Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna], [Ibnu Basyar] dan [Abu Bakar bin Nafi'] sedangkan lafazhnya dari Ibnu Mutsanna dan Ibnu Nafi' mereka berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abi 'Adi] dari [Syu'bah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dipoligami dengan bibinya sekaligus (baik bibi dari saudara ayah atau ibu). Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Syababah] telah menceritakan kepada kami [Warqa'] dari [Amru bin Dinar] dengan isnad seperti ini
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ، أَنَّفَقَالَ أَبَانٌ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] bahwa Umar bin Ubaidillah hendak menikahkan Thalhah bin Umar dengan putri Syaibah bin Jubair, lantas dia mengutus seseorang kepada Aban bin Utsman agar dia bisa hadir (dalam pernikahan), padahal dia sedang memimpin Haji, lantas [Aban] berkata; Saya pernah mendengar [Utsman bin Affan] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abi Bakar Al Muqaddami] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] telah menceritakan kepadaku [Nubaih bin Wahb] dia berkata; Umar bin Ubaidillah bin Ma'mar pernah mengutusku, saat itu dia sedang meminang putri Syaibah bin Utsman untuk anaknya, lantas dia mengirimku untuk menemui [Aban bin Utsman] yang sedang berihram pada musim itu, lalu dia berkata; Saya tidak menganggapnya seorang badui, sesungguhnya orang yang berihram dilarang untuk menikahkan dan dinikahkan. Telah mengabarkan kepada kami [Utsman] seperti itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Ghassan Al Misma'i] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Abu Al Khaththab Ziyad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sawa'] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Mathar] dan [Ya'la bin Hakim] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Utsman] dari [Utsman bin Affan] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang berihram tidak diperbolehkan untuk menikah dan dinikahkan dan meminang
Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah], [Amru An Naqid] serta [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Ibnu Uyainah]. [Zuhair] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ayyub bin Musa] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Utsman] dari [Utsman] yang dia sampaikan sanadnya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Orang yang sedang berihram dilarang untuk menikah dan meminang
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku] telah menceritakan kepadaku [Khalid bin Yazid] telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abi Hilal] dari [Nubaih bin Wahb] bahwa Umar bin Ubaidillah bin Ma'mar hendak menikahkan anaknya yaitu Thalhah dengan putri Syaibah bin Jubair pada waktu haji, sedangkan [Aban bin Utsman] waktu itu menjadi amirul haji (pemandu jama'ah haji), lalu dia mengutus seseorang kepada Aban seraya berkata; Sesungguhnya saya hendak menikahkan Thalhah bin Umar, saya suka jika kamu menghadiri pernikahan tersebut, lantas Aban berkata kepadanya; Tidaklah saya menganggapmu orang iraq yang bermadzhab (namun tidak tahu sunnah), sesungguhnya saya mendengar [Utsman bin 'Affan] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang berihram tidak diperbolehkan untuk menikah
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah], [Ibnu Numair] dan [Ishaq Al Handlali] semuanya dari [Ibnu 'Uyainah]. [Ibnu Numair] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Abu As Sya'tsa`] bahwa [Ibnu Abbas] telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah padahal beliau sedang berihram, [Ibnu Numair] menambahkan, maka saya menceritakannya kepada [Az Zuhri], maka dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Yazid bin Al Asham] bahwa beliau menikahinya ketika beliau sedang halal
Hadis 3452 — Sahih Muslim 16:55
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا دَاوُدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ أَبِي الشَّعْثَاءِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ قَالَ تَزَوَّجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ .
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Daud bin Abdurrahman] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Zaid Abu Asy Sya'tsa`] dari [Ibnu Abbas] bahwa dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah ketika beliau sedang berihram
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] telah menceritakan kepada kami [Abu Fazarah] dari [Yazid bin Al Asham] telah menceritakan kepadaku [Maimunah binti Al Harits] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahinya ketika beliau sedang halal. Dia (Yazid) berkata; dia adalah bibiku dan bibinya Ibnu Abbas juga