حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ امْرَأَتَيْنِ، أَتَتَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَفِي أَيْدِيهِمَا سُوَارَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُمَا " أَتُؤَدِّيَانِ زَكَاتَهُ " . قَالَتَا لاَ . قَالَ فَقَالَ لَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَتُحِبَّانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ بِسُوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ " . قَالَتَا لاَ . قَالَ " فَأَدِّيَا زَكَاتَهُ " . قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا حَدِيثٌ قَدْ رَوَاهُ الْمُثَنَّى بْنُ الصَّبَّاحِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ نَحْوَ هَذَا . وَالْمُثَنَّى بْنُ الصَّبَّاحِ وَابْنُ لَهِيعَةَ يُضَعَّفَانِ فِي الْحَدِيثِ وَلاَ يَصِحُّ فِي هَذَا الْبَابِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم شَيْءٌ .
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwasannya dua orang wanita datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam dengan memakai dua kalung dari emas di tangan mereka, lantas beliau bertanya kepada keduanya: "Apakah kalian sudah membayar zakatnya?" Mereka menjawab, belum. Maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda kepada keduanya: "Apakah kalian berdua suka kelak Allah memakaikan pada kalian dua kalung dari api neraka?" Mereka berdua langsung menjawab, tidak. Beliau bersabda: "Maka tunaikanlah zakatnyai." Abu 'Isa berkata, hadits ini telah diriwayatkan oleh [Al Mutsanna bin Shabbah] dari [Amru bin Syu'aib], padahal Al Mutsanna bin Shabbah dan Ibnu Lahi'ah, keduanya didla'ifkan dalam periwayatan hadits serta tidak ada satu haditspun yang berbicara tentang hal ini yang derajatnya shahih
Hadis 638 — Jami At Tirmidhi 7:22
SahihSahihDaif
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ، أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عُمَارَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُبَيْدٍ، عَنْ عِيسَى بْنِ طَلْحَةَ، عَنْ مُعَاذٍ، أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَسْأَلُهُ عَنِ الْخُضْرَوَاتِ وَهِيَ الْبُقُولُ فَقَالَ " لَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ " . قَالَ أَبُو عِيسَى إِسْنَادُ هَذَا الْحَدِيثِ لَيْسَ بِصَحِيحٍ وَلَيْسَ يَصِحُّ فِي هَذَا الْبَابِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم شَيْءٌ وَإِنَّمَا يُرْوَى هَذَا عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مُرْسَلاً . وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ لَيْسَ فِي الْخُضْرَوَاتِ صَدَقَةٌ . قَالَ أَبُو عِيسَى وَالْحَسَنُ هُوَ ابْنُ عُمَارَةَ وَهُوَ ضَعِيفٌ عِنْدَ أَهْلِ الْحَدِيثِ ضَعَّفَهُ شُعْبَةُ وَغَيْرُهُ وَتَرَكَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ .
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khusyram] telah mengabarkan kepada kami ['Isa bin Yunus] dari [Al Hasan bin Umarah] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin 'Ubaid] dari ['Isa bin Thalhah] dari [Mu'adz] bahwa dia telah menulis pertanyaan kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam tentang sayur mayur yaitu kol, maka beliau menjawab: " Tidak ada kewajiban sesuatupun padanya (membayar zakat pada kol)." Abu 'Isa berkata, sanad hadits ini tidak shahih, dan tidak ada satu haditspun dalam bab ini yang derajatnya shahih, hanya saja hadits ini diriwayatkan dari Musa bin Thalhah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal, namun hadits ini diamalkan oleh ahlul ilmi bahwa sayur mayur tidak terkena kewajiban zakat. Abu 'Isa berkata, Al Hasan ialah Ibnu 'Amarah dan dia didla'ifkan oleh Syu'bah serta yang lain, Abdullah bin Mubarak juga meninggalkan haditsnya
Hadis 639 — Jami At Tirmidhi 7:23
Sahih LighairihiSahihIsnaad Hasan
حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى الأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الْمَدَنِيُّ، حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، وَبُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ الْعُشْرُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ " . قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَابْنِ عُمَرَ وَجَابِرٍ . قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الأَشَجِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ وَبُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مُرْسَلاً . وَكَأَنَّ هَذَا أَصَحُّ . وَقَدْ صَحَّ حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي هَذَا الْبَابِ وَعَلَيْهِ الْعَمَلُ عِنْدَ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Abdul 'Aziz Al Madani] telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin Abdurrahman bin Abu Dzubab] dari [Sulaiman bin Yasar] dan [Busr bin Sa'id] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hasil bumi yang diairi oleh air hujan dan mata air, zakatnya adalah sepersepuluh, adapun yang diairi sendiri dengan alat maka zakatnya seper duapuluh." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas bin Malik, Ibnu Umar dan Jabir. Abu 'Isa berkata, hadits ini telah diriwayatkan dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj dan dari Sulaiman bin Yasar dan Busr bin Sa'id dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal, sepertinya riwayat ini lebih shahih. Demikian juga dengan hadits yang semakna dari Ibnu Umar merupakan hadits shahih dan dijadikan pijakan amal oleh kebanyakan fuqaha
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Hasan] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [ayahnya] dari Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bahwasannya beliau menetapkan hasil bumi yang diairi oleh air hujan dan mata air atau pohon kurma yang tumbuh dengan air hujan yang menggenang, zakatnya sepersepuluh. Adapun yang diairi sendiri dengan alat maka zakatnya seper duapuluh." Abu 'Isa berkata, Ini merupakan hadits hasan shahih
