Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah menikahi perempuan dengan bibinya sekaligus (baik bibi dari saudara ayah atau ibu)
Hadis 3437 — Sahih Muslim 16:40
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحِ بْنِ الْمُهَاجِرِ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ أَرْبَعِ نِسْوَةٍ أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَهُنَّ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh bin Muhajir] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Irak bin Malik] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang empat perempuan untuk dipoligami, yaitu menikahi wanita dengan bibinya (dari pihak ayah) sekaligus, dan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abdul Aziz]. Ibnu Maslamah adalah seorang dari Anshar salah seorang anak Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, dia berkata; dari [ibnu syihab] dari [Qabishah bin Dzuaib] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Saya telah medengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah bibi (dari pihak ayah) dinikahi bersamaan dengan putrinya saudara laki-laki dan jangan pula putrinya saudara perempuan dinikahi dengan bibinya (dari pihak ibu) sekaligus
Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Qabishah bin Dzu`aib Al Ka'bi] bahwa dia pernah mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang memoligami perempuan dengan bibinya sekaligus (baik dari saudara ibu atau ayah). [Ibnu Syihab] berkata; kami memandang bibi dari jalur ayah dengan bibi dari jalur ibu sama derajatnya
Telah menceritakan kepadaku [Abu Ma'n Ar Raqasyi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Harits] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] bahwa dia pernah menulis sesuatu kepadanya dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang wanita dipoligami dengan bibinya sekaligus (baik dari saudara ayah atau ibu)." Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Syaiban] dari [Yahya] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, seperti hadits di atas
Hadis 3441 — Sahih Muslim 16:44
وَحَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، عَنْ شَيْبَانَ، عَنْ يَحْيَى، حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِمِثْلِهِ.
وَحَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، عَنْ شَيْبَانَ، عَنْ يَحْيَى، حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِمِثْلِهِ.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menawar barang yang telah ditawar saudaranya, dan janganlah wanita dipoligami dengan bibinya (baik dari saudara ayah atau ibu), dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar segala kebutuhannya terpenuhi, akan tetapi biarkanlah suami menikah (sesuai dengan kemampuannya), karena Allah telah menentukan bagiannya sang istri
Telah menceritakan kepadaku [Muhriz bin 'Aun bin Abi 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Daud bin Abi Hind] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang seorang wanita dipoligami dengan bibinya sekaligus (baik dari saudara ayah atau ibu), dan melarang seorang istri meminta kepada suaminya supaya menceraikan madunya agar seluruh kebutuhannya terpenuhi, karena Allah Azza Wa Jalla yang akan memberi rizqi kepadanya