Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain bin Waqid] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia membaca ayat: "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya." Hal tersebut bahwa seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya maka ia adalah orang yang paling berhak untuk kembali kepadanya, dan walaupun ia menceraikannya sebanyak tiga kali. Kemudian hal tersebut dihapus, dan Allah berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali
Hadis 2196 — Sunan Abu Dawud 13:22
HasanHasanDaifDaif
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي بَعْضُ بَنِي أَبِي رَافِعٍ، مَوْلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَنْ عِكْرِمَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ طَلَّقَ عَبْدُ يَزِيدَ - أَبُو رُكَانَةَ وَإِخْوَتِهِ - أُمَّ رُكَانَةَ وَنَكَحَ امْرَأَةً مِنْ مُزَيْنَةَ فَجَاءَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ مَا يُغْنِي عَنِّي إِلاَّ كَمَا تُغْنِي هَذِهِ الشَّعْرَةُ . لِشَعْرَةٍ أَخَذَتْهَا مِنْ رَأْسِهَا فَفَرِّقْ بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَأَخَذَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَمِيَّةٌ فَدَعَا بِرُكَانَةَ وَإِخْوَتِهِ ثُمَّ قَالَ لِجُلَسَائِهِ " أَتَرَوْنَ فُلاَنًا يُشْبِهُ مِنْهُ كَذَا وَكَذَا مِنْ عَبْدِ يَزِيدَ وَفُلاَنًا يُشْبِهُ مِنْهُ - كَذَا وَكَذَا " . قَالُوا نَعَمْ . قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لِعَبْدِ يَزِيدَ " طَلِّقْهَا " . فَفَعَلَ ثُمَّ قَالَ " رَاجِعِ امْرَأَتَكَ أُمَّ رُكَانَةَ وَإِخْوَتِهِ " . فَقَالَ إِنِّي طَلَّقْتُهَا ثَلاَثًا يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ " قَدْ عَلِمْتُ رَاجِعْهَا " . وَتَلاَ { يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ } . قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَحَدِيثُ نَافِعِ بْنِ عُجَيْرٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ بْنِ رُكَانَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رُكَانَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ الْبَتَّةَ فَرَدَّهَا إِلَيْهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَصَحُّ لأَنَّ وَلَدَ الرَّجُلِ وَأَهْلَهُ أَعْلَمُ بِهِ أَنَّ رُكَانَةَ إِنَّمَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ الْبَتَّةَ فَجَعَلَهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَاحِدَةً .
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [sebagian anak-anak Abu Rafi'] mantan budak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari [Ikrimah] mantan budak Ibnu Abbas, dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Abdu Yazid? dan saudara-saudaranya yaitu Abu Rukanah telah mencerai Ummu Rukanah dan menikahi seorang wanita dari Muzainah, kemudian wanita tersebut datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; ia tidak memberiku kepuasan kecuali seperti sehelai rambut ini. Ia mengambil sehelai rambut dari kepalanya. Maka Kemudian beliau berkata kepada orang-orang yang duduk bersamanya: "Apakah kalian melihat Fulan menyerupai demikian dan demikian dari Abdu Yazid? dan Fulan menyerupai darinya demikian dan demikian?" Mereka mengatakan; ya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Abdu Yazid?: "Ceraikan dia!" Lalu ia melakukan hal tersebut, kemudian beliau berkata: "Kembalilah kepada isterimu yaitu Ummu Rukanah!" Ia berkata; sesungguhnya aku telah mencerainya tiga kali wahai Rasulullah. Beliau berkata: "Aku telah mengetahui, kembalilah kepadanya!" Dan beliau membacakan ayat: "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)." Abu Daud berkata; dan hadits Nafi' bin 'Ujair, [Abdullah bin Ali bin Yazid? bin Rukanah] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rukanah telah isterinya sama sekali, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikannya kepada Rukanah, hadits tersebut lebih shahih karena anak seseorang dan keluarganya lebih mengetahuinya. Sesungguhnya Rukanah telah mencerai isterinya sama sekali dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadikannya sebagai satu kali talak
