Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram], telah memberitakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] ia berkata; Aku mendengar [Zurarah bin Aufa] menceritakan dari [Imran bin Hushain] bahwa ada seseorang yang menggigit tangan orang lain, maka orang yang digigit tangannya itu menarik kedua tangannya sehingga tanggallah kedua gigi depan si penggigit tersebut. Maka keduanya saling mengadu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau menjawab, "Salah seorang dari kalian menggigit saudaranya, seperti halnya unta yang menggigit (temannya), maka tidak ada diyat bagimu." Kemudian turunlah ayat, "WAL JURUHA QISHAH" (dan luka-luka pun ada qishasnya) (QS. Al Maidah: 45) Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ya'la bin Umayyah dan Salamah bin Umayyah keduanya bersaudara. Abu 'Isa berkata; Hadits Imran bin Hushain adalah hadits hasan shahih
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sa'id Al Kindi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubrarak] dari [Ma'mar] dari [Bahz bin Hakim] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menahan seseorang karena suatu tuduhan lalu melepasnya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits Bahz dari ayahnya dari kakeknya adalah hadits hasan, [Isma'il bin Ibrahim] telah meriwayatkan hadits ini dari [Bahz bin Hakim] dengan redaksi yang lebih lengkap dan lebih panjang
Telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syabib] dan [Hatim bin Siyah Al Marwazi] dan yang lainnya, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Thalhah bin Abdullah bin 'Auf] dari [Abdurrahman bin Amru bin Sahl] dari [Sa'id bin Zaid bin Amru bin Nufail] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, dan barangsiapa mencuri sejengkal bumi maka pada hari kiamat ia akan dikalungkan dengan tujuh bumi." Hatim bin Siyah Al Marwazi menambah di dalam hadits ini. Ma'mar berkata; Telah sampai berita kepadaku dari Az Zuhri namun aku tidak mendengar darinya bahwa ia menambah dalam hadits ini kalimat: "Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia syahid." Demikianlah [Syu'aib bin Abu Hamzah] meriwayatkan hadits ini dari [Az Zuhri] dari [Thalhah bin Abdullah] dari [Abdurrahman bin Amr bin Sahl] dari [Sa'id bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan [Sufyan bin 'Uyainah] meriwayatkan juga dari [Az Zuhri] dari [Thalhah bin Abdullah] dari [Sa'id bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam namun Sufyan tidak menyebutkan dalam sanadnya dari Abdurrahman bin Amr bin Sahl. Hadits ini hasan shahih
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Amir Al 'Aqadi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Muththalib] dari [Abdullah bin Al Hasan] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia syahid." Ia mengatakan; Dan dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Sa'id bin Zaid, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Jabir. Abu 'Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amr adalah hadits hasan dan telah diriwayatkan juga darinya dari jalur lain. Sebagian ulama membolehkan bagi seseorang untuk membunuh karena membela diri dan hartanya, Ibnu Al Mubarak berkata; Boleh membunuh karena membela hartanya walaupun dua dirham
Hadis 1420 — Jami At Tirmidhi 16:36
SahihSahihHasan Sahih
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Wahhab Al Kufi] seorang syaikh yang tsiqah, dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abdullah bin Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah], [Sufyan] berkata; Aku memuji kebaikannya, ia berkata; Aku mendengar [Abdullah bin Amr] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa hartanya dirampas secara tidak haq lalu ia memerangi dan terbunuh maka ia syahid." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdullah bin Al Hasan] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari [Abdullah bin Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu
Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [ayahnya] dari [Abu Ubaidah bin Muhammad bin 'Ammar bin Yasir] dari [Thalhah bin Abdullah bin 'Auf] dari [Sa'id bin Zaid] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela agamanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya (jiwanya) maka ia syahid dan barangsiapa yang terbunuh karena membela keluarganya maka ia syahid." Ia mengatakan; Hadits ini hasan shahih, demikianlah banyak perawi meriwayatkan dari Ibrahim bin Sa'd seperti hadits ini. Ya'qub adalah Ibnu Ibrahim Sa'd bin Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf Az Zuhri
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah], Yahya berkata; Aku kira dari [Rafi' bin Khadij] di antara keduanya ada yang berkata; Abdullah bin Sahl bin Zaid dan Mukhayyishah bin Mas'ud bin Zaid keluar hingga ketika sampai di Khaibar keduanya berpisah untuk sebagian keperluan mereka di sana, kemudian Mukhayyishah mendapati Abdullah bin Sahl gugur, ia telah dibunuh, setelah menguburnya kemudian ia pun menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ketika itu beliau bersama Khuwaishah bin Mas'ud dan Abdurrahman bin Sahl, ia adalah orang paling muda. Abdurrahman pun maju untuk berbicara sebelum kedua temannya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Dahulukan orang yang lebih tua." Ia pun terdiam dan kedua temannya berbicara kemudian ia berbicara bersama keduanya. Mereka menyebutkan perihal terbunuhnya Abdullah bin Sahl kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun bersabda kepada mereka: "Apakah kalian mau bersumpah lima puluh kali sumpah dan berhak terhadap sahabat atau orang yang membunuh kalian?" Mereka berkata; Bagaimana kami bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan? Beliau bersabda: "Apakah kalian mau orang-orang Yahudi terbebas dari segala tuduhan kalian dengan lima puluh kali sumpah?" Maka mereka bertanya; Bagaimana kami mengambil sumpah orang-orang kafir? Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat hal itu, beliau pun memberikan diyatnya. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] dan [Rafi' bin Khadij] seperti hadits ini secara maknanya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dalam sumpah lima puluh orang, sebagian fuqaha Madinah berpendapat bahwa qishash adalah dengan sumpah lima puluh orang namun sebagian ulama dari Kufah dan selain mereka berpendapat bahwa sumpah lima puluh orang tidak diwajibkan dalam qishash hanya diwajibkan pada diyat