Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabbah bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sawa`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditawari anak perempuan Hamzah. Kemudian beliau bersabda: "Ia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan, dan sesuatu yang haram karena nasab haram pula karena persusuan
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari ['Amrah] dari ['Aisyah] ia berkata; diantara ayat yang Allah Azza wa Jalla turunkan.., sedangkan Harits berkata; diantara yang di turunkan dari Al Qur'an adalah: sepuluh kali susuan mengharamkan, lalu ayat itu dihapus dengan lima kali yang diketahui, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal dan ayat itu diantara yang dibaca dalam Alquran
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabah bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sawa`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dan [Ayyub] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits bin Naufal] dari [Ummu Al Fadhl] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai persusuan. Kemudian beliau bersabda: "Tidak mengharamkan satu tetekan, dan dua tetekan." Qatadah berkata; satu hisapan dan dua hisapan
Hadis 3309 — Sunan an Nasai 26:114
SahihSahihIsnaad Sahih
أَخْبَرَنَا شُعَيْبُ بْنُ يُوسُفَ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ هِشَامٍ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib bin Yusuf] dari [Yahya] dari [Hisyam], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Abdullah bin Az Zubair] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak mengharamkan satu hisapan dan dua hisapan
Hadis 3310 — Sunan an Nasai 26:115
SahihSahihSahih Muslim
أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Ibnu Mulaikah] dari [Abdullah bin Az Zubair] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak mengharamkan satu hisapan dan dua hisapan
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah], ia berkata; kami menulis surat kepada [Ibrahim bin Yazid An Nakha'i] bertanya kepadanya mengenai susuan, kemudian ia menulis surat bahwa Syuraih telah menceritakan kepada kami bahwa Ali dan Ibnu Mas'ud berkata; sedikit dan banyaknya susuan mengharamkan. Dan di dalam tulisannya disebutkan bahwa [Abu Asy Sya'tsa` Al Muharibi] telah menceritakan kepada kami bahwa [Aisyah] menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak mengharamkan satu renggutan dan dua renggutan
Telah mengabarkan kepada kami [Hannad As Sari] dalam hadis nya dari [Abu Al Ahwash] dari [Asy'ats bin Abi Asy Sya'tsa`] dari [ayahnya] dari [Masruq], ia berkata; ['Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dan disampingku ada seorang lelaki yang duduk, beliau mengusirnya dan aku melihat kemarahan diwajahnya, aku berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya ia saudaraku sepersusuan, beliau bersabda: " Lihatlah apa itu saudara kalian, " pada kali yang lain: " lihatlah siapakah saudara kalian sepersusuan, karena susuan itu karena lapar
Hadis 3313 — Sunan an Nasai 26:118
SahihSahihSahih - Agreed Upon
أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ، قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَمْرَةَ، أَنَّ عَائِشَةَ، أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ عِنْدَهَا وَأَنَّهَا سَمِعَتْ رَجُلاً يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أُرَاهُ فُلاَنًا " . لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنَ الرَّضَاعَةِ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ لَوْ كَانَ فُلاَنٌ حَيًّا - لِعَمِّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ - دَخَلَ عَلَىَّ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا يُحَرَّمُ مِنَ الْوِلاَدَةِ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari ['Amrah] bahwa [Aisyah] mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada di rumahnya dan ia mendengar seorang laki-laki meminta izin di rumah Hafshah. Aisyah berkata; wahai Rasulullah, ini, seorang laki-laki meminta izin di rumahmu. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya diberitahu bahwa ia adalah Fulan paman Hafshah sepersusuan." Aisyah berkata; lalu saya katakan; seandainya Fulan pamannya sepersusuan masih hidup menemuiku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penyusuan mengharamkan apa yang diharamkan karena nasab
Hadis 3314 — Sunan an Nasai 26:119
SahihSahihSahih Muslim
أَخْبَرَنِي إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ، عَنْ عُرْوَةَ، أَنَّ عَائِشَةَ، قَالَتْ جَاءَ عَمِّي أَبُو الْجَعْدِ مِنَ الرَّضَاعَةِ فَرَدَدْتُهُ - قَالَ وَقَالَ هِشَامٌ هُوَ أَبُو الْقُعَيْسِ - فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " ائْذَنِي لَهُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata; ['Atho`] telah mengabarkan kepadaku dari ['Urwah] bahwa [Aisyah] berkata; telah datang pamanku sepersusuan Abu Al Ja'd, kemudian saya menolaknya. 'Atho` berkata; dan Hisyam yaitu Abu Al Qu'ais berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan saya beritahu beliau, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; izinkan dia
Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Warits bin Abdush Shamad bin Abdul Warits], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Abu Ayyub] dari [Wahb bin Kaisan] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa saudara Abu Al Qu'ais meminta izin untuk menemui Aisyah setelah turun ayat Hijab. Kemudian ia menolak untuk memberikan izin kepadanya. Kemudian hal tersebut disebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Izinkan dia, karena ia pamanmu." Lalu saya berkata; sesungguhnya saya disusui seorang wanita dan tidak disusui orang laki-laki. Maka beliau bersabda: "Sungguh ia pamanmu, maka hendaknya ia menemuimu