Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari [Abu Alqamah Al Hasyimi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa pada saat perang Hunain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim ekspedisi ke wilayah Authas, kemudian mereka bertemu dengan musuh dan terjadilah pertempuran, akhirnya mereka dapat mengalahkan musuh dan berhasil menawan musuh, di antaranya adalah tawanan wanita, seakan-akan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keberatan menggauli mereka, karena mereka memiliki suami-suami yang masih musyrik. Maka Allah menurunkan ayat mengenai hal itu "Dan di haramkan bagi kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki, (Allah telah menetapkan hukum itu) sebgai ketetapan-Nya atas kamu." (An Nisaa': 24). Maksudnya, mereka halal bagimu setelah 'iddah mereka habis. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] serta [Ibnu Basysyar] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Khalil] bahwa [Abu Alqamah Al Hasyimi] telah bercerita bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] telah menceritakan kepada mereka, bahwa pada saat perang Hunain, Nabi yullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim suatu ekspedisi, dengan makna hadits Yazid bin Zurai' namun dia menyebutkan; "Kecuali budak-budak perempuan yang kalian miliki, maka mereka halal bagi kalian." Dan tidak menyebutkan; "Jika telah usai masa 'iddah mereka." Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib Al Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dengan isnad seperti ini
Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib Al Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abu Sa'id] dia berkata; Pada waktu (perang) Authas, mereka (para sahabat) menawan para tawanan wanita yang masih memiliki suami. Maka mereka khawatir (jika menyetubuhinya), lalu turunlah ayat ini: "Dan di haramkan bagi kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki." Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dengan isnad seperti ini
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwa dia berata; Sa'ad bin Abu Waqqash bersengketa dengan Abd bin Zam'ah mengenai seorang anak laki-laki, Sa'ad berkata; Wahai Rasulullah, ini adalah anak dari saudaraku, Utbah bin Abi Waqash, dia telah berpesan kepadaku bahwa ini memang anaknya, lihatlah kemiripannya (dengan saudaraku). 'Abd bin Zam'ah berkata; Wahai Rasulullah, anak ini adalah saudaraku, karena dia dilahirkan di ranjang ayahku dari budak perempuan ayahku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperhatikan kemiripannya, ternyata dia persis seperti 'Utbah, lalu beliau bersabda: "Ini adalah milikmu, wahai Abd, yaitu untuk orang yang punya ranjang, di mana anak tersebut di lahirkan. Sedangkan laki-laki yang menzinahi ibunya tidak memiliki hak apa-apa terhadapnya. Karena itu, tetaplah kamu menutupkan tabirmu terhadapnya wahai Saudah binti Zam'ah." Dan Saudah pun tidak pernah melihatnya lagi. Dan Muhmmad bin Rumh tidak menyebutkan perkataan beliau: "Wahai Abd." Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Amru An Naqid] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, Dan telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] keduanya dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini, namun Ma'mar dan Ibnu 'Uyainah berkata dalam haditsnya; "Untuk pemilik ranjang." Dan tidak menyebutkan; "Bagi yang menzinahi
Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan [Abd bin Humaid]. Ibnu Rafi' mengatakan; Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang anak adalah untuk pemilik ranjang, sedangkan orang yang menzinahi (ibunya) tidak mempunyai hak atasnya (rugi)." Dan telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], [Zuhair bin Harb] dan ['Abdul A'la bin Hammad] serta ['Amru An Naqid] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri]. Ibnu Manshur mengatakan; Dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah], sedangkan 'Abdul A'la bin Hammad, dia berkata; dari [Abu Salamah] atau dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah], dan Zuhair mengatakan; Dari [Sa'id] atau dari [Abu Salamah] dari salah satunya atau keduanya dari [Abu Hurairah]. Dan Amru mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan sesekali dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dan [Abu Salamah] dan sesekali dari [Sa'id] atau [Abu Salamah] dan sesekali dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti haditsnya Ma'mar
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] dia berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dalam keadaan riang seakan-akan wajahnya bersinar sambil bersabda: "Tidakkah kamu tadi melihat Mujazziz Al Mudallij (ahli identifikasi) melihat Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid, lalu dia berkata; 'Sesungguhnya pemilik kaki ini serupa satu sama yang lain'." (Maksudnya; karena keduanya memiliki hubungan darah, penerj)