Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Hujr] semuanya dari [Isma'il] - [Ibnu Ayyub] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Abu Amru] Maula Al Muthallib bin Abdullah bin Hanthab, bahwa ia mendengar [Anas bin Malik] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Abu Thalhah: "Wahai Abu Thalhah, beri aku seorang pemuda dari pemuda-pemudamu untuk melayaniku." Akulah yang beruntung dibawanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membonceng di belakang Abu Thalhah, untuk melayani beliau. Demikianlah setiap kali beliau turun dari kendaraan aku segera datang melayani. Kemudian tatkala kami sampai ke bukit Uhud beliau bersabda: "Bukit ini mencintai kita dan kita pun mencintainya." Tatkala sudah dekat akan sampai ke kota Madinah beliau berdo'a: "Ya Allah! Kujadikan negeri ini, yaitu antara kedua bukitnya yang berbatu-batu hitam sebagai tanah haram, seperti Ibrahim menjadikan Makkah sebagai tanah haram. Ya Allah, berikanlah kemakmuran bagi penduduknya dalam takaran sha' dan mud mereka." Dan Telah menceritakannya kepada kami [Sa'id bin Manshur] dan [Qutaibah bin Sa'id] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman Al Qari] dari [Amru bin Abu Amru] dari [Anas bin Malik] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya, hanya saja, ia menyebutkan; "Aku juga menjadikan antara kedua bukitnya yang berbatu-batu hitam sebagai tanah haram
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَخْبَرَنَا عَاصِمٌ الأَحْوَلُ، قَالَ سَأَلْتُ أَنَسًا أَحَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمَدِينَةَ قَالَ نَعَمْ هِيَ حَرَامٌ لاَ يُخْتَلَى خَلاَهَا فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ .
Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Ashim Al Ahwal] ia berkata; Aku bertanya kepada [Anas], "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga menjadikan Madinah sebagai tanah haram?" Anas menjawab, "Ya, Madinah juga merupakan tanah haram. Tidak boleh ditebang pohonnya, maka siapa melakukan hal itu, dia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan laknat seluruh manusia
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik bin Anas] sebagaiaman yang telah dibacakan kepadanya dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdo'a: "Ya, Allah berikanlah berkah bagi mereka dalam takaran-takaran mereka, dalam Sha' mereka dan berikanlah berkah pada Mud mereka
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Abu Kuraib] semuanya dari [Abu Mu'awiyah] - [Abu Kuraib] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [bapaknya] ia berkata; [Ali bin Abi Thalib] pernah berkhutbah di hadapan kami, lalu dia berkata; Barangsiapa yang mengatakan bahwa kami memiliki sesuatu yang kami baca selain Kitabullah dan Shahifah ini (kata Abu Ibrahim; lembaran yang digantungkan di sarung pedangnya), maka sungguh dia pendusta. Di dalamnya juga tertulis Unta dan hewan-hewan sesembelihan lain (sebagai diyat). Juga tertulis bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai Madinah: "Madinah adalah tanah haram antara wilayah 'Air hingga Tsaur. Jadi barangsiapa yang membuat pelanggaran di Madinah atau melindungi orang yang berbuat pelanggaran, maka dia akan mendapatkan kutukan Allah, kutukan Malaikat dan semua manusia, serta Allah tidak menerima taubat dan tebusan orang tersebut kelak pada hari kiamat. Jaminan perlindungan kaum muslimin adalah satu, orang paling rendah mereka (budak), bisa memberi perlindungan dengan jaminan itu. Barangsiapa yang mengakui orang lain yang bukan bapaknya sebagai bapaknya, maka dia akan mendapat laknat Allah, laknat para Malaikat dan laknat semua umat manusia, serta Allah tidak akan menerima tebusan orang tersebut kelak pada hari kiamat." Demikian akhir hadits Abu Bakar dan Zuhair, yaitu pada perkataan; "….orang paling rendah mereka (budak), bisa memberi perlindungan dengan jaminan itu…" keduanya tidak menyebutkan lafad setelahnya, juga dalam hadits keduanya tidak ada kata; "lembaran yang digantungkan di sarung pedangnya" Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah memngabarkan kepada kami [Ali bin Masruh] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Waki'] semuanya dari [Al A'masy] dengan sanad ini, sebagaimana hadits Abu Kuraib dari Abu Muawiyah, sampai akhir dengan sedikit tambahan; "Barangsiapa melanggar janji pada orang muslim maka dia akan mendapat laknat Allah, laknat para Malaikat dan laknat semua umat manusia, serta Allah tidak akan menerima tebusan orang tersebut kelak pada hari kiamat." Dan pada hadits keduanya lafad; barangsiapa menasabkan pada selain bapaknya. Sedang pada riwayat waki' tidak disebutkan hari kiamat." Dan telah menceritakan kepadaku [Ubidullah bin Umar Al Qawariri] dan [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dengan sanad ini sebagaimana hadits Ibnu Mushir dan Waki' kecuali lafad; "…barangsiapa berwali kepada selain walinya.." dengan tetap menyebutkan laknat padanya