Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Wahb bin Bayan] dan [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Abu Khalaf] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas]. [Musaddad] dan [Wahb] berkata; dari [Maimunah] ia berkata, "Pelayan kami mendapat hadiah seekor kambing, kemudian kambing itu mati. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewatinya, beliau bersabda: "Kenapa kalian tidak menyamak kulitnya hingga kalian dapat memanfaatkannya?" orang-orang menjawab, "Kambing itu telah mati." Beliau bersabda: "Yang diharamkan itu memakannya." Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] seperti hadits ini, namun ia tidak menyebut nama Maimunah. Ia berkata, "Rasulullah bersabda: "Kenapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?" Ia lalu menyebutkan makna hadits tersebut, namun tidak menyebutkan kata 'menyamak
Hadis 4121 — Sunan Abu Dawud 34:102
SahihSahihSahihSahih Bukhari (1492) Sahih Muslim (363)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] ia berkata; [Ma'mar] berkata; [Az Zuhri] mengingkari bolehnya kulit yang disamak, ia mengatakan, "Ia bisa dimanfaatkan dalam setiap keadaan." Abu Dawud berkata, "Al Auza'I, Yunus dan Uqail dalam hadits Az Zuhri tidak menyebutkan kata 'samak'. Sedangkan Az Zubaidi, Sa'id bin Abdul Aziz dan Hafsh Ibnul Walid, mereka menyebutkan kata 'samak
Hadis 4123 — Sunan Abu Dawud 34:104
SahihSahihSahih Muslim (366)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَعْلَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ " .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Abdurrahman bin Wa'lah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kulit disamak, maka ia telah suci
Hadis 4124 — Sunan Abu Dawud 34:105
DaifDaifDaifIsnaad Hasan
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ، عَنْ أُمِّهِ، عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ أَنْ يُسْتَمْتَعَ بِجُلُودِ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَتْ .
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman bin Tsauban] dari [Ibunya] dari ['Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memanfaatkan kulit jika telah disamak
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] dan [Musa bin Isma'il] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Jaun bin Qatadah] dari [Salamah Ibnul Muhabbaq] berkata, "Ketika perang Tabuk, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi sebuah rumah, lalu beliau menemukan sebuah wadah dari kulit yang digantung. Beliau kemudian minta diambilkan air dengan wadah tersebut, maka para sahabat pun berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya wadah itu dari kulit bangkai!" beliau bersabda: "Penyamakannya telah menjadikan ia suci
Hadis 4126 — Sunan Abu Dawud 34:107
SahihSahihIsnaad Hasan
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرٌو، - يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ - عَنْ كَثِيرِ بْنِ فَرْقَدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَالِكِ بْنِ حُذَافَةَ، حَدَّثَهُ عَنْ أُمِّهِ الْعَالِيَةِ بِنْتِ سُبَيْعٍ، أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ لِي غَنَمٌ بِأُحُدٍ فَوَقَعَ فِيهَا الْمَوْتُ فَدَخَلْتُ عَلَى مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهَا فَقَالَتْ لِي مَيْمُونَةُ لَوْ أَخَذْتِ جُلُودَهَا فَانْتَفَعْتِ بِهَا . فَقَالَتْ أَوَيَحِلُّ ذَلِكَ قَالَتْ نَعَمْ . مَرَّ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رِجَالٌ مِنْ قُرَيْشٍ يَجُرُّونَ شَاةً لَهُمْ مِثْلَ الْحِمَارِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا " . قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Amru] -yaitu Ibnul Harits- dari [Katsir bin Farqad] dari [Abdullah bin Malik bin Hudzafah] ia menceritakan kepadanya dari [ibunya yaitu Al 'Aliyah binti Subai'] Bahwasanya ia berkata, "Aku mempunyai seekor kambing di gunung uhud, namun tiba-tiba ia mati. Lalu aku menemui [Maimunah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maimunah lantas berkata kepadaku, "Kenapa tidak engkau ambil kulitnya hingga engkau bisa memanfaatkannya?" Ia bertanya, "Apakah itu boleh?" Maimunah menjawab, "Boleh. Suatu ketika beberapa laki-laki Quraisy melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan menyeret kambing mereka seperti keledai. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: "Sekiranya kalian ambil kulitnya." Mereka berkata, "Kambing itu telah mati." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Air dan Al Qarazh (daun dari jenis pohon yang biasa digunakan untuk menyamak) akan mensucikannya
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari ['Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Abdullah bin Ukaim] ia berkata, "Ketika kami sedang berada di Juhainah, buku Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dibacakan kepada kami, dan waktu itu aku masih seorang bocah, yaitu: “Tidakkah kalian memanfaatkannya dengan menyamak kulitnya.”
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] -mantan budak bani Hasyim- berkata, telah menceritakan kepada kami [At Tsaqafi] dari [Khalid] dari [Al Hakam bin Utaibah] Bahwasanya ia dan beberapa orang menemui [Abdullah bin Ukaim] -seorang laki-laki dari Juhainah-. Al Hakam berkata, "Mereka lalu masuk sementara aku duduk di depan pintu, kemudian mereka keluar menemuiku mengabarkan kepadaku bahwa Abdullah bin Ukaim telah mengabarkan kepada mereka, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menulis surat kepada orang-orang Juhainah sebulan sebelum beliau wafat, yaitu: "Janganlah kalian memanfaatkan kulit atau tanduk bangkai.” Abu Daud berkata; An Nadhar bin Syumail mengatakan; "dinamakan ihab (kulit bangkai) jika belum disamak, namun jika telah disamak maka tidak dinamakan lagi ihab (kulit bangkai), akan tetapi dinamakan griba (wadah dari kulit).”
Hadis 4129 — Sunan Abu Dawud 34:110
SahihSahihHasanIsnaad Hasan
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ، عَنْ وَكِيعٍ، عَنْ أَبِي الْمُعْتَمِرِ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ مُعَاوِيَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ تَرْكَبُوا الْخَزَّ وَلاَ النِّمَارَ " . قَالَ وَكَانَ مُعَاوِيَةُ لاَ يُتَّهَمُ فِي الْحَدِيثِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم . قَالَ لَنَا أَبُو سَعِيدٍ قَالَ لَنَا أَبُو دَاوُدَ أَبُو الْمُعْتَمِرِ اسْمُهُ يَزِيدُ بْنُ طَهْمَانَ كَانَ يَنْزِلُ الْحِيرَةَ .
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Waki'] dari [Abu Al Mu'tamir] dari [Ibnu Sirin] dari [Mu'awiyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengendarai dengan pelana dari sutera dan kulit harimau." Ia berkata, "Mu'awiyah bukan termasuk orang-orang yang dituduh sebagai orang yang membuat-buat hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Sa'id berkata kepada kami, "Abu Dawud berkata kepada kami, "Abu Al Mu'tamir nama aslinya adalah Yazid bin Thahman, ia pernah singgah di daerah Al Hiyarah