حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] dari [Malik] dari [Shafwan bin Sulaim] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al-Kudhri] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandi pada hari Jum'at adalah wajib atas setiap orang yang telah baligh
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid Ar-Ramli] telah mengabarkan kepada kami [Al-Mufadldlal bin Fadlalah] dari ['Ayyasy bin Abbas] dari [Bukair] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Hafshah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Atas setiap orang yang sudah bermimpi (baligh), maka wajib pergi melaksanakan shalat Jum'at, dan atas yang berangkat shalat Jum'at wajib mandi." Abu Dawud berkata; Apabila seseorang setelah terbit matahari, cukup baginya sebagai mandi untuk shalat jum'at, walaupun dia mandi junub
Telah menceritakan kepada kami [Yazdi bin Khalid bin Yazid bin Abdullah bin Mauhib Ar-Ramli Al-Hamdani] -dari jalur lain-. Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya Al-Harrani] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] -dari jalur lain- Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dan hadits ini Muhammad bin Salamah dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman], Abu Dawud berkata; berkata Yazid dan Abdul Aziz di dalam hadits riwayatnya; dari Abu Salamah bin Abdurrahman dan [Abu Umamah bin Sahl] dari [Abu Sa'id Al-Khudri] dan [Abu Hurairah] keduanya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang mandi pada hari Jum'at dan memakai pakaian yang paling bagus, serta memakai wangi-wangian kalau dia punya, setelah itu dia mendatangi shalat Jum'at di masjid dan tidak melangkahi leher-leher jama'ah, kemudian mengerjakan shalat yang diperintahkan Allah, lalu dia diam (untuk mendengarkan khutbah) apabila imam telah datang untuk berkhutbah, sampai dia selesai dari shalatnya. Maka shalatnya itu menjadi penebus dosa baginya antara Jum'at itu dengan Jum'at sebelumnya." Perawi Hadits ini berkata; Abu Hurairah berkata;... dan ditambah tiga hari..., dan katanya, Sesungguhnya satu kebaikan itu akan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Abu Dawud berkata; Hadits Muhammad bin Salamah lebih sempurna, dan Hammad tidak menyebutkan ucapan Abu Hurairah
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah Al-Muradi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Amru bin Al-Harits] bahwasanya [Sa'id bin Abi Hilal] dan [Bukair bin Abdullah bin Al-Asyaj] mereka berdua menceritakan kepadanya dari [Abu Bakr bin Al-Munkadir] dari [Amru bin Sulaim Az-Zuraqi] dari [Abdurrahman bin Abi Sa'id Al-Khudri] dari [Ayahnya] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandi pada hari Jum'at adalah wajib bagi setiap orang dewasa, demikian pula bersiwak dan memakai wangi-wangian jika mampu." Hanya saja Bukair tidak menyebutkan Abdurrahman dan dia menyebutkan tentang wewangian; Meskipun dengan wangi-wangian wanita
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim Al-Jarjara`i Hubbi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu AL-Mubarak] dari [Al-Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Hassan bin 'Athiyyah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al-Asy'ats Ash-Shan'ani] telah menceritakan kepadaku [Aus bin Aus Ats-Tsaqafi] saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mandi dengan rambutnya pada hari Jum'at dan mandi menyiram sekujur tubuhnya, lalu dia pergi untuk shalat Jum'at pada awal waktu dan sampai mendapatkan awal khutbah dengan berjalan kaki dan tidak berkendaraan, lalu duduk mendekat kepada imam untuk mendengarkan khutbah dan tidak berbicara, maka setiap langkahnya dicatat pahala puasa dan ibadah malam satu tahun." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al-Laits] dari [Khalid bin Yazid] dari [Sa'id bin Abi Hilal] dari [Ubadah bin Nusay] dari [Aus Ats-Tsaqafi] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Barangsiapa yang mandi dengan menyiram rambutnya pada hari Jum'at dan menyiramkan air ke seluruh tubuhnya...", kemudian dia melanjutkan seperti Hadits tersebut
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Aqil] dan [Muhamamd bin Salamah] keduanya dari Mesir, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], berkata Ibnu Abu Aqil; Telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin Amru bin Al-'Ash] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa yang mandi untuk melaksanakan shalat Jum'at dan mengenakan wewangian istrinya apabila dia mempunyai wewangian, serta memakai pakaian yang paling bagus, kemudian tidak melangkahi pundak-pundak orang lain dan tidak main-main dalam mendengarkan khutbah, maka dia akan mendapatkan penghapusan dosa di antara dua Jumat, dan barangsiapa yang main-main dalam mendengarkan khutbah maka baginya hanyalah pahala shalat Zhuhur
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Zakariyya] telah menceritakan kepada kami [Mush'ab bin Abi Syaibah] dari [Thalq bin Habib Al-'Anazi] dari [Abdullah bin Az-Zubair] dari [Aisyah] bahwa dia menceritakn kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi ibadah karena empat alasan: junub, hari Jum'at, berbekam, dan memandikan mayat
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-Walid Ad-Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Abu Mushir] dari [Sa'id bin Abdul Aziz] tentang kata ghassala dan ightasala, dia berkata; Sa'id berkata; Ghassala (dengan huruf sin double) adalah mengguyur kepala, dan ghasala (dengan hruf sin tunggal) adalah mengguyur badannya