Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Isra`il] dari [Abdul A'la] dari [Bilal bin Abu Musa] dari [Anas bin Malik] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meminta untuk dijadikan hakim maka ia akan dibebankan atas dirinya (dalam mengemban tugasnya), namun barangsiapa dipaksa (tidak atas kehendak dirinya) untuk menjadi hakim, maka Allah akan menurunkan malaikat untuk menolong dan membimbingnya dalam kebenaran
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman], telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hammad] dari [Abu 'Awanah] dari [Abdul A'la Ats Tsa'labi] dari [Bilal bin Mirdas Al Fazari] dari [Khaitsamah] ia adalah orang Bashrah dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa mengharap menjadi seorang hakim maka (tugas dan tanggung jawabnya) akan dibebankan kepada dirinya, dan barangsiapa tidak menginginkannya (jabatan itu), maka Allah akan menurunkan malaikat untuk menolong dan membimbingnya dalam kebenaran." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, namun lebih shahih dari hadits Isra`il dari Abdul A'la
Hadis 1325 — Jami At Tirmidhi 15:5
SahihSahihHasanHasan
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ، حَدَّثَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو، عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ وَلِيَ الْقَضَاءَ أَوْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ " . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ . وَقَدْ رُوِيَ أَيْضًا مِنْ غَيْرِ هَذَا الْوَجْهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم .
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami], telah menceritakan kepada kami [Al Fudlail bin Sulaiman] dari [Amr bin Abu Amr] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang diberi jabatan hakim atau diberi kewenangan untuk memutuskan hukum di antara manusia, sungguh ia telah dibunuh tanpa menggunakan pisau." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dari jalur ini namun telah diriwayatkan pula dari selain jalur ini dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakr bin Amr bin Hazm] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hakim menetapkan hukum dalam suatu perkara, lalu berijtihad dan ijtihadnya itu benar, maka ia memperoleh dua pahala, namun jika ia menetapkan hukum suatu perkara dan dalam ijtihadnya ia salah, maka ia mendapatkan satu pahala." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Amr bin Al 'Ash dan Uqbah bin Amir. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib dari jalur ini, kami tidak mengetahuinya dari hadits Sufyan Ats Tsauri dari Yahya bin Sa'id Al Anshari kecuali hadits Abdurrazaq dari Ma'mar dari Sufyan Ats Tsauri
Hadis 1327 — Jami At Tirmidhi 15:7
DaifDaifDaif
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ أَبِي عَوْنٍ الثَّقَفِيِّ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ رِجَالٍ، مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذٍ عَنْ مُعَاذٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ " كَيْفَ تَقْضِي " . فَقَالَ أَقْضِي بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ . قَالَ " فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ " . قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم . قَالَ " فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " . قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي . قَالَ " الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " .
Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Abu 'Aun Ats Tsaqafi] dari [Al Harits bin Amr] dari [seseorang dari kalangan sahabat Mu'adz] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus Mu'adz ke Yaman, lalu beliau bertanya: "Bagaimana engkau memutuskan hukum?" ia menjawab; Aku memutuskan hukum dari apa yang terdapat di dalam kitabullah. Beliau bertanya lagi: "Jika tidak ada di dalam kitabullah?" ia menjawab; Dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bertanya: "Jika tidak terdapat di dalam sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Ia menjawab; Aku akan berijtihad dengan pendapatku. Beliau mengatakan: "Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu 'Aun] dari [Al Harits bin Amr] keponakan Mughirah bin Syu'bah dari [beberapa orang penduduk Himsh] dari [Mu'adz] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini namun menurutku sanadnya tidak bersambung, Abu 'Aun Ats Tsaqafi bernama Muhammad bin Ubaidullah
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mundzir Al Kufi], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Fudlail bin Marzuq] dari ['Athiyyah] dari [Abu Sa'id] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya manusia yang paling dicintai oleh Allah dan paling dekat tempat duduknya pada hari kiamat adalah pemimpin yang adil, sedangkan manusia paling dibenci oleh Allah dan paling jauh tempat duduknya adalah pemimpin yang zhalim." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Abu Aufa. Abu Isa berkata; Hadits Abu Sa'id adalah hadits hasan gharib, tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Quddus bin Muhammad Abu Bakr Al 'Athar], telah menceritakan kepada kami [Amru bin 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Imran Al Qaththan] dari [Abu Ishaq Asy Syaibani] dari [Abdullah bin Abu Aufa] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah bersama seorang hakim selama ia tidak berbuat zhalim, namun jika ia berbuat zhalim maka Allah akan menjauhinya dan setan yang akan menyertainya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, tidak kami ketahui kecuali dari hadits Imran Al Qaththan
Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Husain Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Simak bin Harb] dari [Hanasy] dari [Ali] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepadaku: "Jika ada dua orang mengajukan suatu perkara kepadamu maka janganlah engkau memutuskan hukum kepada orang pertama hingga engkau mendengar perkataan orang kedua, niscaya engkau akan mengetahui bagaimana engkau memutuskan hukum." Ali berkata; Setelah itu aku terus menjadi hakim. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan