Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ayyub bin Musa] dari ['Atha' bin Mina'] dari [Abu Hurairah] dia berkata, saya telah sujud (tilawah) bersama Rasulullah Sallallaahu 'alaihi wasallam pada surat IQRA' BISMIRABBIK (Al Alaq) dan surat WAIDZAS SAMAAUN SYAQQAT (Al Insyiqaq). Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin Amru bin Hazm] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin Abdurraham bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Sallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits diatas. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Hurairah ialah hadits hasan shahih dan para ahlul ilmi juga mengamalkannya, mereka berpendapat adanya sujud tilawah pada surat WAIDZAS SAMAAUN SYAQQAT (Al Insyiqaq) dan IQRA' BISMIRABBIK (Al Alaq), dalam hadits ini empat orang dari tabi'in sebagian mereka dari sebagian yang lain
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah Al Bazaz Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ayyub] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata, Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam sujud tilawah pada surat An Najm, demikian juga kaum muslimin, orang-orang kafir Quraisy, jin dan manusia (Ketika Rasul masih di Makkah. Pent) (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah. Abu 'Isa berkata, Hadits Ibnu Abbas ialah hadits hasan shahih dan diamalkan oleh ahli ilmu, mereka berpendapat adanya sujud tilawah dalam surat An najm. Sedangkan sebagian ahli ilmu dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpendapat tidak adanya sujud tilawah pada Al Mufashsal (dari surat Qaf sampai akhir mushaf. Pent) demikian juga pendapat Malik bin Anas. Namun pendapat yang pertama lebih kuat, ini merupakan pendapatnya Ats Tsaury, Ibnu Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq
Hadis 576 — Jami At Tirmidhi 6:33
SahihSahihHasan SahihSahih - Agreed Upon
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم النَّجْمَ فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا . قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَتَأَوَّلَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا تَرَكَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم السُّجُودَ لأَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ حِينَ قَرَأَ فَلَمْ يَسْجُدْ لَمْ يَسْجُدِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم . وَقَالُوا السَّجْدَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى مَنْ سَمِعَهَا فَلَمْ يُرَخِّصُوا فِي تَرْكِهَا . وَقَالُوا إِنْ سَمِعَ الرَّجُلُ وَهُوَ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ فَإِذَا تَوَضَّأَ سَجَدَ . وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَأَهْلِ الْكُوفَةِ وَبِهِ يَقُولُ إِسْحَاقُ . وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّمَا السَّجْدَةُ عَلَى مَنْ أَرَادَ أَنْ يَسْجُدَ فِيهَا وَالْتَمَسَ فَضْلَهَا وَرَخَّصُوا فِي تَرْكِهَا إِنْ أَرَادَ ذَلِكَ . وَاحْتَجُّوا بِالْحَدِيثِ الْمَرْفُوعِ حَدِيثِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ حَيْثُ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم النَّجْمَ فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا . فَقَالُوا لَوْ كَانَتِ السَّجْدَةُ وَاجِبَةً لَمْ يَتْرُكِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم زَيْدًا حَتَّى كَانَ يَسْجُدُ وَيَسْجُدُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم . وَاحْتَجُّوا بِحَدِيثِ عُمَرَ أَنَّهُ قَرَأَ سَجْدَةً عَلَى الْمِنْبَرِ فَنَزَلَ فَسَجَدَ ثُمَّ قَرَأَهَا فِي الْجُمُعَةِ الثَّانِيَةِ فَتَهَيَّأَ النَّاسُ لِلسُّجُودِ فَقَالَ إِنَّهَا لَمْ تُكْتَبْ عَلَيْنَا إِلاَّ أَنْ نَشَاءَ . فَلَمْ يَسْجُدْ وَلَمْ يَسْجُدُوا . فَذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى هَذَا . وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ .
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith] dari ['Atha' bin Yasar] dari [Zaid bin Tsabit] dia berkata, saya membaca surat An najm dihadapan Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak sujud (tilawah). Abu 'Isa berkata, hadits Zaid bin Tsabit adalah hadits hasan shahih. sebagian ahlul ilmi memberikan penjelasan tentang hadits ini bahwa tidak sujudnya Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dikarenakan Zaid bin Tsabit, selaku qari' tidak sujud, mereka juga berpendapat bahwa sujud tilawah hukumnya wajib bagi siapa saja yang mendengar tanpa memberikan rukhshah didalamnya, bahkan mereka berkata, jika seseorang mendengarnya dalam keadaan tidak berwudlu' kemudian berwudlu, maka wajib baginya bersujud, perkataan ini merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ahli Kufah serta Ishaq. Sebagian dari ahlul ilmi berpendapat sujud tilawah disyare'atkan bagi siapa yang ingin bersujud dan mengharapkan keutamaan serta boleh juga untuk tidak dikerjakan. Mereka berhujjah dengan hadits shahih yaitu hadits Zaid bin Tsabit yang berkata, saya membaca surat An najm dihadapan Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak sujud (tilawah). Mereka juga berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Umar, bahwasanya beliau membaca ayat As Sajdah di atas mimbar, lalu beliau turun dan langsung bersujud, kemudian membacanya lagi pada Jum'at berikutnya tatkala orang-orang bersiap-siap untuk bersujud, beliau bersabda: "Sesungguhnya sujud tilawah tidak diwajibkan atas kita, hanya bagi siapa yang ingin melakukannya." Pada waktu itu beliau tidak sujud, demikian juga dengan orang-orang. Oleh karena itu sebagian ahlul ilmi berpegang pada pendapat ini, juga merupakan pendapatnya Syafi'i dan Ahmad