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Mujahid] ia berkata; aku pernah berada di sisi [Ibnu Abbas], kemudian terdaapat seorang laki-laki yang datang kepadanya. Lalu ia berkata bahwa ia telah mencerai isterinya sebanyak tiga kali. Mujahid berkata; kemudian ia terdiam hingga aku menyangka bahwa ia akan mengembalikan wanita tersebut kepadanya. Kemudian ia berkata; salah seorang diantara kalian pergi lalu melakukan perbuatan orang yang bodoh. Kemudian mengatakan; wahai Ibnu Abbas, wahai Ibnu Abbas! Sesungguhnya Allah telah berfirman: "Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka Dia memberikan baginya jalan keluar." Sementara engkau tidak bertakwa kepada Allah, maka aku tidak mendapatkan bagimu jalan keluar. Engkau telah bermaksiat kepada Tuhanmu dan isterimu telah terceraikan sama sekali. Dan sesungguhnya Allah telah berfirman: "Wahai nabi, apabila kalian menceraikan isteri-isteri kalian maka ceraikanlah mereka pada waktu disambutnya masa 'Iddah mereka." Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh [Humaid Al A'raj] dan yang lainnya dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dan telah diriwayatkan oleh [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], [Ayyub] dan [Ibnu Juraij], seluruhnya dari [Ikrimah bin Khalid] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Juraij] dari [Abdul Hamid bin Rafi'] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] dan telah diriwayatkan oleh [Al A'masy] dari [Malik bin Al Harits] dari [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Dinar] dari [Ibnu Abbas], mereka semua mengatakan mengenai talak tiga kali bahwa ia telah memperbolehkannya. Ia berkata; dan ia telah tercerai sama sekali darimu seperti hadits Isma'il dari Ayyub dari Abdullah bin Katsir. Abu Daud berkata; dan [Hammad bin Zaid] telah meriwayatkan dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] apabila mengucapkan; engkau dicerai tiga kali, dengan satu kali ucapan maka hal tersebut adalah satu satu kali talak. Dan [Isma'il bin Ibrahim] telah meriwayatkan dari [Ayyub] dari [Ikrimah], ini adalah perkataannya, ia tidak menyebutkan Ibnu Abbas dan ia menjadikan perkataan tersebut sebagai perkataan Ikrimah
Dan perkataan Ibnu Abbas ada dalam riwayat yang diceritakan [Ahmad bin Shalih] dan [Muhammad bin Yahya] kepada kami, dan ini adalah hadits Ahmad, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf] dan [Muhammad bin Abadurrahman bin Tsauban] dari [Muhammad bin Iyas] bahwa [Ibnu Abas] [Abu Hurairah] dan [Abdullah bin Amr bin 'Ash], mereka ditanya mengenai seorang gadis yang dicerai suaminya tiga kali, maka seluruh mereka mengatakan; tidak halal baginya hingga wanita tersebut menikah dengan suami yang lain. Abu Daud berkata; [Malik] telah meriwayatkan dari [Yahya bin Sa'id] dari [Bukair bin Al Asyajj] dari [Mu'awiyah bin Abu 'Ayyasy] bahwa ia menyaksikan kisah ini ketika Muhammad bin Iyas bin Al Bukair datang kepada Ibnu Az Zubair dan 'Ashim bin Umar. Kemudian ia bertanya kepada mereka berdua mengenai hal tersebut. Lalu mereka berkata; pergilah kepada [Ibnu Abbas], dan [Abu Hurairah]! Sesungguhnya aku telah meninggalkan mereka berdua bersama Aisyah radliallahu 'anha. Kemudian ia menyebutkan hadits ini. Abu Daud berkata; dan pendapat Ibnu Abbas bahwa talak tiga kali berarti seorang wanita tercerai sama sekali baik sudah digauli atau belum. Wanita tersebut tidak halal baginya hingga menikah dengan suami yang lainnya, ini seperti hadits Ash Sharf, padanya ia mengatakan; kemudian Ibnu Abbas mencabut pendapatnya
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Marwan], telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [lebih dari satu orang] dari [Thawus] bahwa [seorang laki-laki yang dipanggil Abu Ash Shahba`] adalah orang yang sering bertanya kepada [Ibnu Abbas], ia berkata; tidakkah engkau mengetahui bahwa seseorang apabila mencerai isterinya tiga kali sebelum menggaulinya mereka menganggapnya satu kali perceraian pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakr, dan permulaan kepemimpinan Umar? Ibnu Abbas berkata; benar, dahulu seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya tiga kali sebelum ia menggaulinya mereka menganggapnya satu kali pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakr dan permulaan kepemimpinan Umar, kemudian tatkala orang-orang melihat sering melakukan hal tersebut maka Umar berkata; terapkan tiga perceraian atas mereka
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Thawus], dari [ayahnya] bahwa Abu Ash Shahba` berkata kepada Ibnu Abbas; apakah engkau mengetahui bahwa tiga kali cerai dianggap satu kali pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakr, dan dihitung tiga kali pada kepemimpinan Umar. [Ibnu Abbas] berkata; ya
Hadis 2201 — Sunan Abu Dawud 13:27
SahihSahihSahihSahih Bukhari (1) Sahih Muslim (1907)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari ['Alqamah bin Waqqash Al Laitsi], ia berkata; aku mendengar [Umar bin Al Khathab] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya amalan itu tergantung kepada niatnya, dan bagi setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang telah ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya, maka hijrahnya adalah kepada Allah dan RasulullahNya, dan barangsiapa yang hijrahnya untuk dunia yang hendak ia dapatkan atau karena seorang wanita yang akan ia nikahi, maka hijrahnya akan mendapatkan sesuai apa yang ia maksudkan
Hadis 2202 — Sunan Abu Dawud 13:28
SahihSahihSahihSahih Bukhari (2757) Sahih Muslim (2769)
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], serta [Sulaiman bin Daud], mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'bin bin Malik] bahwa [Abdullah bin Ka'bin] yang merupakan penuntun Ka'bin diantara anaknya ketika mengalami kebutaan, ia berkata; saya mendengar [Ka'b bin Malik] Kemudian ia menyebutkan kisahnya ketika terjadinya perang Tabuk, ia berkata; hingga setelah berlalu empat puluh hari dari lima puluh hari, tiba-tiba utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanmu agar menjauhi isterimu. Ia berkata; apakah aku harus mencerainya atau bagaimana? Utusan tersebut berkata; tidak melainkan jauhilah dia, dan jangan engkau mendekatinya! Kemudian aku katakan kepada isteriku; kembalilah kepada keluargamu, dan tinggallah bersama mereka hingga Allah memberikan keputusan mengenai perkara ini
Hadis 2203 — Sunan Abu Dawud 13:29
SahihSahihSahihSahih Bukhari (5262) Sahih Muslim (1477)
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي الضُّحَى، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ خَيَّرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَاخْتَرْنَاهُ فَلَمْ يَعُدَّ ذَلِكَ شَيْئًا .
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al A'masy] dari [Abu Adh Dhuha] dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberiku pilihan, maka aku memilih beliau, dan hal tersebut tidak dianggap sebagai perceraian
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dari [Hammad bin Zaid], ia berkata; aku katakan kepada [Ayyub]; apakah engkau mengetahui seseorang yang berpendapat dengan pendapat Al Hasan menganai ucapan "Urusanmu ada di tanganmu"? Ayyub berkata; tidak, kecuali sesuatu yang telah diceritakan [Qatadah] kepada kami, dari [Katsir] mantan budak Ibnu Samurah dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits seperti hadits tersebut. Ayyub berkata; kemudian Katsir datang kepada kami dan aku tanyakan kepadanya; ia berkata; aku tidak menceritakan demikian ini sama sekali. Kemudian hal tersebut aku ceritakan kepada Qatadah, maka Qatadah berkata; betul, akan tetapi ia lupa. Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dari [Qatadah] dari [Al Hasan] mengenai kata "Urusanmu ada di tanganmu", ia berkata; hal tersebut adalah tiga kali talak