Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar Abdur Rahman bin Aiman mantan budak Urwah bertanya kepada [Ibnu Umar], dan Abu Zubair mendengar ia berkata, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang mentalak istrinya dalam keadaan haid, ia berkata, Abdullah bin Umar mentalak istrinya ketika dalam keadaan haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Umar bertanya kepada Rasulullah, sesungguhnya Abdullah bin Umar mentalak istri yang sedang dalam keadaan haid, Abdullah berkata, maka beliau mengembalikannya kepadaku dan tidak ada masalah atasnya, lalu beliau bersabda, "Jika ia telah suci, maka boleh kamu cerai atau tetap menjadi istrimu." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca ayat, "Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istri kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)." Abu Daud berkata, hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, [Yunus bin Zubair], [Anas bin Sirin], [Said bin Zubair], [Zaid bin Aslam], [Abu Az Zubair], dan [Manshur] dari [Abu Wail] menurut makna mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk merujuk istrinya kembali hingga setelah suci, ia boleh mentalaknya atau tetap menjadikannya sebagai istri. Begitu juga diriwayatkan oleh [Muhammad bin Abdur Rahman] dari [Salim] dari [Ibnu Umar]. Adapun riwayat [Zuhri] dari [Salim] dan [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk merujuknya hingga suci, haid, dan suci kembali, (setelah itu) jika berkenan ia boleh mentalaknya atau tetap menjadikannya istri. Dan diriwayatkan dari [Atha` Al Khurasani] dari [Al Hasan] dari [Ibnu Umar] sama seperti riwayat Nafi' Az Zuhri, dan semua hadits yang diriwayatkan tersebut berseberangan dengan apa yang dikatakan Abu Az Zubair
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hilal], bahwa [Ja'far Sulaiman], ia telah menceritakan kepada mereka dari [Yazid Ar Risyk], dari [Mutharrif bin Abdullah], bahwa [Imran bin Hushain] ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya kemudian menggaulinya dan tidak mempersaksikan perceraiannya dan tidak pula pencabutan perceraiannya. Ia berkata; engkau mencerai tidak secara sunah dan kembali tidak secara sunah. Persaksikan atas perceraiannya dan ruju' (kembali kapadanya), dan jangan engkau ulang hal itu lagi
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir], bahwa [Umar bin Mu'attib] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Hasan] mantan budak Naufal telah mengabarkan kepadanya bahwa ia meminta fatwa kepada [Ibnu Abbas] mengenai seorang budak yang memiliki isteri seorang budak wanita, kemudian ia menceraikannya dua kali. Kemudian mereka berdua dibebaskan setelah itu. Apakah boleh baginya untuk meminangnya? Ia berkata; ya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan dengan hal tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar], telah mengabarkan kepada kami [Ali] dengan sanad dan maknanya, tanpa pengabaran. Ibnu Abbas berkata; tinggal satu kali untukmu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan dengan hal tersebut. Abu Daud berkata; aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata; Abdurrazzaq berkata; Ibnu Al Mubarak berkata kepada Ma'mar; siapakah Abu Al Hasan ini? Ia telah memikul batu yang besar. Abu Daud berkata; Abu Al Hasan ini adalah orang yang darinya Az Zuhri meriwayatkan hadits. Az Zuhri berkata; ia termasuk diantara ulama fiqih. Az Zuhri telah meriwayatkan dari Abu Al Hasan beberapa hadits. Abu Daud berkata; Abu Al Hasan adalah orang yang dikenal. Hadits
Hadis 2189 — Sunan Abu Dawud 13:15
DaifDaifDaifDaif
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَسْعُودٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ مُظَاهِرٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " طَلاَقُ الأَمَةِ تَطْلِيقَتَانِ وَقُرْؤُهَا حَيْضَتَانِ " . قَالَ أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنِي مُظَاهِرٌ حَدَّثَنِي الْقَاسِمُ عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مِثْلَهُ إِلاَّ أَنَّهُ قَالَ " وَعِدَّتُهَا حَيْضَتَانِ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَهُوَ حَدِيثٌ مَجْهُولٌ .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mas'ud], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim], dari [Ibnu Juraij] dari [Muzhahir] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Talak (yang boleh dirujuk kembali) bagi budak wanita adalah dua kali talak, dan quru`nya adalah dua kali haid." Abu 'Ashim berkata; telah menceritakan kepadaku [Muzhahir], telah menceritakan kepadaku [Al Qasim] dari [Aisyah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu, hanya saja ia berkata; dan 'iddahnya adalah dua kali haid. Abu Daud berkata; hadits tersebut adalah hadits majhul
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ash Shabbah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdushshamad], mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Mathor Al Warraq], dari ['Amr bin Syu'aib], dari [ayahnya], dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "TIdak ada penceraian kecuali pada apa yang engkau miliki dan tidak ada pembebasan budak kecuali pada sesuatu yang engkau miliki, tidak ada jual beli kecuali pada sesuatu yang engkau miliki." Ibnu Ash Shabbah menambahkan; dan tidak boleh memenuhi nadzar kecuali pada Sesutu yang engkau miliki. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Al Harits Al Makhzumi] dari ['Amr bin Syu'aib] dengan sanadnya, sedang maknanya dengan tambahan; "Barangsiapa yang bernadlar untuk berbuat maksiat maka tidak ada sumpah baginya, dan barang siapa yang bersumpah untuk memutus tali silaturrahim maka tidak ada sumpah baginya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yahya bin Abdullah bin Salim], dari [Abdurrahman bin Al Harits Al Makhzumi] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dalam hadits ini: "Dan tidak boleh ada nadzar kecuali dalam perkara yang diharapkan dengannya wajah Allah ta'ala
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'd Az Zuhri] bahwa [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ibnu Ishaq] dari [Tsaur bin Yazid Al Himshi] dari [Muhammad bin Abu Shalih] yang pernah tinggal di Iliya, ia berkata; aku pernah keluar bersama 'Adi bin 'Adi Al Kindi, hingga sampai ke Mekkah. Kemudian ia mengutusku datang kepada [Shafiyyah binti Syaibah], dan ia telah hafal hadits dari Aisyah, ia berkata; aku mendengar [Aisyah] berkata; aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada (tidak sah) perceraian dan pembebasan dalam keadaan marah
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Abdurrahman bin Habib] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Ibnu Mahik] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga perkara, seriusnya adalah serius dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan pencabutan perceraian