Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Sumayy] dari [Abu Shalih As-Samman] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at sebagaimana mandi junub kemudian dia pergi ke masjid pada awal waktu, maka dia mendapat ganjaran seperti pahala berkurban satu ekor unta. Barangsiapa berangkat ke masjid pada saat yang kedua, maka dia mendapat ganjaran seperti pahala berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang berangkat masjid pada saat yang ketiga, maka dia mendapat ganjaran seperti pahala berkurban seekor kambing jantan. Barangsiapa yang berangkat ke masjid pada saat yang keempat, maka dia mendapat ganjaran seperti pahala berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang berangkat ke masjid pada saat yang kelima, maka dia mendapat ganjaran seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah datang (untuk menyampaikan khuthah) maka para malaikat juga turut hadir untuk mendengarkan khutbah
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hamamd bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amrah] dari [Aisyah] dia berkata; Orang-orang biasanya disibukkan oleh pekerjaan masing-masing. Lalu mereka berangkat ke masjid begitu saja, sesuai keadaan masing-masing. Maka dikatakan kepada mereka; Alangkah baiknya seandainya kalian mandi lebih dahuhu
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Abi Amru] dari [Ikrimah] bahwasanya beberapa orang dari Iraq datang dan berkata; Wahai [Ibnu Abbas], apakah engkau berpendapat bahwa mandi hari Jum'at itu wajib? Dia menjawab; Tidak, akan tetapi lebih suci dan lebih baik bagi orang yang mandi, dan barangsiapa yang tidak mandi, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya. Saya akan memberitahukan kepada kalian, bagaimana asal mula diperintahkannya mandi. Pernah kehidupan orang-orang dalam keadaan sulit, mereka memakai kain wol, bekerja berat mengangkat barang, sementara masjid mereka sempit, ketika itu atapnya rendah, karena hanya terbuat dari pelepah kurma. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang pada hari yang bercuaca panas, sedangkan orang-orang berkeringat membasahi pakaiannya yang terbuat dari wol, sehingga angin yang bertiup membawa bau kurang enak meraka, yang menyebabkan mereka satu sama lain merasa terganggu. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencium bau yang kurang enak itu, beliau bersabda: "Wahai jama'ah sekalian, apabila datang hari (Jum'at), maka mandilah, dan pakailah minyak dan wangi-wangian yang paling baik sedapatnya." Ibnu Abbas berkata; Kemudian Allah memberi kelapangan, mereka memakai pakaian bukan dari wol lagi, juga diberi kecukupan pekerjaan, masjid mereka diperluas, dan bau keringat kurang enak, yang menyebabkan mereka satu sama lain merasa terganggu pun telah hilang
Hadis 354 — Sunan Abu Dawud 1:354
HasanHasanHasan LighairihiHasan
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنِ اغْتَسَلَ فَهُوَ أَفْضَلُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al-Walid Ath-Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al-Hasan] dari [Samrah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang berwudlu pada hari Juma't, maka alangkah baiknya, dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama
Hadis 355 — Sunan Abu Dawud 1:355
SahihSahihSahih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ الْعَبْدِيُّ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا الأَغَرُّ، عَنْ خَلِيفَةَ بْنِ حُصَيْنٍ، عَنْ جَدِّهِ، قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُرِيدُ الإِسْلاَمَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir Al 'Abdi] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Al Aghar] dari [Khalifah bin Hushain] dari [kakeknya, Qais bin 'Ashim] dia berkata; Saya pernah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk masuk Islam, maka beliau memerintahkanku untuk mandi dengan air dan daun bidara
Hadis 356 — Sunan Abu Dawud 1:356
HasanHasanDaifDaif
حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ أُخْبِرْتُ عَنْ عُثَيْمِ بْنِ كُلَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّهُ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ قَدْ أَسْلَمْتُ . فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ " . يَقُولُ احْلِقْ . قَالَ وَأَخْبَرَنِي آخَرُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لآخَرَ مَعَهُ " أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ " .
Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dia berkata; Telah [dikabarkan kepadaku] dari ['Utsaim bin Kulaib] dari [Ayahnya] dari [kakeknya] bahwasanya dia pernah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; Saya masuk Islam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Buanglah rambut kafirmu". Maksudnya beliau bersabda: "Cukurlah". Dan perawi lain telah mengabarkan kepadaku bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada orang lain yang bersamanya: "Cukurlah rambut kafirmu dan berkhitanlah
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abdus Shamad bin Abdul Warits] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] telah menceritakan kepadaku [Ummul Hasan], yakni nenek Abu Bakar Al Adawi dari [Mu'adzah] dia berkata; Saya pernah bertanya kepada [Aisyah radliallahu 'anha] perihal wanita yang pakaiannya terkena darah haidl. Aisyah berkata; Hendaklah dia mencucinya, jika bekas darah itu tiduk mau hilang, hendaklah dia merubahnya dengan warna kuning. Lalu Aisyah berkata; Dan sungguh aku pernah haidl tiga kali bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku tidak mencuci satu kain pakaian pun kepunyaanku
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir Al Abdi] telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Nafi'] dia berkata; Saya mendengar [Al Hasan bin Muslim] menyebutkan dari [Mujahid] dia berkata; [Aisyah] berkata; Tiadalah seseorang di antara kami (para istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam), kecuali hanya mempunyai satu helai kain yang dipakai waktu haidl. Jika kain itu terkena sedikit darah, maka dibasahi dan digosok dengan ludahnya
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Bakkar bin Yahya] telah menceritakan kepadaku [nenekku], dia berkata; Saya pernah menemui [Ummu Salamah], kemudian ada seorang wanita dari bangsa Quraisy bertanya kepadanya tentang shalat dengan mengenakan baju yang terkena darah haidl? Maka Dia menjawab; Salah seorang di antara kami (para istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) pernah mendapatkan haidl pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, maka dia memakai baju (yang dipakainya waktu) haidl, ketika sudah suci dia melihat bajunya, apabila terkena darah haidl; kami mencucinya lalu kami pakai untuk melaksanakan shalat, dan apabila tidak terkena darah kami membiarkannya dan hal itu tidak menghalangi kami untuk melaksanakan shalat mengenakan baju tersebut. Adapun berkaitan dengan bersisir, salah seorang di antara kami bersisir, dan apabila dia mandi junub, dia tidak mengurainya (rambut yang dipintal) akan tetapi cukup diguyur saja dengan tiga kali guyuran, apabila dia mendapatkan pangkal rambutnya sudah basah, dia memijat-mijatnya kemudian dia mengguyur seluruh tubuhnya
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Fathimah binti Al Mundzir] dari [Asma` binti Abu Bakr] dia berkata; Saya pernah mendengar seorang wanita bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; Bagaimana seharusnya tindakan salah seorang dari kami, kalau melihat kainnya bersih? Apakah boleh dia pakai untuk shalat? Beliau bersabda: "Lihat dulu, kalau dia melihat ada darah, maka hendaklah menggosoknya dengan sedikit air, dan memerciknya kalau tidak melihat ada darah. setelah itu, shalatlah dia dengan kain tersebut