nakha'i belum pernah mendengar dari Abu Abdullah Al Jadali tentang hadits mengusap khuf." Za'idah berkata dari Manshur, "Kami pernah di kamar Ibrahim At Taimi, sedang waktu itu kami bersama Ibrahim An Nakha'i, lalu Ibrahim At Taimi menceritakan kepada kami dari 'Amru bin Maimun, dari Abu Abdullah Al Jadali, dari Khuzaimah bin Tsabit, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hadits mengusap dua khuf." Muhammad bin Isma'il berkata; "Dalam bab ini hadits yang paling baik adalah hadits riwayat Shafwan bin 'Assal Al Muradi." Abu Isa berkata; "Ini adalah pendapat kebanyak ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka dari kalangan fuqaha. Seperti Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; "Orang yang tinggal di rumah mengusap khuf selama sehari semalam dan orang yang dalam perjalanan mengusap selama tiga hari tiga malam." Abu Isa berkata; "Diriwayatkan pula dari sebagian ahli ilmu bahwa mereka tidak memberikan batasan waktu dalam mengusap sepasang khuf. Pendapat ini dipegang oleh Malik bin Anas." Abu Isa berkata lagi, "Pendapat yang memberikan batasan waktu adalah lebih shahih." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Shafwan bin 'Assal, selain dari hadits 'Ashim
Hadis 97 — Jami At Tirmidhi 1:97
DaifDaifDaif
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الدِّمَشْقِيُّ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، أَخْبَرَنِي ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ، عَنْ رَجَاءِ بْنِ حَيْوَةَ، عَنْ كَاتِبِ الْمُغِيرَةِ، عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَسَحَ أَعْلَى الْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ . قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا قَوْلُ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنَ الْفُقَهَاءِ وَبِهِ يَقُولُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَإِسْحَاقُ . وَهَذَا حَدِيثٌ مَعْلُولٌ لَمْ يُسْنِدْهُ عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ غَيْرُ الْوَلِيدِ بْنِ مُسْلِمٍ . قَالَ أَبُو عِيسَى وَسَأَلْتُ أَبَا زُرْعَةَ وَمُحَمَّدَ بْنَ إِسْمَاعِيلَ عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالاَ لَيْسَ بِصَحِيحٍ لأَنَّ ابْنَ الْمُبَارَكِ رَوَى هَذَا عَنْ ثَوْرٍ عَنْ رَجَاءِ بْنِ حَيْوَةَ قَالَ حُدِّثْتُ عَنْ كَاتِبِ الْمُغِيرَةِ مُرْسَلٌ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ الْمُغِيرَةَ .
telah menceritakan kepada kami [Abul Walid Ad Dimasqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Tsaur bin Yazid] dari [Raja` bin Haiwah] dari [Juru tulis Al Mughirah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap bagian atas dan bawah khufnya." Abu Isa berkata, "Ini pendapat tidak hanya seorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka dari kalangan fuqaha. Pendapat ini juga diambil oleh Malik, Syafi'i dan Ishaq. Ini adalah hadits yang bermasalah, tidak ada yang menyandarkan kepada Tsaur bin Yazid selain Al Walid bin Muslim. Abu Isa berkata; "Aku bertanya kepada Abu Zur'ah dan Muhammad bin Isma'il tentang hadits ini, keduanya menjawab, "Hadits ini tidak shahih, sebab Ibnul Mubarak meriwayatkan hadits ini dari Tsaur, dari Raja` bin Haiwah." Ia berkata; "diceritakan kepadaku dari juru tulis Al Mughirah secara mursal, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan tidak disebutkan di dalamnya Al Mughirah
telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Az Zinad] dari [Bapaknya] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata; " Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap bagian atas kedua khufnya." Abu Isa berkata; "Hadits Al Mughirah ini derajatnya hasan, yaitu hadits Abdurrahman bin Abu Az Zinad, dari bapaknya, dari Urwah, dari Al Mughirah. Dan kami tidak pernah mengetahui ada seseorang yang menyebutkan dari Urwah dari Al Mughirah tentang lafadz, "pada bagian atas kedua khufnya, " selain dia. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu. Pendapat ini juga diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ahmad. Muhammad berkata; "Malik bin Anas memberi isyarat kepada Abdurrahman bin Abu Az Zinad
telah menceritakan kepada kami [Hannad] dan [Mahmud bin Ghailan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Qais] dari [Huzail bin Syurahbil] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu, mengusap kedua kaus kaki dan kedua sandalnya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan ini adalah pendapat tidak sedikit dari ahli ilmu. Pendapat ini juga diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka mengatakan; "Seseorang boleh mengusap kedua kaus kaki walaupun bukan sandal jika keduanya tebal." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa." Abu Isa berkata; "Aku mendengar Shalih bin Muhammad At Tirmidzi berkata; "Aku mendengar Abu Muqatil As Samarqandi berkata; "Aku datang menemui Abu Hanifah ketika sakit menjelang kematiannya, ia minta untuk diambilkan air, lalu ia berwudlu dalam keadaan memakai kaus kaki. Setelah itu ia mengusap keduanya seraya berkata; "Hari ini aku melakukan sesuatu yang belum pernah aku lakukan, aku mengusap kedua kaus kaki, padahal keduanya bukan sandal
telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] dari [Al Hasan] dari [Ibnul Mughirah bin Syu'bah] dari [Bapaknya] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu, dan beliau mengusap khuf dan imamah (semacam surban yang diikatkan pada kepala)." [Bakr] berkata; "Aku telah mendengarnya dari [Ibnul Mughirah]. Perawi berkata; "Muhammad bin Basysyar menyebutkan tentang hadits ini di tempat lain, bahwa beliau mengusap ubun-ubun dan surbannya." Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur lain, dari Al Mughirah bin Syu'bah. Sebagian mereka menyebutkan lafadz; "mengusap ubun-ubun serta surbannya", sedang yang sebagian tidak menyebutkannya. Dan aku mendengar Ahmad Ibnul Hasan berkata; Aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata; "Aku tidak pernah melihat seseorang semisal Yahya bin Sa'id Al Qaththan dengan kedua mataku." Perawi berkata, "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Amru bin Umayyah, Salman, Tsauban dan Abu Umamah." Abu Isa berkata; "Hadits Al Mughirah bin Syu'bah derajatnya hasan shahih, pendapat ini banyak diambil oleh banyak ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti Abu Bakar, Umar dan Anas." Pendapat ini juga dipegang oleh Al Auza'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; "Seseorang boleh mengusap surbannya." Dan banyak ulama dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in mengatakan; "Seseorang tidak boleh mengusap surbannya kecuali jika ia mengusap kepala dan surbannya." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Ibnul Mubarak dan Syafri'i. Abu Isa berkata; Aku mendengar Al Jarud bin Mu'adz berkata; Aku mendengar Waki' Ibnul Jarrah berkata; "Jika ia hanya mengusap surbannya maka itu sudah mencukupinya, karena itu adalah sunnah