أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ وَبْرِ بْنِ أَبِي دُلَيْلَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مَيْمُونٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لَىُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ " .
Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Wabr bin Abu Dulailah] dari [Muhammad bin Maimun] dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [ayahnya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penundaan pembayaran hutan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayarnya menghalalkan kehormatan (untuk dighibah) dan hukumannya
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Wabr bin Abu Dulailah Ath Thaify] dari [Muhammad bin Maimun bin Musaikah] dan dia memujinya dengan kebaikan dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Penundaan pembayaran hutan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayarnya menghalalkan kehormatan (untuk dighibah) dan hukumannya
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat sedang saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Ibnu Al Qasim] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penundaan pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang yang kaya adalah kezhaliman. Apabila seseorang diantara kalian dipindahkan kepada orang yang kaya maka hendaknya dia mengikuti
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Utsman bin Abdullah bin Mauhab] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [ayahnya] bahwa seseorang dari kalangan Anshar dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam agar beliau menshalatinya, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya sahabat kalian ini memiliki hutang." Kemudian Abu Qatadah berkata; "Saya yang akan menanggungnya." Beliau bersabda: "Dengan membayarnya?" Dia berkata; "Dengan membayarnya
Hadis 4693 — Sunan an Nasai 44:245
SahihSahihHasan
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ وَكِيعٍ، قَالَ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ صَالِحٍ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " خِيَارُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dari [Waki'] telah menceritakan kepadaku [Ali bin Shalih] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar (hutang)
Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya terdapat seorang laki-laki yang belum pernah berbuat kebaikan sama sekali, dan dia biasa memberikan hutang kepada orang-orang. Kemudian dia berkata kepada utusannya; "Ambillah apa yang mudah dan tinggalkan apa yang sulit dan maafkan semoga Allah ta'ala mengampuni kita." Kemudian tatkala dia meninggal, Allah 'azza wajalla berfirman kepadanya: "Apakah engkau pernah mengerjakan kebaikan?" Dia berkata; "Tidak, hanya saja saya memiliki seorang pembantu dan saya biasa memberikan hutang kepada orang-orang kemudian apabila saya mengutusnya untuk menagih hutang, saya katakan kepadanya; 'Ambillah apa yang mudah dan tinggalkan apa yang sulit dan maafkan, semoga Allah memaafkan kita." Allah ta'ala berfirman: sungguh Aku telah memaafkanmu
Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata; "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulu terdapat seorang laki-laki yang biasa memberikan hutang kepada orang-orang dan apabila ia melihat orang yang dihutangi mengalami kesulitan maka dia berkata kepada pembantunya; "Maafkan dia, semoga Allah ta'ala memaafkan kita. Kemudian dia bertemu dengan Allah dan Dia pun memaafkannya
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Ishaq] dari [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Yunus] dari ['Atho` bin Farrukh] dari [Utsman bin Affan] dia berkata; "Allah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Azza wa jalla memasukkan kedalam surga seseorang yang memudahkan (dalam) menjual dan membeli, memberikan hutang, dan menagih pembayaran hutangnya
Telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah], dia berkata; "Saya, 'Ammar dan Sa'd berserikat pada saat perang Badr, kemudian Sa'd datang membawa dua orang tawanan sedang saya dan 'Ammar tidak membawa sesuatupun
Telah mengabarkan kepada kami [Nuh bin Habib] telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memerdekakan bagiannya pada seorang budak maka bagian yang tersisa dari hartanya akan disempurnakan apabila dia memiliki harta yang mencapai harga budak tersebut