Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan Mekkah dan beliau berada di Mekkah: "Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan menjual minuman keras, bangkai, babi dan patung." Beliau ditanya; wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu bisa digunakan untuk mengecat kapal, dan meminyaki kulit serta digunakan manusia untuk penerangan. Kemudian beliau bersabda: "Tidak, itu adalah haram." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat demikian bersabda: "Semoga Allah 'azza wajalla memerangi orang-orang Yahudi, Allah telah mengharamkan atas mereka lemaknya lalu mereka mencairkannya, kemudian menjualnya dan memakan uangnya
Hadis 4670 — Sunan an Nasai 44:222
SahihSahih HadithSahih Muslim
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ، عَنْ حَجَّاجٍ، قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا، يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ ضِرَابِ الْجَمَلِ وَعَنْ بَيْعِ الْمَاءِ وَبَيْعِ الأَرْضِ لِلْحَرْثِ يَبِيعُ الرَّجُلُ أَرْضَهُ وَمَاءَهُ فَعَنْ ذَلِكَ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم .
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan] dari [Hajjaj], ia berkata; telah berkata [Ibnu Juraij]; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia telah mendengar [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual pengawinan unta, dan dari menjual air, menjual tanah bercocok tanam, yaitu seseorang menjual tanahnya dan airnya. Maka dari hal tersebut Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ali bin Al Hakam], telah menceritakan dan memberikatakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Ali bin Al Hakam] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewaan pejantan
Telah mengabarkan kepada kami ['Ishmah bin Al Fadhl], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Ibrahim bin Humaid Ar Ruwasi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits] dari [Anas bin Malik] ia berkata; seorang laki-laki dari Bani Sha'q salah satu dari Bani Kilab mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepada beliau; mengenai penyewakan pejantan. Maka beliau melarang hal itu dan bersabda: "Sesungguhnya kami memuliakan hal itu
Hadis 4673 — Sunan an Nasai 44:225
SahihSahih HadithIsnaad Hasan
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، عَنْ مُحَمَّدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْمُغِيرَةِ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي نُعْمٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ وَعَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَعَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dari [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Mughirah], ia berkata; saya mendengar [Ibnu Abu Nu'm], ia berkata; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari usaha tukang bekam, menjual anjing serta penyewaan pejantan
Hadis 4674 — Sunan an Nasai 44:226
SahihSahihSahih
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مَيْمُونٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي نُعْمٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali bin Maimun], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari [Ibnu Abu Nu'm] dari [Abu Sa'id Said Alkhudri] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewakan pejantan
Hadis 4675 — Sunan an Nasai 44:227
Sahih LighairihiSahihSahih
أَخْبَرَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، { عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، } قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَعَسْبِ الْفَحْلِ .
Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudhail] dari [Al A'masy] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jual beli anjing dan penyewaan pejantan
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya] dari [Abu Bakr bin Hazm] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Siapapun orang yang bangkrut kemudian seseorang mendapati barangnya ada padanya maka ia lebih berhak daripada selainnya
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Khalid] dan [Ibrahim bin Al Hasan], lafazhnya adalah lafazh Ibrahim, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], ia berkata; telah berkata [Ibnu Juraij]; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Husain] bahwa [Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Umar bin Abdul Aziz] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Bakr bin Abdur Rahman] dari hadits [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai seorang laki-laki yang menjadi miskin, apabila didapatkan bersamanya sebuah barang dan ia mengetahuinya, bahwa barang tersebut adalah untuk pemiliknya yang telah menjualnya
Hadis 4678 — Sunan an Nasai 44:230
SahihSahihHasan
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ، قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، وَعَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الأَشَجِّ، عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ أُصِيبَ رَجُلٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي ثِمَارٍ ابْتَاعَهَا وَكَثُرَ دَيْنُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ " . فَتَصَدَّقُوا عَلَيْهِ وَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلاَّ ذَلِكَ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Laits bin Sa'd] dan ['Amru bin Al Harits] dari [Bukair bin Al Asyajj] dari ['Iyadh bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; seeorang pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertimpa musibah pada buah-buahan yang ia beli sehingga hutangnya menjadi banyak. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bersedekahlah kepadanya." Kemudian mereka bersedekah kepadanya dan hal itu belum bisa menutup hutannya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah apa yang kalian dapatkan, dan kalian tidak memiliki hak kecuali hal itu