telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Yahya bin Hani` bin Urwah Al Muradi] dari [Abdul Hamid bin Mahmud] ia berkata; "Kami pernah shalat di belakang salah seorang pemimpin kami, lalu orang-orang mendesak (mempersempit) hingga kami shalat di antara dua tiang. Setelah kami selesai shalat [Anas bin Malik] berkata; "Kami menghindari hal seperti ini pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Ia berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari Qurrah bin Iyas Al Muzani." Abu Isa berkata; "Hadits Anas ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu memakruhkan membuat barisan shalat antara dua tiang. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Imam Ahmad dan Ishaq, namun sebagian ahli ilmu yang lain memberikan keringanan
telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Hushain] dari [Hilal bin Yasaf] berkata; Ziyad bin Abu Al Ja'd memegang tanganku ketika kami sedang berada di tanah yang becek (bekas genangan banjir). Lalu ia mengajakku menemui seorang syaikh yang biasa dipanggil dengan nama [Wabishah bin Ma'bad] dari bani Asad. Ziyad berkata; "Syaikh ini menceritakan kepadaku, pernah seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, syaikh tersebut mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan laki-laki itu untuk mengulangi shalatnya." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali bin Syaiban dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Wabishah ini derajatnya hasan. Sebagian ahli ilmu memakruhkan shalat sendirian di belakang imam, mereka berkata; "Ia harus mengulangi shalatnya jika dilakukan sendirian di belakang imam." Pendapat ini diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Dan sebagian ulama yang lain, "Jika ia shalat sendirian di belakang imam maka itu telah mencukupi." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan Syafi'i. Beberapa ulama dari Kufah juga berpegangan dengan hadits Wabishah bin Ma'bad, mereka berkata; "Barangsiapa shalat sendirian di belakang shaf maka ia harus menguangi shalatnya." Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Hammad bin Sulaiman, Ibnu Abu laila dan Waki'. Hadits Hushain dari Hilal bin Yasaf diriwayatkan dari beberapa orang, seperti riwayat Abu Al Ahwash, dari Ziyad bin Abu Al Ja'd, dari Wabishah bin Ma'bad. Dalam hadits Hushain ini ada petunjuk bahwa Hilal pernah bertemu dengan Wabishah. Dalam hal ini terjadi perselisihan antara ahli hadits, sebagian mereka berkata; "Hadits yang diriwayatkan dari 'Amru bin Murrah, dari Hilal bin Yasaf, dari 'Amru bin Risydin, dari Wabishah bin Ma'bad lebih shahih. sedangkan yang lain mengatakan, "Hadits Hushain yang diriwayatkan dari Hilal bin Yasaf, dari Ziyad bin Abu Al Ja'd, dari Wabishah bin Ma'bad lebih shahih." Abu Isa berkata; "Menurutku hadits ini lebih shahih dari hadits Amru bin Murrah. Sebab hadits itu juga telah diriwayatkan dari selain hadits Hilal bin Yasaf, dari Ziyad bin Abu Al Ja'd, dari Wabishah
telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Amru bin Rasyid] dari [Wabishah bin Ma'bad] berkata; "Seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengulangi shalat." Abu Isa berkata; "Aku mendengar 'Al Jarud berkata; "Aku mendengar Waki' berkata; "Jika seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka ia harus mengulanginya
Hadis 232 — Jami At Tirmidhi 2:84
SahihSahihHasan SahihSahih - Agreed Upon
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْعَطَّارُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ كُرَيْبٍ، مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ لَيْلَةٍ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِرَأْسِي مِنْ وَرَائِي فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ . قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَابِ عَنْ أَنَسٍ . قَالَ أَبُو عِيسَى وَحَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَمَنْ بَعْدَهُمْ قَالُوا إِذَا كَانَ الرَّجُلُ مَعَ الإِمَامِ يَقُومُ عَنْ يَمِينِ الإِمَامِ .
telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abdurrahman Al Aththar] dari ['Amru bin Dinar] dari [Kuraib] pelayan Ibnu Abbas dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Suatu malam aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku berdiri di sisi kirinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memegang kepalaku dari belakang seraya memutar ke sebelah kanannya." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Anas." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu dari kalangan sabahat-sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka. Mereka berkata; "Jika seorang laki-laki shalat bersama imam hendaklah ia shalat di sisi kananya
telah menceritakan kepada kami [Bundar Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Adi] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Muslim] dari [Al Hasan] dari [Samrah bin Jundab] ia berkata; "Jika kami berjumlah tiga orang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada kami agar salah seorang dari kami maju ke depan sebagai imam." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari Ibnu Mas'ud, Jabir dan Anas bin Malik." Abu Isa berkata; "Hadits Samrah ini derajatnya hasan gharib, hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu. Mereka mengatakan, "Apabila ada tiga orang, maka dua orang berdiri di belakang imam." Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa ia pernah shalat bersama Alqamah dan Al Aswad, salah seorang berdiri di sebelah kanan dan yang lain lagi berdiri di sebelah kirinya. Ia meriwayatkan juga dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan sebagian ahli ilmu memperbincangkan Isma'il bin Muslim Al Makki dari segi hafalannya
Hadis 234 — Jami At Tirmidhi 2:86
SahihSahihHasan SahihSahih - Agreed Upon
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ الأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنَا مَعْنٌ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ جَدَّتَهُ، مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ " قُومُوا فَلْنُصَلِّ بِكُمْ " . قَالَ أَنَسٌ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِالْمَاءِ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَصَفَفْتُ عَلَيْهِ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ " . قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَنَسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا إِذَا كَانَ مَعَ الإِمَامِ رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ قَامَ الرَّجُلُ عَنْ يَمِينِ الإِمَامِ وَالْمَرْأَةُ خَلْفَهُمَا . وَقَدِ احْتَجَّ بَعْضُ النَّاسِ بِهَذَا الْحَدِيثِ فِي إِجَازَةِ الصَّلاَةِ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ وَقَالُوا إِنَّ الصَّبِيَّ لَمْ تَكُنْ لَهُ صَلاَةٌ وَكَأَنَّ أَنَسًا كَانَ خَلْفَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَحْدَهُ فِي الصَّفِّ . وَلَيْسَ الأَمْرُ عَلَى مَا ذَهَبُوا إِلَيْهِ لأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَقَامَهُ مَعَ الْيَتِيمِ خَلْفَهُ فَلَوْلاَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم جَعَلَ لِلْيَتِيمِ صَلاَةً لَمَا أَقَامَ الْيَتِيمَ مَعَهُ وَلأَقَامَهُ عَنْ يَمِينِهِ . وَقَدْ رُوِيَ عَنْ مُوسَى بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَقَامَهُ عَنْ يَمِينِهِ . وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلاَلَةٌ أَنَّهُ إِنَّمَا صَلَّى تَطَوُّعًا أَرَادَ إِدْخَالَ الْبَرَكَةِ عَلَيْهِمْ .
telah menceritakan kepada kami [Ishaq Al Anshari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] bahwa neneknya (Mulaikah) mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk jamuan makan yang ia masak. Lalu beliau makan dan bersabda: "Berdirilah, kita akan shalat." Anas berkata; "Lalu aku berdiri di atas tikar milik kami yang telah berwarna hitam karena telah lama dipakai. Aku pun memercikinya dengan air. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di atasnya, aku dan seorang anak yatim membuat barisan di belakangnya, sedang di belakang akan ada orang tua (nenek). Beliau shalat dua rakaat bersama kami setelah itu pergi." Abu Isa berkata; "Hadits Anas ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu, mereka mengatakan, "Jika imam bersama seorang laki-laki dan seorang wanita, maka laki-laki tersebut berdiri di sisi kanan imam sedangkan wanitanya di belakang mereka berdua. Sebagian orang berdalil dengan hadits ini atas pembolehan seseorang shalat di belakang shaf sendirian. Mereka juga mengatakan, "Anak kecil shalatnya belum dihitung, hingga seakan-akan Anas pada waktu itu shalat di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sendirian di belakang shaf. Namun persoalan ini tidak sebagimana yang mereka pahami, sebab waktu itu Nabi menempatkan Anas bersama dengan seorang akan kecil di belakang beliau. Sekiranya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak menghitung shalat anak yatim tersebut tentu beliau tidak akan menempatkannya bersama Anas, dan pasti Nabi akan menempatkannya (Anas) di sebelah kanannya." Diriwayatkan pula dari Musa bin Anas, dari Anas, bahwasanya ia pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau menempatkannya di sisi kanannya." Dalam hadits ini ada dalil bahwa, beliau shalat sunah bersama mereka dengan harapan agar mereka mendapatkan berkah
telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dan [Abdullah bin Numair] dari [Al A'masy] dari [Isma'il bin Raja` Az Zubair] dari [Aus bin Dlam'aj] ia berkata; "Aku mendengar [Abu Mas'ud Al Anshari] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang paling berhak untuk menjadi imam pada suatu kaum adalah yang paling bagus dalam membaca Al Qur`an. Jika mereka sama dalam membaca maka yang paling paham dengan sunnah. Jika mereka sama dalam sunnah maka yang paling dahulu hijrah. Jika mereka sama dalam hijrah maka yang paling tua umurnya. Janganlah seseorang menjadi imam dalam kekuasaan orang lain dan jangan duduk di tempat keistimewaannya di rumahnya kecuali dengan izinnya." Mahmud bin Ghailan berkata; "Ibnu Numair menyebutkan dalam haditsnya, "Yang paling tua umurnya." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Sa'id Al Khudri, Anas bin Malik, Malik bin Al Huwairits dan 'Amru bin Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Mas'ud ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu, mereka berkata; "Yang paling berhak untuk menjadi imam adalah yang paling bagus dalam membaca Al Qur`an dan yang paling paham dengan sunnah." Mereka juga berkata; "Pemilik rumah berhak untuk menjadi imam." Sebagian mereka berkata; "Jika pemilik rumah memberikan izin kepada yang lain maka tidak mengapa shalat bersamanya." Namun sebagian yang lain memakruhkannya, mereka mengatakan, "Yang sunnah adalah seorang pemilik rumah yang menjadi imam." Imam Ahmad bin Hambal berkata; "Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Janganlah seseorang menjadi imam di dalam kekuasaan orang lain dan jangan duduk di tempat keistimewaannya di rumahnya kecuali dengan izinnya." Jika mengizinkan maka saya berharap izin itu untuk semuanya." Kemudian ia berpendapat bolehnya mengimami shalat jika diizinkan olehnya (pemilik rumah)
telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menjadi imam maka ringankanlah, karena di antara mereka ada anak kecil, orang tua, lemah dan orang sakit. Maka jika ia shalat sendirian hendaklah shalat sekehendaknya." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Adi bin Hatim, Anas, Jabir bin Samrah, Malik bin Abdullah, Abu Waqid, Utsman bin Abu Al 'Ash, Abu Mas'ud, Jabir bin Abdullah dan Ibnu Abbas." Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat kebanyak ahli ilmu, mereka lebih memilih untuk tidak memanjangkan shalat khawatir memberatkan orang yang lemah, orang tua dan orang yang sakit." Abu Isa berkata; "Abu Az Zinad namanya adalah Abdullah bin Dzakwan, sedangkan Al A'raj adalah Abdurrahman bin Hurmuz Al Madini, dan dijuluki juga dengan Abu Dawud
telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang paling ringan shalatnya meskipun sempurna." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Abu Awanah namanya adalah Wadldlah." Abu Isa berkata; "Aku pernah bertanya kepada Qutaibah; siapakah nama Abu Awanah?" ia menjawab, "Wadldlah." Aku bertanya lagi, "Anak siapa?" ia menjawab, "Aku tidak tahu, di Bashrah ia adalah seorang budak milik seorang perempuan
telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fudlail] dari [Abu Sufyan Tharif As Sa'di] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pembuka shalat adalah bersuci, permulaannya adalah takbir, penutupnya adalah salam, dan tidaklah sah shalat orang yang tidak membaca Al Hamdulillah (Al Fatihah) dan surat (dari Al Qur'an) baik dalam shalat wajib maupun shalat-shalat yang lainnya." Abu Isa berkata; "Hadits derajatnya ini hasan. Dalam bab ini ada juga hadits dari Ali dan 'Aisyah." Abu Isa berkata; "Hadits Ali bin Abu Thalib dalam hal ini lebih baik sanadnya dan lebih shahih daripada hadits Abu Sa'id, dan kami telah menulisnya di awal kitab wudlu. Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Yaitu, bahwa permulaan shalat adalah takbir, dan seseorang beluam terhitung masuk dalam shalat kecuali dengan takbir." Abu Isa berkata; "Aku mendengar Abu Bakar Muhammad bin Abban, penulis Waki', berkata; "Aku mendengar Abdurrahman bin Mahdi berkata; "Sekiranya seseorang membuka shalatnya dengan tujuh puluh nama Allah, namun ia tidak bertakbir, maka shalatnya tidak sah. Dan jika ia berhadats (batal dari suci) sebelum salam, maka aku akan memerintahkannya wudlu kemudian kembali ke tempatnya semula, setelah itu salam. Hanyasannya permasalahannya adalah di awalnya. Abu Isa berkata; "Abu Nadlrah namanya adalah Al Mundzir bin Malik bin Qutha'ah