أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا الْمُعْتَمِرُ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا .
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Mu'tamir] dari [Daud bin Abi Hindun] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ayahnya sebagai madu bagi anak wanita saudara laki-lakinya
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Ashim], ia berkata; saya membaca kitabnya [Asy Sya'bi] didalamnya tertulis dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya, dan sebagai madu bagi saudara wanita ibunya." Asy Sya'bi berkata; saya mendengar ini dari Jabir
Hadis 3298 — Sunan an Nasai 26:103
SahihSahihSahih Bukhari
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ، عَنِ ابْنِ الْمُبَارَكِ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَخَالَتِهَا .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dari [Ibnu Al Mubarak] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi], ia berkata; saya mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ibunya
Hadis 3299 — Sunan an Nasai 26:104
SahihSahihSahih
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ، قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ عَلَى خَالَتِهَا .
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya atau sebagai madu bagi saudara wanita ibunya
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Malik], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Dinar] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apa yang diharamkan karena nasab diharamkan pula karena sepersusuan
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Irak] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa pamannya dari persusuan yang dipanggil Aflah meminta izin kepadanya, kemudian ia menutup diri darinya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberitahu, kemudian beliau bersabda: "Janganlah engkau menutup diri darinya, sesungguhnya sesuatu yang haram karena nasab adalah haram karena persusuan
Hadis 3302 — Sunan an Nasai 26:107
SahihSahihSahih - Agreed Upon
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Malik] dari [Abdullah bin Abi Bakr] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apa yang haram karena nasab adalah haram karena persusuan
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hasyim] dari [Abdullah bin Abi Bakr] dari [ayahnya] dari ['Amrah], ia berkata; saya mendengar [Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang haram karena nasab adalah haram karena persusuan
Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Sa'd bin 'Ubaidah] dari [Abu Abdur Rahman As Sulami] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata; saya berkata; wahai Rasulullah, kenapa anda memilih-memilih diantara orang-orang Quraisy dan membiarkan kami? Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki seseorang?" Saya katakan; ya. Anak perempuan Hamzah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ia tidak halal bagiku, ia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; disebut-sebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam anak perempuan Hamzah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ia anak perempuan saudaraku sepersusuan." Syu'bah berkata; hadis ini didengar Qatadah dari Jabir bin Zaid