Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dan [Yazid bin Harun] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Suwaid bin Ghaflah] ia berkata; Aku pernah keluar bersama Zaid bin Shuhan dan Salamah bin Rabi'ah, lalu aku mendapatkan sebuah cambuk. Ibnu Numair berkata dalam haditsnya; Lalu aku menemukan sebuah cambuk dan aku mengambilnya, keduanya berkata; Biarkan ia. Aku berkata; Aku tidak akan membiarkannya karena binatang buas akan memakannya, sungguh aku akan mengambil dan menggunakannya. Lalu aku datang menemui [Ubay bin Ka'b] bertanya kepadanya tentang hal itu dan aku menceritakan kepadanya sebuah hadits. Ia pun menjawab; Bagus, pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam aku pernah mendapatkan sebuah kantong berisi seratus dinar. Ia melanjutkan; Lalu aku membawanya kepada beliau, beliau pun mengatakan kepadaku: "Umumkanlah selama satu tahun." Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun namun tidak ada orang yang mengakuinya, kemudian aku membawanya kembali kepada beliau, beliau pun mengatakan kepadaku: "Umumkanlah selama satu tahun lagi." Aku pun mengumumkannya kemudian aku menemuinya lagi. Beliau pun masih mengatakan kepadaku: "Umumkanlah selama satu tahun lagi." Dan beliau bersabda: "Hitunglah jumlah, bejana dan tali ikatannya, jika pemiliknya datang memintanya maka kabarkan jumlah, bejana dan tali ikatannya kepadanya, lalu serahkan kepadanya. Namun jika tidak ada yang mengakuinya maka pergunakanlah ia." Ia mengatakan; Hadits ini hasan shahih
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, ia pun bertanya; Wahai Rasulullah, aku mendapatkan harta di khaibar, aku tidak pernah mendapatkan harta yang menyenangkan hatiku sebelumnya seperti ini, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku (atas harta ini)? Beliau menjawab, "Jika kamu berkenan, tahanlah pokoknya dan bersedekahlah dengannya", maka Umar pun bersedekah dengannya, hartanya itu tidak ia jual, tidak ia hibahkan, dan tidak ia wariskan, dan ia mensedekahkannya dari harta itu kepada para fakir miskin, ahli kerabat baik yang dekat maupun yang jauh, fi sabilillah, ibnu sabil, dan (para) tamu. Tidaklah mengapa (tidak berdosa) bagi yang mengurus harta itu jika mengambil darinya untuk makan dengan cara yang baik (wajar), atau memberi makan kepada teman tanpa menjual (mengambiil keuntugan materi) darinya. Ia (At Tirmidzi) berkata, 'Aku menyebutkannya kepada [Muhammad bin Sirin], maka ia mengatakan 'ghairu muta`atstsil maalan', [Ibnu 'Aun] berkata, Telah bercerita kepadaku atas hadits ini seseorang yang lain bahwa ia membacanya 'fi qith'ati adimin ahmar ghair muta`atstsil maalan', [Ismail] berkata, 'Dan saya membacanya kepada [Ibnu Ubaidullah bin Umar], maka dalam haditsnya 'ghair muta`atstsil maalan'. Abu Isa berkata, 'Hadits ini hasan shahih, dan menjadi landasan amal menurut ahli ilmu dari kalangan shahabat Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam dan juga selain mereka, dan kami tidak menemukan adanya perselisihan di antara ulama terdahulu tentang dibolehkannya wakaf tanah dan juga yang lainnya
Hadis 1376 — Jami At Tirmidhi 15:57
SahihSahihHasan SahihSahih Muslim
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ " . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ .
