Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang pertama kali akan diputuskan di antara para hamba adalah masalah darah (qishas)." Abu 'Isa berkata; Hadits Abdullah adalah hadits hasan shahih, demikianlah banyak perawi meriwayatkan dari Al A'masy secara marfu', namun sebagian mereka meriwayatkan dari Al A'masy dan tidak memarfu'kannya
Hadis 1397 — Jami At Tirmidhi 16:13
SahihSahihSahih - Agreed Upon
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّ أَوَّلَ مَا يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فِي الدِّمَاءِ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang pertama kali akan diputuskan di antara para hamba adalah masalah darah (qishas)
Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Huraits], telah menceritakan kepada kami [Al Fadlal bin Musa] dari [Al Husain bin Waqid] dari [Yazid Ar Raqasyi], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Hakam Al Bajali] ia berkata; Aku mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] dan [Abu Hurairah] keduanya menyebutkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seandainya penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu untuk membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan menjerumuskan mereka ke neraka." Abu 'Isa berkata; Hadits ini gharib, Abu Al Hakam Al Bajali adalah Abdurrahman bin Abu Nu'm Al Kufi
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] telah menceritakan kepada kami [Al Mutsanna bin Ash Shabbah] dari [Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari [Suraqah bin Malik bin Ju'syam] ia berkata; Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan qishash untuk bapak karena dibunuh anaknya, namun tidak mengqishash untuk anak karena dibunuh bapaknya. Abu 'Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui dari Suraqah kecuali dari jalur ini dan sanadnya tidak shahih, Isma'il bin 'Ayyasy meriwayatkan dari Al Mutsanna bin Ash Shabbah sedangkan Al Mutsanna bin Ash Shabbah didla'ifkan dalam periwayatan hadits. Dan [Abu Khalid Al Ahmar] telah meriwayatkan hadits ini dari [Al Hajjaj bin Arthah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari [Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari Amru bin Syu'aib secara mursal dan dalam hadits ini terdapat kegoncangan serta hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama bahwa seorang bapak jika membunuh anaknya, ia tidak dibunuh dan jika menuduh anaknya berzina, ia tidak dijatuhi hukuman had
Hadis 1400 — Jami At Tirmidhi 16:16
SahihSahihDaif
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الأَشَجُّ، حَدَّثَنَا الأَحْمَرُ، عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " لاَ يُقَادُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj], telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Al Hajjaj bin Arthah] dari [Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari [Umar bin Al Khaththab] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang bapak tidak dijatuhi hukuman dengan membunuh anaknya
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Isma'il bin Muslim] dari [Amr bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Hukuman tidak boleh dilaksanakan di dalam masjid, dan seorang bapak tidak boleh dihukum bunuh (qishas) karena membunuh anaknya." Abu 'Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui dengan sanad ini secara marfu' kecuali dari Hadits Isma'il bin Muslim dan Isma'il bin Muslim Al Makki telah dicela oleh sebagian ulama dari segi hafalannya
Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali salah satu dari tiga orang; Orang tua yang berzina, jiwa dibalas dengan jiwa (orang yang membunuh orang lain), dan orang yang murtad dari agamanya memisahkan diri dari jama'ah muslimin." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Utsman, A`isyah dan Ibnu Abbas. Abu 'Isa berkata; Hadits Ibnu Mas'ud adalah hadits shahih
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Ma'di bin Sulaiman], ia adalah Al Bashri, dari [Ibnu 'Ajlan] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ketahuilah, barangsiapa membunuh seseorang yang terikat janji dengan kaum muslimin dan memiliki jaminan keamanan dari Allah dan RasulNya, maka ia telah melanggar perlindungan Allah dan ia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya baunya dapat dicium sejauh perjalanan tujuh puluh masa." Abu 'Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Dan diriwayatkan juga melalui banyak jalur dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Hadis 1404 — Jami At Tirmidhi 16:20
Daif IsnaadDaif IsnaadDaif
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَيَّاشٍ، عَنْ أَبِي سَعْدٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَدَى الْعَامِرِيَّيْنِ بِدِيَةِ الْمُسْلِمِينَ وَكَانَ لَهُمَا عَهْدٌ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لاَ نَعْرِفُهُ إِلاَّ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ . وَأَبُو سَعْدٍ الْبَقَّالُ اسْمُهُ سَعِيدُ بْنُ الْمَرْزُبَانِ .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari [Abu Sa'd] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membayar diyat dua orang banu Amir sebesar diyat kaum muslimin, ketika itu keduanya terikat perjanjian dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Abu 'Isa berkata; Hadits ini gharib tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini. Abu Sa'id Al Baqqal bernama Sa'id bin Marzuban
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] dan [Yahya bin Musa] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah] ia berkata; Ketika Allah menaklukan Makkah atas RasulNya, beliau berdiri di hadapan manusia lalu beliau memuji Allah dan memujaNya kemudian beliau bersabda: "Dan barangsiapa yang memiliki keluarga yang terbunuh maka ia memiliki dua pilihan yang baik, boleh ia memaafkan atau membunuh." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Wa`il bin Hujr, Anas, Abu Syuraih Khuwailid bin Amr