حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالاَ أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ، عَنْ مُسَاوِرٍ، الْوَرَّاقِ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَطَبَ النَّاسَ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ .
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Ishaq bin Ibrahim] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Waki'] dari [Musawir Al Warraq] dari [Ja'far bin Amru bin Huraits] dari [bapaknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan khuthbah di hadapan orang banyak dengan mengenakan surban hitam
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Al Hasan Al Hulwani] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Musawir Al Warraq] ia berkata, telah menceritakan kepadaku -sementara di dalam riwayat Al Hulwani ia berkata- saya mendengar [Ja'far bin Amru bin Huraits] dari [bapaknya] ia berkata; "Sepertinya aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di atas mimbar dengan mengenakan surban hitam yang kedua ujungnya telah beliau turunkan di antara kedua pundak." Sementara Abu Bakr tidak menyebutkan; "Di atas mimbar
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Bakr] yakni Ibnu Mudlar dari [Ibnul Hadi] dari [Abu Bakr bin Muhammad] dari [Abdullah bin Amr bin Utsman] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Nabi Ibrahim telah mengharamkan kota Makkah. Dan sesungguhnya aku mengharamkan daerah yang terletak di atanta kedua Labah (daerah bebatuan hitam) -nya." Maksudnya adalah Madinah
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Utbah bin Muslim] dari [Nafi' bin Jubair] bahwa Marwan bin Al Hakam menyampaikan khutbah kepada orang banyak. Lalu ia menyebutkan tentang kota Makkah dan penduduknya serta keharamannya. Namun ia tidak menyebutkan tentan kota Madinah dan penduduk serta keharamannya. Maka [Rafi' bin Khadij] pun menyahut seraya berkata, "Mengapa Anda menyebutkan tentang kota Makkah dan penduduknya serta keharamannya, sementara Anda tidak menyebutkan tentang Madinah dan penduduknya serta keharamannya. Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan daerah yang terletak di anatara kedua Labah (daerah bebatuan) -nya. Dan hal itu termaktub di dalam kulit Khaulani, jika Anda mau, maka saya akan membacakannya untuk Anda." Maka Marwan pun terdiam dan kemudian berkata, "Saya telah mendengar sebagian dari perkara itu
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Hakim] telah menceritakan kepadaku [Amir bin Sa'dari] dari [bapaknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku menjadikan kota Madinah sebagai tanah haram, yaitu antara kedua bukitnya yang berbatu-batu hitam. Jangan ditebang pepohonannya, dan jangan pula dibunuh hewan buruannya." Dan beliau juga bersabda: "Kota Madinah lebih baik bagi mereka jika sekiranya mereka mengetahuinya. Orang yang meninggalkan kota itu karena tidak senang kepadanya, maka Allah akan menggantinya dengan orang yang lebih baik daripadanya. Seorang yang betah tinggal di kota itu dalam kesusahan dan kesulitan hidup, maka aku akan memberinya syafa'atku atau menjadi saksi baginya di hari kiamat nanti." Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Hakim Al Anshari] telah mengabarkan kepadaku [Amir bin Sa'id bin Abu Waqash] dari [bapaknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. Lalu ia pun menyebutkan hadits yang serupa dengan haditsnya Ibnu Numair. Dan ia menambahkan di dalam hadits itu; "Tidaklah salah seorang penduduk Madinah menginginkan keburukan, kecuali Allah akan menyiksanya di dalam neraka, yaitu dengan lelehan timah atau lelehan garam di dalam air
Dan Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abdu bin Humaid] semuanya dari [Al 'Aqadi] - [Abdu] berkata- telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Amru] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far] dari [Isma'il bin Muhammad] dari [Amir bin Sa'dari] bahwa [Sa'd] naik kendaraan menuju tempatnya di Aqiq, lalu ia mendapati seorang budak yang sedang menebang pohon atau menjadikannya sebagai kayu bakar, maka ia pun segera merampasnya. Dan ketika Sa'd kembali, tuan budak itu pun datang dan meminta kepadanya agar ia sudi mengembalikan apa yang telah dirampasnya dari budak mereka. Maka Sa'd pun berkata, "Aku berlindung kepada Allah, untuk mengembalikan sesuatu yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menugaskanku untuk mengambilnya." Ia pun enggan untuk mengembalikannya pada mereka