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal; Sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shalih yang mendoakannya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Kerusakan yang diakibatkan oleh) hewan ternak tidak dijamin (tidak ditanggung), (kecelakanan akibat kerja di lokasi) penggalian sumur tidak dijamin (tidak ditanggung), dan pada harta rikaz (harta temuan) dikeluarkan zakatnya seperlimanya.' Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Laits], dari [Ibnu Syihab], dari [Said bin al-Musayyib] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hadits yang semisal, ia berkata di dalam bab ini dari Jabir dan Amr bin Auf Al Muzani dan Ubadah bin Ash Shamit. Abu Isa berkata, hadits Abu Hirairah ini hasan shahih. Telah bercerita kepada kami Al Anshari dari Ma'n ia berkata, Telah mengabarkan kepada kami Malik bin Anas dan Tafsir atas hadits Nabi Shallalahu 'Alaihi wa sallam '(kerusakan yang diakibatkan oleh) hewan ternak tidak dijamin (tidak ditanggung) ', ia mengatakan, yakni hilang dengan sia-sia dan tidak ada denda atasnya. Abu Isa berkata, makna sabda Nabi "(kerusakan yang diakibatkan oleh) hewan ternak tidak dijamin (tidak ditanggung) " ditafsirkan oleh sebagian ulama, menurut mereka yang dimaksud dengan al-ajma` (hewan ternak) adalah hewan yang hilang (lepas) dari pemiliknya, maka apa yang menimpa (timbulnya kerusakan sebab lepasnya hewan tersebut) tidak ada denda bagi pemiliknya. Sabdanya, '(kecelakanan akibat kerja di lokasi) penggalian sumur tidak dijamin (tidak ditanggung) ' ia berkata, jika seseorang menggali pertambangan lalu ada seseorang yang terjatuh ke dalamnya, maka tidak ada denda atasnya, begitu juga dengan sumur, jika seseorang menggali sumur yang disediakan untuk para musafir yang lewat kemudian ada orang yang terjatuh ke dalamnya, maka tidak ada denda baginya (penggali sumur). Dan sabdanya 'dan pada harta rikaz (harta temuan) dikeluarkan zakatnya seperlimanya', rikaz adalah harta yang ditemukan dari peninggalan orang-orang jahiliyah yang tertimbun di dalam tanah, maka bagi yang menemukan rikaz ia wajib mengeluarkan zakatnya senilai seperlima dari harta rikaz tersebut dan memberikannya kepada penguasa, sedangkan selebihnya menjadi miliknya
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah mengabarkan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [Sa'id bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menghidupkan tanah mati (membuka lahan baru) maka tanah itu menjadi miliknya, dan tidak ada hak bagi orang yang memiliki tanah secara zhalim." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dan sebagian mereka telah meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat; Ia boleh menghidupkan tanah mati tanpa seizin penguasa sedangkan sebagian ulama berpendapat; Ia tidak boleh menghidupkannya kecuali mendapat izin dari penguasa. Pendapat pertama lebih shahih. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir, Amr bin 'Auf Al Muzani kakek Katsir dan Samurah. Telah menceritakan kepada kami Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna ia berkata; Aku bertanya kepada Abu Al Walid Ath Thayalisi tentang sabda beliau: "Tidak ada hak bagi orang yang memiliki tanah secara zhalim." Ia pun menjawab; Orang zhalim yang memiliki adalah orang yang merampas, ia mengambil sesuatu yang bukan miliknya. Aku bertanya; Apakah ia orang yang menanam di tanah orang lain? Ia menjawab; Dialah orangnya
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Wahb bin Kaisan] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menghidupkan tanah mati (membuka lahan baru), maka tanah itu menjadi miliknya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih
Ia berkata; Aku bertanya kepada [Qutaibah bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kalian [Muhammad bin Yahya bin Qais Al Ma`ribi] telah menceritakan kepadaku [ayahnya] dari [Tsumamah bin Syarahil] dari [Sumay bin Qais] dari [Sumair] dari [Abyadl bin Hammal] bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta untuk menetapkan kepemilikan sebidang tambang garam untuknya lalu beliau menetapkan untuknya. Ketika hendak beranjak pergi seseorang yang berada di majelis berkata; Tahukah engkau apa yang engkau tetapkan untuknya? Sesungguhnya engkau menetapkan tanah yang memiliki air yang diam. Abyadl berkata; Beliau pun membatalkannya. Ia melanjutkan; Ia bertanya; Tanah seperti apa yang boleh untuk dihidupkan? Beliau menjawab: "Yang tidak diinjak oleh kaki unta." Apakah Qutaibah menetapkannya? Ia menjawab; Ya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Qais Al Ma`ribi] dengan sanad ini seperti itu. Al Ma`rib berada di sebelah Yaman. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Wa`il dan Asma` bintu Abu Bakr. Abu Isa berkata; Hadits Abyadl adalah hadits gharib dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka tentang penetapan tanah. Mereka membolehkan seorang imam menetapkan bagian tanah seseorang
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud], telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak] ia berkata; Aku mendengar ['Alqamah bin Wa`il] menceritakan dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan kepemilikan sebidang tanah di Hadlramaut. [Mahmud] berkata; Telah mengabarkan kepada kami [An Nadlr] dari [Syu'bah] dan ia menambah di dalamnya; Dan beliau mengutus Mu'awiyah untuk menetapkan kepemilikannya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan