Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu safar, dan saya berada di atas unta. Kemudian beliau bersabda: "Kenapa engkau berada di bagian belakang?" Saya katakan; untaku keletihan. Kemudian beliau memegang ekornya dan menghardiknya, lalu saya berada di depan orang-orang dan kepala unta tersebut membuatkan merasa khawatir. Kemudian tatkala kami telah mendekati Madinah beliau bersabda: "Apa yang dilakukan unta tersebut? Juallah kepadaku." Saya mengatakan; tidak, melainkan unta tersebut untukmu wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Tidak, juallah kepadaku." Saya mengatakan; tidak, melainkan unta tersebut untukmu. Beliau bersabda: "Tidak, julallah kepadaku, saya beli dengan satu uqiyah, naiklah kemudian apabila engkau telah sampai Madinah maka datanglah kepada kami membawa unta tersebut." Tatkala saya telah sampai Madinah maka saya mendatanginya membawa unta tersebut. Kemudian beliau bersabda kepada Bilal: "Wahai Bilal, timbanglah untuknya satu uqiyah dan tambahlah satu qirath." Ini adalah sesuatu yang dilebihkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untukku, dan beliau tidak meninggalkanku. Kemudian saya meletakkannya di sebuah kantong, dan tetap ada padaku hingga penduduk Syam datang menyerang pada saat perang Harrah, dan mereka mengambil dari kami apa yang telah mereka ambil
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dan saya berada di atas unta kami yang lemah. Kemudian saya katakan; aduh, kami senantiasa memiliki unta yang lemah. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah engkau akan menjualnya kepadaku wahai Jabir?" Maka saya katakan; unta itu untukmu wahai Rasulullah! Beliau bersabda: "Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, rahmatilah dia, sungguh saya telah membelinya dengan sekian dan sekian. Dan saya telah meminjamkan punggungnya hingga sampai Madinah." Kemudian setelah saya sampai Madinah, saya mempersiapkan unta tersebut dan pergi membawanya kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: "Wahai Bilal, berikan hartanya kepadanya." Kemudian setelah saya pergi maka beliau memanggilku, maka saya khawatir beliau mengembalikannya. Beliau bersabda: "Unta itu untukmu
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir], ia berkata; saya mendengar [ayahku] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nadhrah] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; kami pernah berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan saya berada di atas unta. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Apakah engkau menjualnya kepadaku dengan sekian serta sekian dan Allah mengampuni dosamu?" Maka saya katakan; ya, unta itu untukmu wahai Nabi Allah. Beliau bersabda: 'Apakah engkau menjualnya kepadaku dengan sekian serta sekian dan Allah mengampuni dosamu?" Maka saya katakan; ya, unta itu untukmu wahai Nabi Allah. 'Apakah engkau menjualnya kepadaku dengan sekian serta sekian dan Allah mengampuni dosamu?" Maka saya katakan; ya, unta itu untukmu wahai Nabi Allah. Abu Nadhrah mengatakan; dan hal itu menjadi perkataan yang dikatakan oleh orang-orang muslim; lakukanlah demikian dan demikian dan semoga Allah mengampunimu
Hadis 4642 — Sunan an Nasai 44:194
ShadhShadhSahih
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتِ اشْتَرَيْتُ بَرِيرَةَ فَاشْتَرَطَ أَهْلُهَا وَلاَءَهَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " أَعْتِقِيهَا فَإِنَّ الْوَلاَءَ لِمَنْ أَعْطَى الْوَرِقَ " . قَالَتْ فَأَعْتَقْتُهَا - قَالَتْ - فَدَعَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَخَيَّرَهَا مِنْ زَوْجِهَا فَاخْتَارَتْ نَفْسَهَا وَكَانَ زَوْجُهَا حُرًّا .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata; saya membeli Barirah kemudian pemiliknya mensyaratkan perwaliannya. Lalu hal tersebut saya utarakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian beliau bersabda: "Bebaskan dia, sesungguhnya perwalian itu untuk orang yang memberikan perak (pembeli)." Aisyah berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil Barirah dan memberikan pilihan kepadanya terhadap suaminya, maka ia memilih dirinya. Suaminya pada saat itu adalah orang merdeka
Hadis 4643 — Sunan an Nasai 44:195
SahihSahihHasan
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْقَاسِمِ، قَالَ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ، يُحَدِّثُ عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ، بَرِيرَةَ لِلْعِتْقِ وَأَنَّهُمُ اشْتَرَطُوا وَلاَءَهَا فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " اشْتَرِيهَا فَأَعْتِقِيهَا فَإِنَّ الْوَلاَءَ لِمَنْ أَعْتَقَ " . وَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِلَحْمٍ فَقِيلَ هَذَا تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَقَالَ " هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ " . وَخُيِّرَتْ .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Al Qasim], ia berkata; saya mendengar [Al Qasim] bercerita dari [Aisyah] bahwa ia ingin membeli Barirah untuk di merdekakan. Dan mereka mensyaratkan perwaliannya, lalu Aisyah mengutarakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Belilah dia dan merdekakan, sesungguhnya perwalian adalah untuk orang yang memerdekakan." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah diberi daging kemudian dikatakan; daging ini disedekahkan kepada Barirah. Kemudian beliau bersabda: "Itu sedekah baginya dan bagi kita sebagai hadiah." Kemudian Barirah diminta untuk memilih
