Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali Ibnul Husain bin Waqid] dari [Bapaknya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Tentang ayat: (Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya..) ' telah dihapus, namun ada yang dikecualikan: '(dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung), yang tidak ingin kawin (lagi)
Hadis 4112 — Sunan Abu Dawud 34:93
DaifDaifIsnaad Hasan
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ، حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ حَدَّثَنِي نَبْهَانُ، مَوْلَى أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " احْتَجِبَا مِنْهُ " . فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ هَذَا لأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم خَاصَّةً أَلاَ تَرَى إِلَى اعْتِدَادِ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ قَدْ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لِفَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ " اعْتَدِّي عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ عِنْدَهُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala`] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mubarak] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Nabhan] -mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Ummu Salamah- dari [Ummu Salamah] ia berkata, "Aku berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Berhijablah kalian berdua darinya." Kami bertanya, "Wahai Rasulullah, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam balik bertanya: "Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia?" Abu Dawud berkata, "Ini hanya khusus untuk isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tidakkah engkau lihat bagaimana Fatimah binti Qais di sisi Ibnu Ummi Maktum! Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkata kepada Fatimah binti Qais, 'Bukalah hijabmu di sisi Ibnu Ummi Maktum, sebab ia adalah seorang laki-laki buta, maka tidak mengapa engkau letakkan pakaianmu di sisinya
Hadis 4113 — Sunan Abu Dawud 34:94
HasanHasanHasanHasan
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمَيْمُونِ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَمَتَهُ فَلاَ يَنْظُرْ إِلَى عَوْرَتِهَا " .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Maimun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menikahkan budak lelakinya dengan budak wanitanya, maka janganlah ia melihat aurat budak wanita tersebut
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepadaku [Dawud bin Sawwar Al Muzani] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menikahkan pembantunya (budak wanita) dengan budak laki-lakinya atau pekerjanya, maka janganlah ia melihat apa yang ada di bawah pusar dan di atas lutut." Abu Dawud berkata, "Yang benar adalah Sawwar bin Dawud Al Muzani Ash Shairafi, namun Waki' masih merasa ragu
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Wahb] -mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abu Ahmad- dari [Ummu Salamah] Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah masuk menemuinya, sementara ia sedang mengenakan kerudung. Maka beliau bersabda: "Lilitkanlah sekali saja, jangan dua kali lilitan." Abu Dawud berkata; "Makna sabda Nabi, 'Lilitkanlah sekali saja, jangan dua kali lilitan' adalah janganlah engkau seperti lelaki memakai imamah (surban yang dililitkan pada kepala), jangan engkau ulangi berkali-kali
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarh] dan [Ahmad bin Sa'id Al Hamdani] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Musa bin Jubair] bahwa [Ubaidullah bin Abbas] menceritakan kepadanya dari [Khalid bin Yazid bin Mu'awiyah] dari [Dihyah bin Khalifah Al Kalbi] Bahwasanya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi beberapa potong kain Qubthiyah (kain mesir yang tipis dan berwarna putih), lalu memberikan satu potong kepadaku. Beliau bersabda: "Bagilah menjadi dua bagian. Sebagian buatlah baju dan sebagian yang lain berikanlah kepada isterimu untuk dijadikan kerudung." Ketika telah berlalu, beliau berbalik dan bersabda: "Perintahkanlah isterimu agar ia melapisi pada bagian bawahnya agar tidak membentuk tubuhnya." Abu Dawud berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh [Yahya bin Ayyub], dan ia berkata; [Abbas bin Ubaidullah bin Abbas]
Hadis 4117 — Sunan Abu Dawud 34:98
SahihIsnaad Sahih
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ نَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ أَبِي عُبَيْدٍ، أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حِينَ ذَكَرَ الإِزَارَ فَالْمَرْأَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ " تُرْخِي شِبْرًا " . قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ إِذًا يَنْكَشِفُ عَنْهَا . قَالَ " فَذِرَاعًا لاَ تَزِيدُ عَلَيْهِ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abu Bakr bin Nafi'] dari [bapaknya] bahwasanya [Shafiyah binti Abu Ubaid] mengabarkan kepadanya, bahwa [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau menyebutkan tentang kain sarung, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan wanita?" beliau menjawab: "Lebihkanlah satu jengkal." Ummu Salamah berkata lagi, "Bagaimana jika masih terlihat?" beliau menjawab: "Lebihkanlah satu hasta dan jangan lebih." Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isa] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini." Abu Dawud berkata, " [Ibnu Ishaq] dan [Ayyub bin Musa] juga menceritakan dari [Nafi'] dari [Shafiyah]
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Zaid Al 'Ammi] dari [Abu Ash Shiddiq An Naji] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan para Ummahatul Mukminin (isteri-isteri Nabi) untuk memanjangkan kain mereka satu jengkal, lalu mereka minta untuk ditambah dan beliau menambahkan satu jengkal lagi. Maka, mereka kemudian memanjangkan kainnya hingga satu hasta