Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim Khusyaisy bin Ashram An Nasai] dari [Abdur Razzaq], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Al Hakam bin Aban] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; ada seorang laki-laki yang berkata; "Wahai Rasulullah, ayahku meninggal dan ia belum melakukan haji, apakah saya boleh melakukan haji untuknya? Beliau bersabda: "Bagaimana pendapatmu apabila ayahmu memiliki hutang, apakah engkau membayarnya?" Orang tersebut berkata; "Iya". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maka hutang kepada Allah lebih berhak
Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa] dari [Husyaim] dari [Yahya bin Abu Ishaq] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abbas] bahwa terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa ayahku telah mendapatkan kewajiban berhaji, sedang ia dalam keadaan tua renta, tidak mampu untuk tegar diatas kendaraanya. Maka apabila saya mengikatnya saya khawatir ia akan meninggal. Maka apakah boleh saya melakukan haji untuknya? Beliau bersabda: "Bagaimana pendapatmu seandainya ia memiliki hutang kemudian engkau membayarnya, apakah hal tersebut sah?" Orang tersebut berkata; "Iya". Maka beliau bersabda: "Maka lakukanlah haji untuk ayahmu
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abbas], ia berkata; dahulu Al Fadhl bin Abbas pernah membonceng Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian datanglah seorang wanita dari Suku Khats'am yang bertanya kepada beliau, dan Al Fadhl melihat kepada wanita tersebut, dan iapun melihat kepadanya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memalingkan wajah Al Fadhl ke sisi yang lain. Wanita tersebut berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban berhaji yang Allah wajibkan kepada para hambanya telah menjumpai ayahku yang tua renta, tidak mampu untuk tegar di atas kendaraan. Maka apakah boleh saya berhaji untuknya? beliau menjawab: "Ya." Dan hal tersebut terjadi di saat haji wada
Hadis 2642 — Sunan an Nasai 24:24
SahihSahihHasan
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ اسْتَفْتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَالْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِي الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لاَ يَسْتَوِي عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " نَعَمْ " . فَأَخَذَ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ يَلْتَفِتُ إِلَيْهَا وَكَانَتِ امْرَأَةً حَسْنَاءَ وَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْفَضْلَ فَحَوَّلَ وَجْهَهُ مِنَ الشِّقِّ الآخَرِ .
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shaleh bin Kaisan] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sulaiman bin Yasar] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ibnu Abbas] telah mengabarkan kepadanya, ada seorang wanita dari Suku Khats'am yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat haji wada', sedangkan Al Fadhl bin Abbas membonceng Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Wanita tersebut berkata; wahai Rasulullah, kewajiban untuk berhaji yang Allah wajibkan kepada para hamba-Nya telah menjumpai ayahku yang tua renta, tidak mampu berada di atas kendaraan. Maka apakah dapat menunaikannya dengan saya melakukan haji untuknya? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Iya." Kemudian Al Fadhl menoleh kepadanya, dan ternyata ia adalah wanita yang cantik. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memegang Al Fadhl kemudian memalingkan wajahnya dari sisi yang lain
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Harun], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Yahya bin Abu Ishaq] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Al Fadhl bin Abbas] bahwa ia pernah membonceng Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian datang kepadanya seorang laki-laki seraya berkata; "Wahai Rasulullah, ibuku adalah orang yang tua renta, jika saya menggendongnya ia tidak dapat berpegangan, dan jika saya mengikatnya saya khawatir membunuhnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarnya?" Orang tersebut berkata; "Iya". Maka beliau bersabda: "Maka lakukanlah haji untuk ibumu
Hadis 2644 — Sunan an Nasai 24:26
Daif IsnaadDaif IsnaadDaif
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ يُوسُفَ، عَنِ ابْنِ الزُّبَيْرِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِرَجُلٍ " أَنْتَ أَكْبَرُ وَلَدِ أَبِيكَ فَحُجَّ عَنْهُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan], dari [Manshur] dari [Mujahid], dari [Yusuf], dari [Ibnu Az Zubair] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada seorang laki-laki: "Engkau adalah anak tertua ayahmu, maka lakukanlah haji untuknya
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin 'Uqbah] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] bahwa terdapat seorang wanita yang mengangkat bayinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; wahai Rasulullah, apakah anak ini boleh melakukan haji? Maka beliau bersabda: "Iya dan engkau mendapatkan pahala
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisy bin As Sari], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin 'Uqbah] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; ada seorang wanita yang mengangkat bayinya dari tandu seraya berkata; wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; apakah anak ini boleh melakukan haji? Maka beliau bersabda: "Iya, dan engkau mendapatkan pahala
Telah telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin 'Uqbah] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; terdapat seorang wanita mengangkat seorang bayi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; apakah anak ini boleh untuk melakukan haji? Maka beliau bersabda: "Iya, dan engkau mendapatkan pahala
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin 'Uqbah] -Dan dari jalur periwayatan yang lain disebutkan; telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat, dan saya mendengar, lafazh tersebut adalah lafazhnya dari [Sufyan] dari [Ibrahim bin 'Uqbah] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dari bepergian dan ketika beliau sampai pada suatu tempat, beliau menjumpai suatu kaum lalu bersabda: "Siapakah kalian?" Mereka mengatakan; kami adalah orang-orang muslim. Mereka mengatakan; siapakah kalian? Mereka mengatakan; Rasulullah. Ibnu Abbas berkata; kemudian seorang wanita mengeluarkan seorang bayi dari sebuah tandu lalu berkata; apakah anak ini boleh melakukan haji? Maka beliau bersabda: "Iya, dan engkau mendapatkan pahala