Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Ibnu Juraij] dari [Ikrimah bin Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Usaid bin Hudhair bin Simak] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan jika ia mendapatkan barangnya ditangan laki-laki yang tidak tertuduh, maka jika mau ia boleh mengambil dengan memberikan harga belinya, dan jika mau ia boleh menuntut orang yang mencurinya. Dan Abu Bakar serta Umar memutuskan hal seperti itu
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Dzuaib] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] dari [Ibnu Juraij] sungguh telah mengabarkan kepadaku [Ikrimah bin Khalid] bahwa [Usaid bin Hudhair Al Anshari] kemudian salah seorang Bani Haritsah mengabarkan kepadanya bahwa dia adalah seorang gubernur di daerah Yamamah dan bahwa Marwan telah menulis surat kepadanya bahwa Mu'awiyah telah menulis surat kepadanya bahwa siapapun laki-laki yang kecurian suatu barang curian maka dia lebih berhak terhadap barang tersebut, ketika dia mendapatkannya (kembali). Kemudian Marwan menulis surat tersebut kepadaku, saya pun menulis surat kepada Marwan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwasanya apabila orang yang membeli barang dari orang yang mencuri bukanlah orang yang tertuduh maka pemiliknya diberi pilihan, apabila mau dia boleh mengambil barang yang dicuri dengan memberikan harganya, dan apabila dia mau maka dia bisa menuntut orang yang mencurinya. Kemudian Abu Bakar, Umar dan Utsman memutuskan dengan hal tersebut. Lalu Marwan mengirim utusan dengan membawa suratku kepada Mu'awiyah. Dan Mu'awiyah menulis kepada Marwan; "Sesungguhnya bukan engkau dan bukan Usaid yang memutuskan suatu perkara atas diriku, akan tetapi sayalah yang memutuskan perkara yang dikuasakan kepadaku atas kalian, maka lakukanlah apa yang aku perintahkan kepadamu." Kemudian Marwan mengirim surat Mu'awiyah kepadaku, lalu saya katakan; "Selagi saya menjabat, saya tidak akan memutuskan dengan apa yang dikatakan Mu'awiyah
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Daud] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Musa bin As Saib] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah], Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang itu lebih berhak terhadap hartanya jika ia mendapatinya, dan seorang penjual menuntut orang yang menjualnya
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali maka ia adalah milik orang yang lebih dahulu dari keduanya, dan barang siapa yang menjual sesuatu kepada dua orang maka sesuatu tersebut milik orang yang lebih dahulu dari keduanya
Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Ismail bin Ibrahim bin Abdullah bin Abu Rabi'ah] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminjam uang kepadaku sebanyak empat puluh ribu, lalu ketika beliau memiliki harta beliau menyerahkannya kepadaku dan bersabda: "Semoga Allah memberkahi keluarga dan hartamu, sesungguhnya balasan bagi peminjaman itu adalah pujian dan pemenuhan (pelunasan)
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dari [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Al 'Ala`] dari [Abu Katsir], budak Muhammad bin Jahsy dari [Muhammad bin Jahsy], dia berkata; "Kami pernah duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian beliau mendongakkan kepala beliau ke langit kemudian beliau meletakkan telapak tangan beliau pada kening beliau kemudian bersabda: "Subhanallah, apakah yang telah diturunkan dari sikap keras?" kemudian kami diam dan terkejut. Kemudian setelah besok harinya saya bertanya kepada beliau; "Wahai Rasulullah, sikap keras apakah yang telah diturunkan ini? Beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan, kemudian terbunuh, kemudian dihidupkan, kemudian terbunuh dan ia memiliki tanggungan hutang maka ia tidak akan masuk Surga hingga terbayarkan hutangnya
Hadis 4685 — Sunan an Nasai 44:237
SahihSahihDaif
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ حَدَّثَنَا الثَّوْرِيُّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ سَمْعَانَ، عَنْ سَمُرَةَ، قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي جَنَازَةٍ فَقَالَ " أَهَا هُنَا مِنْ بَنِي فُلاَنٍ أَحَدٌ " . ثَلاَثًا فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " مَا مَنَعَكَ فِي الْمَرَّتَيْنِ الأُولَيَيْنِ أَنْ لاَ تَكُونَ أَجَبْتَنِي أَمَا إِنِّي لَمْ أُنَوِّهْ بِكَ إِلاَّ بِخَيْرٍ إِنَّ فُلاَنًا - لِرَجُلٍ مِنْهُمْ - مَاتَ مَأْسُورًا بِدَيْنِهِ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah menceritakan kepada kami [Ats Tsauri] dari [ayahnya] dari [Asy Sya'bi] dari [Sam'an] dari [Samurah], dia berkata; "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika mengurusi jenazah, lalu beliau bersabda: "Apakah disini ada seseorang yang berasal dari Bani Fulan, " sebanyak tiga kali, lalu berdirilah seseorang, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apa yang menghalangimu untuk menjawabku pada kedua panggilan pertama, aku tidak bermaksud kepadamu selain kebaikan, sesungguhnya Fulan (yaitu seseorang diantara mereka) meninggal dalam keadaan tertahan oleh hutangnya
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ziyad bin 'Amru bin Hindun] dari [Imran bin Hudzaifah], dia berkata; " [Maimunah] adalah orang yang banyak berhutang, keluarganya memperingatkan akan hal itu, mencelanya dan marah kepadanya. Dia lalu berkata; "Aku tidak akan meninggalkan hutang, sungguh aku telah mendengar kekasihku dan pilihanku shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang yang banyak berhutang dan Allah mengetahui bahwa ia ingin membayarnya kecuali Allah akan membayarkannya di dunia
Hadis 4687 — Sunan an Nasai 44:239
SahihSahihHasan
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ حُصَيْنِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، أَنَّ مَيْمُونَةَ، زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم اسْتَدَانَتْ فَقِيلَ لَهَا يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ تَسْتَدِينِينَ وَلَيْسَ عِنْدَكِ وَفَاءٌ قَالَتْ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " مَنْ أَخَذَ دَيْنًا وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يُؤَدِّيَهُ أَعَانَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ " .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Al A'masy] dari [Hushain bin Abdur Rahman] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa [Maimunah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berhutang, kemudian dikatakan kepadanya; "Wahai Ummul Mukminin, engkau berhutang sedangkan engkau tidak mampu melunasi?" Dia berkata; "Sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang mengambil hutang dan dia ingin membayarnya maka Allah 'azza wajalla akan membantunya
Hadis 4688 — Sunan an Nasai 44:240
SahihSahihSahih Bukhari
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ وَالظُّلْمُ مَطْلُ الْغَنِيِّ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seseorang diantara kalian dipindahkan kepada orang yang kaya maka hendaknya ia mengikuti, kezhaliman adalah orang kaya yang menunda pembayaran hutang tanpa adanya udzur (syar'i)