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Aisyah ingin membeli seorang budak wanita yang akan ia merdekakan, kemudian pemiliknya berkata; kami akan menjualnya kepadamu dengan syarat perwalian untuk kami. Kemudian Aisyah mengutarakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Hal itu tidak menghalangimu, sesungguhnya perwalian adalah untuk orang yang memerdekakan
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibrahim] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Abdullah bin Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual harta rampasan perang hingga dibagikan, dan dari wanita-wanita hamil untuk digauli hingga melahirkan kandungannya, dan dari daging setiap yang memiliki taring dari binatang buas
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Zurarah], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Isma'il] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya
Hadis 4647 — Sunan an Nasai 44:199
SahihDaifIsnaad Sahih
أَخْبَرَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ مَرْوَانَ بْنِ الْهَيْثَمِ بْنِ عِمْرَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، - وَهُوَ ابْنُ حَمْزَةَ - عَنِ الزُّبَيْدِيِّ، أَنَّ الزُّهْرِيَّ، أَخْبَرَهُ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ خُزَيْمَةَ، أَنَّ عَمَّهُ، حَدَّثَهُ - وَهُوَ، مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم - أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ابْتَاعَ فَرَسًا مِنْ أَعْرَابِيٍّ وَاسْتَتْبَعَهُ لِيَقْبِضَ ثَمَنَ فَرَسِهِ فَأَسْرَعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَأَبْطَأَ الأَعْرَابِيُّ وَطَفِقَ الرِّجَالُ يَتَعَرَّضُونَ لِلأَعْرَابِيِّ فَيَسُومُونَهُ بِالْفَرَسِ وَهُمْ لاَ يَشْعُرُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ابْتَاعَهُ حَتَّى زَادَ بَعْضُهُمْ فِي السَّوْمِ عَلَى مَا ابْتَاعَهُ بِهِ مِنْهُ فَنَادَى الأَعْرَابِيُّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنْ كُنْتَ مُبْتَاعًا هَذَا الْفَرَسَ وَإِلاَّ بِعْتُهُ . فَقَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم حِينَ سَمِعَ نِدَاءَهُ فَقَالَ " أَلَيْسَ قَدِ ابْتَعْتُهُ مِنْكَ " . قَالَ لاَ وَاللَّهِ مَا بِعْتُكَهُ . فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " قَدِ ابْتَعْتُهُ مِنْكَ " . فَطَفِقَ النَّاسُ يَلُوذُونَ بِالنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَبِالأَعْرَابِيِّ وَهُمَا يَتَرَاجَعَانِ وَطَفِقَ الأَعْرَابِيُّ يَقُولُ هَلُمَّ شَاهِدًا يَشْهَدُ أَنِّي قَدْ بِعْتُكَهُ . قَالَ خُزَيْمَةُ بْنُ ثَابِتٍ أَنَا أَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بِعْتَهُ . قَالَ فَأَقْبَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى خُزَيْمَةَ فَقَالَ " لِمَ تَشْهَدُ " . قَالَ بِتَصْدِيقِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَهَادَةَ خُزَيْمَةَ شَهَادَةَ رَجُلَيْنِ .
Telah mengabarkan kepada kami [Al Haitsam bin Marwan bin Imran], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakkar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Hamzah] dari [Az Zubaidi] bahwa [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadanya dari ['Umarah bin Khuzaimah] bahwa [pamannya] berkata kepadanya yang termasuk seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membeli seekor kuda dari seorang badui dan ia mengikuti beliau untuk mengambil uangnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mempercepat jalannya sedangkan orang badui itu memperlambat jalannya, lalu orang-orang mulai mendatangi badui itu dan menawarnya, mereka tidak mengetahui jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah membelinya hingga salah seorang dari mereka menambah harganya melebihi harga yang telah dibeli beliau, lalu orang badui itu memanggil Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata apakah engkau jadi membeli kudaku ini jika tidak maka aku akan menjualnya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri begitu mendengar panggilan orang badui itu, beliau bersabda: "Bukankah aku telah membelinya darimu?" Ia menjawab tidak, demi Allah aku tidak menjualnya kepadamu, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku telah membelinya darimu, " lalu orang-orang mulai mengerumunin Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang badui itu, kemudian mereka berdua kembali, orang badui itu berkata datangkan seorang saksi bahwa aku telah menjualnya kepadamu, Khuzaimah bin Tasbit berkata aku bersaksi bahwa engkau telah menjualnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menerima persaksian Kuzaimah dan bersabda: "Karena apa engkau bersaksi, " ia berkata dengan mempercayaimu ya Rasulullah ia berkata lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan persaksian Khuzaimah dengan dua orang saksi
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Idris], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Abu 'Umais] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdur Rahman bin Qais bin Muhammad bin Al Asy'ats] dari [ayahnya] dari [kakekknya], [Abdullah] berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dua orang yang berjual beli berselisih dan tidak ada bukti diantara keduanya maka yang diambil adalah perkataan pemilik barang atau mereka berdua meninggalkannya