وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " نِعِمَّا لِلْمَمْلُوكِ أَنْ يُتَوَفَّى يُحْسِنُ عِبَادَةَ اللَّهِ وَصَحَابَةَ سَيِّدِهِ نِعِمَّا لَهُ " .
Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabih] dia berkata; Ini adalah sesuatu yang pernah diceritakan oleh [Abu Hurairah] kepada kami, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian dia menyebutkan beberapa hadits yang di antaranya adalah, (Abu Hurairah) berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersbda: "Sebaik-baik budak adalah apabila dia wafat setelah membaguskan diri untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada tuannya
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan hak kepemilikan dari seorang budak, jika dia memiliki cukup harta, hendaknya dia juga membebaskan kepemilikan semuanya, jika tidak memiliki harta yang cukup untuk memerdekakan semuanya, berarti dia telah memerdekakan sebagiannya
Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Nafi'] bekas budak Abdullah bin Umar, dari [Abdullah bin Umar] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersbda: "Barangsiapa membebaskan bagian kepemilikan dari seorang budak, dan apabila dia memiliki cukup harta untuk membayar sisanya, maka hendaknya ia membebaskan dengan membayar sisa dari harga budak tersebut, jika tidak maka sungguh ia telah membebaskan apa yang menjadi miliknya." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin Rumh] dari [Al Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] aku telah mendengar [Yahya bin Sa'id]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu 'Ulayyah- keduanya dari [Ayyub]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadau [Isma'il bin Umayah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu fudaik] dari [Ibnu Abu Dzi`b]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Sa'id Al Aili] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Usamah] -yaitu Ibnu Zaid- mereka semua dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini, namun dalam hadits mereka tidak disebutkan, "Jika dia tidak memiliki harta, maka dia telah membebaskan bagiannya saja." Kecuali dalam hadits Ayyub dan Yahya bin Sa'id, karena keduanya menyebutkan kalimat tersebut dalam hadits. Keduanya berkata, "Kami tidak tahu, apakah kalimat tersebut termasuk dalam hadits atau hanya sekedar perkataannya Nafi'." Dan dalam riwayatnya mereka semua juga tidak disebutkan, 'Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …", kecuali dalam hadits Laits bin Sa'ad
Telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] dan [Ibnu Abu Umar] keduanya dari [Ibnu 'Uyainah], [Ibnu Abu Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru] dari [Salim bin Abdullah] dari [Ayahnya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan seorang budak yang dimilikinya bersama orang lain, hendaknya dia membayar bagiannya kepada partnernya secara adil, tidak boleh curang dan tidak boleh berbuat zhalim, kemudian dia memerdekakan dengan hartanya, jika dia mampu
Dan telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagiannya atas seorang budak, hendaklah ia membebaskan sisa bagian yang lainnya jika ia memiliki uang yang mencukupinya (harganya)
Dan telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagian kepemilikanya pada seorang budak, maka dialah yang menanggung biaya pemerdekakan budak tersebut, jika dia memiliki harta, sekiranya dia tidak memiliki harta (untuk dibayarkan kepada hak kepemilikan partnernya), hendaknya budak tersebut diberi kelonggaran untuk menebus pembebasannya dengan tidak diperberat." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dan [Muhammad bin Bisyr]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ali bin Khasyram] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] semuanya dari [Ibnu Abu 'Arubah] dengan isnad ini. Dan dalam hadits Isa disebutkan, "Kemudian dia diberi kelonggaran untuk menebus pembebasannya dengan tidak diperberat