أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ سَلَفٍ وَبَيْعٍ وَشَرْطَيْنِ فِي بَيْعٍ وَرِبْحِ مَا لَمْ يُضْمَنْ .
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dari [Khalid] dari [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jual beli dengan syarat diberi hutang, dua syarat dalam jual beli dan keuntungan sesuatu yang belum ditanggung
Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Syu'aib], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [ayahnya] hingga ia menyebutkan [Abdullah bin 'Amru], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal jual beli dengan syarat diberi hutang, dua syarat dalam jual beli dan keuntungan sesuatu yang belum ditanggung
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jual beli dengan syarat diberi hutang, dua syarat dalam satu akad jual beli, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki
Hadis 4632 — Sunan an Nasai 44:184
Hasan SahihHasan SahihIsnaad Hasan
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، وَيَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالُوا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ .
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dan [Ya'qub bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua jual beli dalam satu akad jual beli
Hadis 4633 — Sunan an Nasai 44:185
SahihSahihHasan
أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنِ الثُّنْيَا إِلاَّ أَنْ تُعْلَمَ .
Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al Awwam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husain], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari ['Atho`] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah serta pengecualian kecuali diketahui
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dan telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah dan mu'awamah (menjual buah yang ada di atas pohon beberapa tahun sebelum nampak buah tersebut) serta pengecualian dan beliau memberikan keringanan dalam hal 'araya
Hadis 4635 — Sunan an Nasai 44:187
SahihSahihSahih - Agreed Upon
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " أَيُّمَا امْرِئٍ أَبَّرَ نَخْلاً ثُمَّ بَاعَ أَصْلَهَا فَلِلَّذِي أَبَّرَ ثَمَرُ النَّخْلِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun orang yang mengawinkan pohon kurma kemudian menjual pokoknya maka bagi orang yang mengawinkan mendapatkan buah pohon kurma kecuali apabila orang yang membeli mensyaratkan buah tersebut untuknya
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka buahnya untuk orang yang membeli kecuali orang yang membeli mensyaratkan buah tersebut untuknya, dan barang siapa yang membeli budak dan ia memiliki harta maka hartanya milik orang yang menjual kecuali orang yang membeli mensyaratkannya
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Sa'dan bin Yahya] dari [Zakariya] dari ['Amir] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; saya pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan kemudian untaku tidak mampu untuk berjalan, lalu saya hendak meninggalkannya kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyusulku dan memanggil kemudian memukul unta tersebut sehingga ia berjalan yang sebelumnya tidak berjalan seperti itu. Lalu beliau bersabda: 'Juallah unta tersebut kepadaku dengan satu uqiyah." Maka saya katakan; tidak. Beliau bersabda: 'Juallah unta tersebut kepadaku." Kemudian saya menjual kepadanya dengan satu uqiyah dan saya mensyaratkan untuk membawaku ke Madinah. Setelah kami sampai Madinah maka saya mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut, dan saya mengambil harganya, kemudian kembali. Lalu beliau mengirim utusan kepadaku dan beliau bersabda: "Apakah engkau mengira bahwa saya menawarmu agar untuk mengambil untamu? Ambillah unta dan uang dirhammu
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa bin Ath Thabba'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] dari [Jabir], ia berkata; saya berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di atas unta kami, kemudian saya menyebutkan peristiwa tersebut. Kemudian unta tersebut mengalami keletihan lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghardiknya sehingga ia menjadi semangat kembali hingga berada di hadapan pasukan. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Jabir, saya tidak melihat kecuali telah bersemangat kembali." Maka saya katakan; karena berkahmu wahai Rasulullah! Beliau bersabda: "Juallah kepadaku, dan engkau mendapatkan tunggangannya hingga engkau sampai Madinah." Kemudian saya menjualnya padahal saya sangat membutuhkannya, akan tetapi saya malu dari beliau. Kemudian tatkala kami telah menyelesaikan perang kami dan kami telah dekat dengan Madinah, maka saya meminta izin untuk mendahului. Saya katakan; wahai Rasulullah, saya adalah orang yang baru menikah. Beliau bersabda: "Engkau menikahi gadis atau janda?" Saya mengatakan; janda wahai Rasulullah, sesungguhnya Abdullah bin 'Amru telah terbunuh dan ia meninggalkan beberapa orang anak wanita yang masih gadis, dan saya tidak suka untuk mendatangi mereka dengan wanita yang seperti mereka, sehingga saya menikahi janda yang akan mengajari dan mendidik mereka. Kemudian beliau mengizinkan saya, dan bersabda: "Datanglah kepada keluargamu pada saat isya`." Kemudian tatkala saya telah sampai maka saya khabarkan penjualan ont a tesebut kepada bibiku, lalu ia mencelaku. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah sampai maka saya datang kepada beliau membawa unta. Kemudian beliau memberiku harga unta serta unta itu sendiri, dan saham saya bersama orang-orang