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Mutsanna bin Shabbah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam menyampaikan khutbahnya yang berisi: "Siapa saja yang mengurus anak yatim sedangkan anak tersebut memiliki harta, hendaknya dia gunakan untuk berdagang dan tidak membiarkannya habis untuk membayar zakatnya." Abu 'Isa berkata, pada sanad hadits ini terdapat cela karena Al Mutsanna bin Shabbah dilemahkan dalam periwayatan hadits. Sebagian ahlul hadits meriwayatkan hadits ini dari Amru bin Syu'aib, "Sesungguhnya Umar bin Khattab..." lalu dia menuturkan hadits diatas. Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini, sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam seperti Umar, Ali, 'Aisyah dan Ibnu Umar berpendapat adanya kewajiban zakat pada harta anak yatim, ini juga merupakan pendapatnya Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Adapun Sufyan Ats Tsauri, Abdullah bin Al Mubarak dan Amru bin Syu'aib yaitu anaknya Muhammad bin Abdullah bin Amru bin 'Ash berpendapat tidak adanya kewajiban zakat pada harta anak yatim. Amru bin Syu'aib telah mendengar hadits dari kakeknya Abdullah namun Yahya bin Sa'id Al Qaththan mencela hadits Amru bin Syu'aib seraya berkata, menurut kami, dia itu dla'if, hal ini disebabkan dia meriwayatkan dari Shahifah (lembaran) kakeknya Abdullah bin Amru. Sedangkan kebanyakan ahlul hadits diantaranya Ahmad dan Ishaq menetapkan hadits Amru bin Syu'aib dan menerimanya sebagai hujjah
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyib] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Jika seekor hewan merusak sesuatu pada siang hari, maka pemiliknya tidak wajib membayar ganti rugi, demikian juga jika seseorang dipekerjakan untuk menggali sumur atau menambang hasil tambang kemudian celaka maka tidak ada ganti rugi, dan zakatnya barang temuan sebesar seperlimanya." dalam bab ini (ada juga riwayat -pen) dari Anas bin Malik, Abdullah bin Amru, Ubadah bin Shamit, Amr bin Auf dan Jabir. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadits shahih
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailab] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Khubaib bin Abdurrahman] dia berkata, saya mendengar dari [Abdurrahman bin Mas'ud bin Niyar] dia berkata, [Sahl bin Abu Hatsmah] telah datang kepada majlis kami lalu beliau bercerita, bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian telah menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan, maka ambillah dua pertiganya dan tinggalkanlah sepertiganya untuk pemiliknya, jika tidak maka seperempatnya." (hal ini dinamakan Kharsh). Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari 'Aisyah, 'Attab bin Usaid dan Ibnu Abbas. Abu 'Isa berkata, kebanyakan para ulama mengamalkan hadits Sahl bin Abu Hatsmah dan berdasarkan hadits ini juga Ahmad dan Ishaq berpendapat bolehnya Kharsh. Jika Buah-buahan terdiri dari kurma dan anggur serta telah mencapai wajib zakat, maka hendaknya penguasa mengutus seseorang untuk kharsh dan mengira-ngira hasil panen dari kurma dan anggur, lalu menetapkan sepersepuluhnya, setelah datang waktu panen dia mengambil sepersepuluhnya, demikian sebagian ulama menafsirkan makna kharsh dan ini merupakan pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq
Telah menceritakan kepada kami [Abu Amru Muslim bin Amru Al Khadza' Al Madani] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Nafi' As Sha`igh] dari [Muhammad bin Shalih At Tammar] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari ['Attab bin Usaid] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam selalu mengutus seseorang kepada masyarakat untuk melakukan kharsh pada kurma dan buah-buahan mereka. Diriwayatkan dengan sanad yang sama Sesungguhnya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai zakat anggur: " Khorsh berlaku pada anggur sebagaimana berlaku pada kurma kemudian dikeluarkan zakatnya dalam bentuk anggur kering sebagaimana zakatnya kurma berupa kurma kering." Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan gharib. [Ibnu Juraij] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari ['Aisyah]. Saya telah bertanya kepada Muhammad tentang hadits ini, dia menjawab, hadits Ibnu Juraij tidak mahfuzh sedangkan hadits Ibnul Al Musayyib lebih kuat dan lebih shahih
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Iyadl] dari ['Ashim bin Umar bin Qatadah]. Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Khalid] dari [Muhammad bin Ishaq] dari ['Ashim bin Umar bin Qatadah] dari [Mahmud bin Labid] dari [Rafi' bin Khudaij] dia berkata, saya telah mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang amil zakat yang bertugas dengan benar pahalanya sama dengan orang yang berperang dijalan Allah sampai dia pulang kerumahnya." Abu 'Isa berkata, hadits Rafi' bin Khudaij merupakan hadits hasan dan Yazid bin 'Iyadl seorang yang lemah menurut ahlul hadits, sedangkan hadits Muhammad bin Ishaq lebih shahih
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Sa'd bin Sinan] dari [Anas bin Malik] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang berlebih-lebihan dalam zakat, maka dosanya seperti orang yang menolak membayar zakat." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar, Ummu Salamah dan Abu Huraiah. Abu 'Isa berkata, hadits Anas melalui sanad ini merupakan hadits gharib. Ahmad juga memperbincangkan Sa'ad bin Sinan, demikian [Al Laits] meriwayatkan dari [Yazid bin Abu Hubaib] dari [Sa'd bin Sinan] dari [Anas bin Malik] serta [Amru bin Harits] dan [Ibnu Lahi'ah] meriwayatkan dari [Yazid bin Abu Hubaib] dari [Sinan bin Sa'd] dari [Anas bin Malik]. Abu 'Isa berkata, saya mendengar Muhammad berkata, yang benar ialah Sinan bin Sa'd. maksud dari hadits ini ialah, orang yang berlebih-lebihan dalam zakat, dosanya seperti orang yang menolak membayar zakat