Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibrahim bin Ya'qub] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] dari [Habib bin Asy Syahid] dari [Al Hasan] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Hendaknya yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan, yang berjalan memberi salam kepada yang duduk, kelompok yang sedikit memberi salam kepada yang banyak." Ibnu Mutsanna menambahkan dalam haditsnya: "Hendaknya yang kecil memberi salam kepada yang besar." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdurrahman bin Syibl, Fadlallah bin Ubaid dan Jabir. Abu Isa berkata; Hadits ini diriwayatkan melalui sanad lain dari Abu Hurairah. Ayyub As Sakhtiyani, Yunus bin Ubaid dan Ali bin Zaid mengatakan bahwa Al Hasan tidak mendengar dari Abu Hurairah
Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah] dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Hendaknya yang kecil memberi salam kepada yang besar, yang berjalan memberi salam kepada yang duduk dan (kelompok) yang sedikit memberi salam kepada yang banyak." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih
Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah memberitakan kepada kami [Abdullah] telah memberitakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih] telah mengabarkan kepada kami [Abu Hani` namanya adalah Humaid bin Hani` Al Khaulani], dari [Abu Ali Al Janbi] dari [Fadlalah bin 'Ubaid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan, yang berjalan memberi salam kepada yang berdiri dan (kelompok) yang sedikit memberi salam kepada yang banyak." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Abu Ali Al Janbi namanya adalah 'Amru bin Malik
Hadis 2706 — Jami At Tirmidhi 42:19
Hasan SahihHasan SahihHasanIsnaad Hasan
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى مَجْلِسٍ فَلْيُسَلِّمْ فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ ثُمَّ إِذَا قَامَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الأُولَى بِأَحَقَّ مِنَ الآخِرَةِ " . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ . وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ أَيْضًا عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم .
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian tiba di suatu majlis, maka ucapkanlah salam, jika dia hendak duduk, silahkan ia duduk, dan jika hendak berdiri, maka ucapkanlah salam, karena yang pertama tidak lebih berhak daripada yang terakhir." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, hadits ini diriwayatkan juga dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Abu Abdurrahman Al Hubulli] dari [Abu Dzarr] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membuka tabir kemudian mengarahkan pandangannya ke dalam rumah sebelum diizinkan, lalu dia melihat aurat pemilik rumah, maka dia telah melakukan pelanggaran yang tidak halal dilakukan, seandainya ketika dia mengarahkan pandangannya ada seseorang yang menghadap kepadanya lalu mencolok kedua matanya, niscaya aku tidak menyalahkannya, namun jika seseorang melewati sebuah pintu yang tidak ada tabirnya dan tidak tertutup kemudian dia melihatnya, maka tidak ada kesalahan baginya, akan tetapi kesalahan ada pada penghuni rumah." Dan dalam bab ini ada hadits dari Abu Hurairah dan Abu Umamah. Abu Isa berkata; Hadits ini gharib, kami tidak mengetahui hadits seperti ini kecuali dari hadits Ibnu Lahi'ah, sedangkan Abu Abdurrahman Al Hubulli namanya adalah Abdullah bin Yazid
Hadis 2708 — Jami At Tirmidhi 42:21
SahihSahihHasan SahihSahih Bukhari
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ فِي بَيْتِهِ فَاطَّلَعَ عَلَيْهِ رَجُلٌ فَأَهْوَى إِلَيْهِ بِمِشْقَصٍ فَتَأَخَّرَ الرَّجُلُ . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dari [Humaid] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di rumah, lalu ada seseorang mengintip beliau, beliau pun mencolokkan anak panah padanya, hingga membuat orang tersebut mundur." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih
Hadis 2709 — Jami At Tirmidhi 42:22
SahihSahihHasan SahihSahih - Agreed Upon
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ، أَنَّ رَجُلاً، اطَّلَعَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ جُحْرٍ فِي حُجْرَةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَمَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مِدْرَاةٌ يَحُكُّ بِهَا رَأْسَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " لَوْ عَلِمْتُ أَنَّكَ تَنْظُرُ لَطَعَنْتُ بِهَا فِي عَيْنِكَ إِنَّمَا جُعِلَ الاِسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ " . وَفِي الْبَابِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ .
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi], bahwa seseorang mengintip Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari salah satu kamar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ketika itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membawa sisir yang dipakai menggaruk kepala, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Andai aku tahu kamu melihat, niscaya akan aku tusukkan sisir ini ke matamu, sesungguhnya meminta izin itu diberlakukan karena pandangan." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Abu Sufyan] bahwa ['Amru bin Abdullah bin Sufwan] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Kaladah bin Hambal] telah mengabarkan kepadanya bahwa Sufwan bin Umayyah mengutusnya untuk membawa susu, susu yang baru di perah dan mentimun kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tengah berada di atas lembah, " Kaldah berkata; "Kemudian aku menemui beliau tanpa mengucapkan salam dan tanpa izin, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kembalilah dan ucapkan: Assalaamu'alaikum, apakah aku boleh masuk?" peristiwa itu terjadi setelah Shufwan masuk Islam." 'Amru berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Umayyah bin Shufwan] dengan hadits ini, namun dia tidak mengatakan; "Aku telah mendengarnya dari Kaladah. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Ibnu Juraij, dan [Abu 'Ashim] juga telah meriwayatkan dari [Ibnu Juraij] hadits seperti ini
Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir] ia berkata; "Aku meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena hutang yang menimpa ayahku, beliau bertanya: "Siapa itu?" aku menjawab; "Saya." Beliau bersabda: "Saya, saya." Sepertinya beliau membencinya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih
Hadis 2712 — Jami At Tirmidhi 42:25
SahihSahihHasan SahihSahih
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ نُبَيْحٍ الْعَنَزِيِّ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَاهُمْ أَنْ يَطْرُقُوا النِّسَاءَ لَيْلاً . وَفِي الْبَابِ عَنْ أَنَسٍ وَابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ جَابِرٍ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم . - وَقَدْ رُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَاهُمْ أَنْ يَطْرُقُوا النِّسَاءَ لَيْلاً قَالَ فَطَرَقَ رَجُلاَنِ بَعْدَ نَهْىِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَوَجَدَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً .
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Al Aswad bin Qais] dari [Nubaih Al Anbari] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang para sahabat datang menemui para istri pada malam hari." Dan dalam bab ini ada hadits serupa dari Anas, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, telah diriwayatkan dari beberapa jalur dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang para sahabat datang menemui para istri pada malam hari. Ibnu Abbas berkata; "Ada dua orang lelaki yang datang di waktu malam setelah ada larangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ternyata masing-masing dari mereka mendapatkan istrinya sedang bersama lelaki lain