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, saya telah melihat Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam sujud tilawah pada surat Shad. Ibnu Abbas berkata, namun tidak termasuk dari ayat-ayat yang ditekankan untuk sujud. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih. Para ahlul ilmi telah berselisih pendapat dalam surat ini. sebagian ahlil ilmi dari kalangan sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berpendapat adanya sujud tilawah dalam surat, ini juga merupakan pendapat Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan sebagian dari mereka berpendapat itu merupakan taubatnya seorang nabi dengan berpendapat tidak adanya sujud tilawah dalam surat tersebut
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Misyrah bin Ha'an] dari ['Uqbah bin 'Amir] dia berkata, saya berkata, wahai Rasulullah Surat Al Haj diberi keutamaan karena di dalamnya terdapat dua ayat sajdah, beliau menjawab: "Iya, dan siapa yang tidak sujud pada keduanya maka hendaknya jangan membaca keduanya." Abu 'Isa berkata, sanad hadits ini tidak sekuat hadits sebelumnya. Ahlul ilmi berselisih pendapat dalam hal ini, diriwayatkan dari Umar bin Khatthab dan Ibnu Umar keduanya berkata, surat Al Haj diberi keutamaan karena di dalamnya terdapat dua ayat sajdah, demikian juga pendapat Ibnul Mubarak, Ahmad, Ishaq. Sedangkan sebagian dari mereka seperti Sufyan Ats Tsauri, Malik dan Ahlul Kufah berpendapat bahwa di dalamnya hanya ada satu ayat sajdah
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yazid bin Khunais] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad bin Ubaidullah bin Abu Yazid] dia berkata, [Ibnu Juraij] berkata kepadaku, wahai Hasan, ['Ubaidullah bin Abu Yazid] telah mengabarkan kepadaku, dari [Ibnu Abbas] dia berkata, seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, wahai Rasulullah, semalam saya bermimpi sepertinya saya shalat di belakang sebatang pohon, lalu saya sujud maka pohon itupun ikut sujud dan saya mendengar dia mengucapkan, Ya Allah tuliskanlah untukku pahala dan hapuskanlah dosa atas sujudku ini dan jadikanlah ia sebagai tabungan amal shaleh di sisi-Mu serta terimalah ia sebagai amal shaleh sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu Dawud. Hasan berkata, Ibnu Juraij telah berkata kepadaku, kakekmu telah berkata kepadaku, Ibnu Abbas berkata, Lalu Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam membaca Ayat sajdah, maka beliau sujud. Dia (Ibnu Juraij) berkata, Ibnu Abbas berkata, saya mendengar beliau mengucapkan seperti apa yang diucapkan pohon tersebut, sebagaimana dikabarkan laki-laki tadi. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu sa'id. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Abbas adalah hasan gharib dan Tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab At Tsaqafi] telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Khadza'] dari [Abu Al Aliyah] dari ['Aisyah] dia berkata, adalah Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam jika sujud Al Qur'an (tilawah) pada malam hari, beliau berdo'a, Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya dan menjadikan untuknya pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan dan kekuatan-Nya. Abu 'Isa berkata, hadits ini ialah hasan shahih
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Shafwan] dari [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab Az Zuhri] bahwasannya [As Sa'ib bin Yazid] dan ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] telah mengabarkan kepadanya, dari [Abdurrahman bin Abd Al Qari] dia berkata, saya mendengar [Umar bin Al Khaththab] berkata, Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang tidur dengan membaca Hizbnya (wiridnya) atau sebagian darinya serta membacanya diantara shalat Shubuh dan Zhuhur, niscaya dituliskan baginya seakan dia membacanya pada malam hari." Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih, nama Abu Shufyan adalah Abdullah bin Sa'id Al Makky
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Muhammad bin Ziyad] dia adalah Abu Harits Al Bashri seorang yang tsiqah, dari [Abu Hurairah] dia berkata, Muhammad Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum Imam, Allah akan merubah kepalanya menjadi kepala keledai?". Qutaibah berkata, Hammad berkata, telah berkata kepadaku Muhammad bin Ziyad, adapun sabda beliau "tidakkah takut" (berupa ancaman atau terjadi di Barzakh atau di neraka. Pent.). Abu 'Isa berkata, hadits ini hasan shahih dan Muhammad bin Ziyad adalah orang Bashrah yang tsiqah dan memiliki kunyah Abul Harits
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Abdullah] bahwasannya Mu'adz bin Jabal pernah shalat maghrib bersama Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia pulang kepada kaumnya dan mengimami mereka. Abu 'Isa berkata, Ini adalah hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sahabat-sahabat kami seperti Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, mereka semuanya berkata, jika seseorang mengimami suatu kaum dalam shalat fardlu, padahal dia sudah shalat sebelumnya, maka shalat orang yang bermakmum kepadanya hukumnya sah. Mereka berhujjah dengan hadits Abu Darda' tentang shalatnya Mu'adz, itu adalah hadits shahih serta diriwayatkan dari Abu Darda' melalui lebih dari satu sanad. Diriwayatkan bahwa Abu Darda pernah ditanya, apabila seseorang masuk masjid lalu mendapati orang-orang sedang shalat ashar sedangkan dia mengira mereka sedang shalat zhuhur lantas shalat bersama mereka, dia menjawab, shalatnya sah. Para penduduk Kufah (ulama madzhab hanafi. Pent.) berpendapat, jika suatu kaum bermakmum kepada seseorang yang sedang shalat Ashar, sementara mereka mengira dia shalat zhuhur, maka shalat mereka tidak sah karena berbedanya niat Imam dan makmum