Telah mengabarkan kepada kami [Zakariya bin Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai firman Allah Ta'ala: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya ia berkata; ayat ini mengenai orang-orang musyrik, dan barangsiapa diantara mereka yang bertaubat sebelum mereka ditangkap maka tidak ada jalan untuk membunuhnya, dan tidaklah ayat ini untuk seorang muslim, maka barangsiapa yang membunuh dan merusak didunia, memerangi Allah dan rasulNya lalu ia bertemu dengan orang kafir sebelum ditangkap maka hal itu tidak menghalanginya untuk ditegakkan hukuman pada apa yang ia lakukan
Hadis 4047 — Sunan an Nasai 37:82
SahihSahihSahih
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَحُثُّ فِي خُطْبَتِهِ عَلَى الصَّدَقَةِ وَيَنْهَى عَنِ الْمُثْلَةِ .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas] ia berkata adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menganjurkan di khutbahnya untuk melakukan sedekah dan melarang dari mencincang mayat
Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Muhammad Ad Duri], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al 'Aqadi] dari [Ibrahim bin Thahman] dari [Abdul Aziz bin Rafi'] dari ['Ubaid bin 'Umair] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sifat, yaitu; pezina yang telah menikah, maka ia dirajam, atau seseorang yang membunuh orang lain dengan sengaja, maka ia dibunuh, atau seseorang yang keluar dari Islam, memerangi Allah 'azza wajalla dan RasulullahNya, maka ia dibunuh atau disalib atau disingkirkan dari negeri
Hadis 4049 — Sunan an Nasai 37:84
SahihSahihSahih Muslim
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ جَرِيرٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى مَوَالِيهِ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Jika seorang budak kabur maka tidak akan diterima sholatnya hingga ia kembali kepada majikannya
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] dari [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi], ia berkata; [Jarir] pernah menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: " Jika seorang budak kabur maka tidak akan diterima sholatnya, apabila ia mati maka ia mati dalam keadaan kafir." Budak kecil Jarir kabur kemudian ia menangkapnya kemudian memenggal lehernya
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Israil] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir bin Abdullah], ia berkata; apabila seorang budak kabur menuju negeri syirik maka ia tidak memiliki perlindungan
Hadis 4052 — Sunan an Nasai 37:87
Daif IsnaadDaif IsnaadDaif
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ جَرِيرٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ إِلَى أَرْضِ الشِّرْكِ فَقَدْ حَلَّ دَمُهُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Abdurrahman] dari [ayahnya] dari [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang budak kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya
Hadis 4053 — Sunan an Nasai 37:88
Daif IsnaadDaif IsnaadDaif
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ حَدَّثَنَا قَاسِمٌ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، { عَنِ الشَّعْبِيِّ، } عَنْ جَرِيرٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ إِلَى أَرْضِ الشِّرْكِ فَقَدْ حَلَّ دَمُهُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Jarir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang budak kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya
Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdurrahman] dari [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir], ia berkata; siapapun budak yang kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya
Telah mengabarkan kepada kami [Shafwan bin 'Amr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir], ia berkata; siapapun budak yang kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya